Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra
mengaku bahwa pihaknya telah melakukan proses pelimpahan Tahap II terhadap
berkas dan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hotte,
Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel) atas nama Yusuf Latuwael ke
Jaksa Penuntut Umum 9JPU) Kejari Namlea.
“Alhamdulillah sudah mas. Minggu lalu,” kata Citra
kepada Siwalima via pesan singkatnya
kemarin.
Terkait waktu pastinya, Citra mengaku proses
pelimpahan itu dilakukan sejak tanggal 22 Januari 2018 lalu.
Sementara terkait dengan proses sidang, kata Citra
sudah menjadi kewenangan jaksa.
“Untuk sidang, tergantung dari kejaksaan mas,”
ucapnya.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Namlea telah
menyatakan kasus ini lengkap alias P21 sejak pertengahan November 2017 lalu.
“Untuk kasus tersebut sudah P21. Kalau tidak salah
sejak hari Kamis yang lalu,” kata Citra, Jumat (17/11).
Setelah itu, penyidik Polres Pulau Buru wajib
menyerahkab barang bukti dan tersangkanya untuk proases hukum lebih lanjut.
“Tinggal menunggu tahap II,” ujarnya.
Namun, untuk proses Tahap II itu, Citra mengaku
masih menyesuaikan waktu dengan JPU.
“Untuk Tahap II sendiri masih menyesuaikan waktunya
dengan kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru
akhirnya kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kades Hotte
ke Kejari Buru, Kamis (26/10).
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru
AKP M Ryan Citra via pesan singkatnya, Kamis (26/10).
"Untuk kasus tersebut, tadi siang sudah kita
kirim kembali berkasnya ke kejaksaan," kata Citra.
Setelah dilimpahkan, lanjut Citra, pihaknya tinggal
menunggu respon balik dari pihak Kejari, apakah berkas itu sudah lengkap
ataukah masih kurang lagi.
Dimana, polisi telah mengantongi hasil uji
Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk memastikan
apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru
Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu ataukah asli.
“Hasil (uji labfor-red) sudah kita ambil,” kata
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan
singkatnya, Kamis (19/10) malam.
Dimana, JPU telah mengembalikan berkas kasus ini
kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna dilengkapi lagi sebelum
dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang harus dilengkapi ialah harus
melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.
Walau harus memenuhi petunjuk jaksa tersebut, Citra
tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah dikantongi sejumlah
bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi sekolah
yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala Sekolah pada sekolah tersebut pun
diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala Sekolah dimaksud
membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.
Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari hasil
pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu dan
dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya mau mengikuti
tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian, lanjut Citra, pihaknya tetap harus
memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kader
tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas petunjuk P-19 dari jaksa, jadi kita
penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Citra kembali menekankan
bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan bagian dari
keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum dilimpahkan lagi
ke pihak JPU.
“Intinya kami berusaha maksimal untuk melengkapi
petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas kasus ini telah dilimpahkan Penyidik
Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.
“Kita limpahkan ke JPU. Yang melimpahkan penyidik
pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra
kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa pelimpahan ini merupakan
pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan tersangka lain
yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik tersangka, Citra
tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus
tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat
terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi tersangka, “ katanya singkat.
Walaupun berstatus tersangka, dirinya mengaku bahwa
hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif dalam menjalani
seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu bergantung pada pertimbangan
penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup koperatif sehingga
menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.
Yusuf Latuwael adalah salah satu Kades terpilih yang
dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades
lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment