Ambon, Kompastimur.com
Husniyati Utamy Abbas salah satu anggota KNPI versi Rifai
Darus yang telah mempermalukan, melecehkan, memfitnah serta mencemarkan nama
baik Awak Media dan menuding media sebagai Pihak Penerima uang HARAM dan
pembuat berita Bohong, pada Akun Media Sosial Facebook mendapat respons tegas
dari seluruh Insan Media di Maluku.
Setelah dilaporkan oleh Maluku Media Center (MMC) ke Polda
Maluku kini giliran Pimpinan Media Online Bedahnusantara.com, Steve Palyama
meresponi tindakan tersebut dengan melayangkan laporan Polisi (LP) terhadap
Husniyati Utamy Abbas (Utamy Abbas Red) kepada pihak Kepolisian Polda Maluku
pada Senin (05/1).
Usai melaporkan Utami Abbas, Palyama kepada awak media
mengatakan bahwa, langkah pelaporan ke polisi terhadap Husniyati Utamy Abbas
(Terlapor) ini adalah langkah hukum yang dilakukan terkait pernyataan yang
bersangkutan (Utamy Abbas Red) di akun media sosialnya yang mengatakan bahwa
" Media Makan Uang HARAM" sehingga akhirnya membuat berita bohong
terkait tindakan pengusiran Kontingan Internasional Youth camp (IYC) di Gong
Perdamaian Dunia beberapa waktu lalu.
"Kami menempuh langkah hukum ini disebabkan oleh dua
faktor, yang pertama, kami ingin mendukung apa yang telah dilakukan oleh Maluku
Media Centre (MMC) yang telah lebih dahulu melaporkan yang bersangkutan (Utamy
Abbas Red) ke Polda Maluku, yang kedua adalah selaku Pihak Media kami merasa
sangat dirugikan dan dilecehkan atas pernyataan Terlapor bahwa kami menerima
Uang HARAM lantas membuat berita bohong, hal inilah yang membuat kami
memintakan terlapor (Utamy Abbas Red), untuk membuktika pernyataannya
tersebut," jelas Palyama.
Diuraikan, apa yang dilakukan hari ini adalah salah satu
bentuk memperjuangkan kebenaran, sekaligus memberikan penegasan bahwa kami
sebagai Insan Media, Pegiat Media di Maluku, tidak pernah memiliki sikap dan
mentalitas murahan seperti yang disampaikan oleh terlapor (Utamy Abbas red)
dalam postingan Akun Facebooknya.
" Kami adalah orang-orang Media, yang memiliki
dedikasi yang tinggi dalam memberitakan Kebenaran dan fakta, sehingga kami
dalam Hal Ini Media Online Bedahnusantara.com sama sekali tidak pernah menerima
apapun dari pihak manapun terkait pemberitaan, apalagi yang berkaitan dengan
peristiwa pengusiran di Gong Perdamaian Oleh pihak DPD KNPI Fersi Rifai Darus
tersebut" Tegasnya.
Oleh sebab itu, tambahnya, Kami akan tetap memproses kasus
ini hingga selesai dan kami hendak mengejar pembuktian dari terlapor (Utamy
Abbas red) utuk dapat membuktikan pernyataannya tersebut lewat jalur hukum.
Diberitakan sebelumnya, Husniyati Utamy Abbas dilaporkan ke
Polda Maluku oleh Maluku Media Center (MMC) yang dikoordinir oleh Jossy
Linansera Selasa, (30/01/2018) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah
lewat media sosial facebook.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga
dilakukan ini Utam Abbas ini telah tercatat pada SPKT Polda Maluku dengan nomor
laporan 58/I/2018/MALUKU/SPKT tanggal 30 Januari 2018. Laporan MMC ini diterima
oleh Brigadir Siaga SPKT, Brigadir Polisi Arif Yudi Asmanto.
Menurut Linansera, Apa yang dilakukan Utami Abbas lewat
postingan pada akun facebooknya itu telah mencemarkan nama baik media di
Maluku. Selain itu juga postingan HUA ini merupakan penghinaan kepada media di
Maluku.
Linansera juga mengaku akan terus mengawal Proses ini
sampai akhir. Hal ini guna memberikan efek jera kepada terlapor. Dan menjadi
contoh bagi yang lain untuk tidak menghina profesi orang lain.
Di hari yang bersamaan, Utamy beserta pengurus inti KNPI
menggelar konferesi Pers di Pelangi Cafe, Selasa (30/01/2018) dan meminta maaf
dihadapan awak media yang hadir, sambil mengucurkan air mata yang terlihat di
wajahnya sembari menekankan tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat membuat
ketersinggungan dengan siapapun.
Klarifikasi yang diungkapkan oleh pihak KNPI, turut
dihadiri oleh Ketua IJTI Maluku Jufry serta Ketua AJI Maluku Abu Angkotasan. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment