Jakarta, Kompastimur.com
Sabtu 17/02/18,
Jika penyidik Polres Jombang menemukan cukup bukti hukum yang meyakinkan,
seorang Guru yang sehari-hari mengajar di SMP Negeri Jombang yang diduga
melakukan kejahatan seksual terhadap 25 muridnya dengan menggunakan modus
Ruqiyah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan
UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. O1 Tahun 2016 dengan
ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun bahkan pelaku dapat dikenakan hukuman
tambahan dengan hukuman seumur hidup bahkan dapat dikenakan hukuman tambahan
dengan Kastrasi yakni Kebiri melalui suntik kimia.
Bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji melalui pendekatan
Ruqiyah yang dilakukan pelaku dengan mendompleng kegiatan ekstra kulikuler di
sekolah serta pengakuan pelaku keoafa penyidik sudah membuktikan bahwa perbuatan
pelaku sudah memenuhi unsur pidana. Oleh sebab itu, Polres Jombang tidak perlu
ragu menerapkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016, demikian disampaikan Arist
Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon dugaan kejahatan
seksual yang terjadi di SMP Negeri
Jombang.
Arist
menambahkan bahwa penerapan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 maupun ketentuan
padal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Kejahatan seksual tidak mesti melakukan hubungan seksual.
Dengan cara oral seks, memasukkan jari
ke vagina atau ke anus korban bahkan "sexual harassment" sudah memenuhi definisi kekerasan seksual
yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Oleh sebab
itu, demi kepentingan terbaik anak dan rada keadilan bagi korban
Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan
dan perlindungan anak di Indonesia
mendukung Kasat Reskrim Polres Jombang untuk menetapkan UU RI No. 17
Tahun junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak agar Jaksa penuntut
Umum (JPU) dengan leluasa menetapkan
tuntutannya sesuai dengan harapan korban dan keluarganya.
Untuk pemulihan
trauma korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kadis PPPA dan P2TP2A Kabupaten Jombang untuk segera
memberikan layanan psikososial tetapi atau
trauma healing bagi korban serta mendesak kepala Sekolah SMP Negeri
Jombang dengan dukungan Kadis Pendidikan Jombang untuk melakukan langka-langkah
perlindungan bagi murid yang menjadi korban dan mengantisipasi stikmatisasi
bagi korban, imbuh Arist. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment