Tual,
Kompastimur.com
Komisi pemilihan
Umum KPU Kota Tual akhirnya menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Tual. Proses
Penetapan berlasung Senin (12/02) malam di Tual.
Sebelum
ditetapkan sebagai calon kepala Daerah, KPU melakukan verifikasi terkait
dengan Administrasi tiga bakal Calon Walikota dengan Akronim 'Adil' atau Adli
Bandjar-Fadila Rahawarin dan 'Serasi' atau Yunus Serang-Eva Fransina Balubun
serta 'Aman' Adam Rahayaan-Usman Tamnge
Ketua KPU Kota
Tual Ibrahim Faqih yang dikonfirmasi Kompastimur.com melalui telepon seluler
Selasa (13/02) mengatakan sebelum ditetapkan pihaknya melakukan proses verifikasi
berkas tiga bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tual
"
verifikasi ini berkaitan dengan syarat yang telah di tentukan, seperti
misalnya ijazah perguruan tinggi kita memverifikasi hingga kampus tempat yang
bersangkutan pernah mengenyam pendidikan," Kata Katua KPU.
Lebih lanjut dia
mengatakan, terkait dengan pengunduran diri bagi calon yang masih aktif sebagai
PNS atau TNI/Polri serta jabatan lain hal ini sudah di ajukan dalam berupa
surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, waktu yang diberikan paling cepat
lima hari pasca ditetapkan sebagi calon dan maksimal 30 hari SK pengunduran
diri sudah diterbitkan.
" Berkas
tiga kandidat calon kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat sehingga kami
tetapkan sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Tual," Ujarnya
Selain itu KPU
juga melakukan Pleno pengundian nomor urut hasilnya pasangan dengan akronim
Serasi mendapat nomor urut 1 (Satu) sedangkan Aman Nomor urut 2
(Dua) dan Adil Nomor urut 3 (tiga)
Dalam penetapan
Kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota dihadiri oleh Pimpinan Partai
pendukung maupun pengusung, proses penetapan berlangsung tanpa ada
gangguan keamanan. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment