Namrole, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar
Rapat Pleno terbuka Rakapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Partai
Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, Kamis (8/2), menetapkan 16 Parpol
Menenuhi Syarat (MS).
Pleno KPU berlangsung di ruang aula KPU Bursel dipimpin
langsung oleh Ketua KPU Bursel Said Sabi didampingi komisioner KPU Lainya,
Ketua Panwaslu Kabupaten bersama anggotanya dan pimpinan partai politik yang
ada di Bursel.
Sabi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, semoga dalam momen
ini diperoleh secara detail hal-hal yang berkaitan dengan hasil yang telah
dilakukan.
Pelakaanaan tahapan yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian
dari pelaksanaan tindak-lanjut terhadap aturan KPU Nomor 5 yang merupakan
perubahan Nomor 7 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2019.
"Ini merupakan kegiatan yang meliputi tahapan levislatif
dan pilpres sekaligus," ujarnya.
Kata Sabi, KPU Bursel akan melakukan rekapitulasi sebagaimana
yang diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018,
perubahan terhadap peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2011.
"Peraturan itu menegaskan bahwa KPU Kabupaten maupun KPU
Kabupaten/kota harus melakukan rekapitulasi di tingkat kebupatan,"
jelasnya.
Oleh karenanya, untuk mengimplementasikan pasal tersebut maka
hari ini, kata Sabi pihaknya mengundang seluruh partai politik hadir dalam
rangka menyaksikan secara langsung hasil rekapitulasi terhadap proses hasil
verfikasi faktual yang telah dilakukan baik melalui peraturan KPU nomor 10
maupun berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018," sebutnya.
Lanjutnya, semua itu telah direncanakan sebelumnya
berdasarkan peraturan KPU Nomor 11 kemudian setelah putusan MK kemudian
dilakukan perubahan oleh KPUD berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6.
" Kita juga melakukan verfak terhadap calon perserta
pemilu Tahun 2014 beberapa waktu lalu dan hasilnya telah selesai,"
jelasnya.
Masih Sabi, ada beberapa tahapan yang akan disampaikan oleh
KPU Bursel, bahwa Jumat (9/2) hari ini oleh KPU Bursel akan melaksanakan Rakor
tentang penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Dilanjutkan dengan melaksanakan
Raker tentang penetapan penyusunan Dapil.
Dalam kesempatan itu Sabi mengundang secara resmi seluruh
parpol berkaitan dengan agenda tersebut untuk dapat hadir bersama-sama dengan
KPU.
Sabi berharap seluruh pimpinan partai dapat hadir karena ada
kaitannya langsung dengan proses pelaksanaan legislatif yang akan berlabgsung
pada tanggal 17 April Tahun 2019.
''Sesuai aturan, Dibulan Juni nanti diminta mendaftarkan diri
kembali sebagai calon anggota legislatif melalui daftar calon sementara,"
ujarnya.
Jelasnya lanjut, kemudian di bulan Agustus akan menyusun
bakal calon tetap. Oleh karenanya wajib bagi Parpol untuk melakukan pendidikan
politik bagi konstituennya atau kepada masyarakatnya.
"Kami berharap rekrutmen itu sesuai AD/ART maupun sesuai
UU Pemilu," harap Sabi.
Diketahui, ada 16 partai politik di Kabupaten Buru Selatan,
dan hasil pleno rekapitulasi hasil verfak maka ke 16 parpol tersebut oleh KPU
Bursel menyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Keenam belas parpol tersebut yaitu, Partai Nasdem, PAN, PKS,
PKPI, PKB, PPP, PBB, Hanura, Gerindra, Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Garuda,
PSI, Perindo dan Partai Berkarya
Masih jelas Sabi, dari semua pengurusan yang disampaikan ke
KPU Bursel melalui sistim informasi partai politik (SIPOL), semua partai
ketuanya MS (sesuai) dan sekertaris juga
semuanya MS.
"Meski di Hanura ada terjadi perubahan struktur tetapi
setelah kita verfikasi telah ada keputusan terbaru tentang hasil islah,
sehingga sekertaris MS, " jelasnya.
Lanjut begitu juga dengan bendahara pada semua partai MS
setelah KPU Bursel melakukan verfikasi maka semuanya sesuai.
"Kemudian soal sekertariat semuanya MS, memiliki surat
keterangan domisili, kecuali partai gerindra menyampaikan sekertariat tetap
milik sendiri dan Perindo," jelas Sabi.
Jelasnya lagi bahwa, untuk keterwakilan perempuan pada masing-maaing
partai politik 30 persen memenuhi syarat semua. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa hasil verfikasi semua partai politik ditingkat KPU Bursel MS, artinya Memenuhi
Syarat (MS). (KT-08)
0 komentar:
Post a Comment