Piru, Kompastimur.com
Pemerintah
Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di bawah pimpinan Mohammad Yasin
Payapo diharapkan untuk secepatnya mengambil langkah meninjau kembali perizinan
CV Titian Hijrah yang saat ini beroperasi di Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB.
Surat perizinan
CV Titan Hijrah yang dikeluarkan oleh Bupati SBB seakan-akan membuat polimik antara kedua
masyarakat Negeri Sumeith Pasinaro dan Negeri Ahilo Abio, apalagi ini menyangkut
dugaan penyerobotan Hak-Hak tanah adat kedua negeri setempat yang dilakukan
oleh perusahan tersebut.
“Dugaan Kami ada
kebohongan dan kejahatan yang dilakukan oleh Pemda SBB dan Pihak Perusahan CV
Titan Hijrah kepada kami masyarkat Sumeith Pasinaru,” ungkap salah satu warga Sumeith
Pasinaru yang enggan namanya di publikasikan.
Menurutnya,
polimik ini bisa mejadi bumerang bagi masyarakat Sumeith Pasinaru, namun karena
kebiasaan masyarakat setempat yang selalu dan masih menghargai nilai hidup
orang basudara dipegunungan maka perpecahan masih bisa terhindari.
“Kalau tidak ini
sudah terjadi pertumpahan darah karena ijinnya berada di petuanan tanah adat negeri
Ahilo Abio ternyata perkebunannya berada di areial Sumeith Pasinaro. Ini berarti
memancing dan mengadudombakan kita orang basudara yang ada di dua negeri
tersebut,” ungkapnya
Di ketahui, pada
sosialisai itu perusahaan sudah membaca surat ijin/SK Bupati SBB dimana isi SK
tersebut untuk pembuatan perkebunan.
Sementara itu, Afner
Makotomarele Ketua Saniri/ BPD Negeri Sumieth Pasinaru saat ini dirinya lagi
mengusahakan agar dapat memiliki surat sk tersebut setidaknya copyannya saja.
“Sementara ini
saya sedang berupaya untuk mau mendapatkan copyan dari pada surat keputusan itu,
biar jelas isi seperti apa dan bagaimana,"ungkapnya.
Surat Keputusan
Bupati SBB untuk perijinan CV. Titian Hijrah berlakosi di Negeri Ahiolo Abio
tetapi dalam kenyataannya Peta Blok penabangan perusahaan tersebut berada di
areal petuanan Negeri Sumeith Pasinaro.
Hal ini membuat
masyarakat setempat menolak dengan keras, karena perijinan ini dinilai ada
dugaaan penyerobotan hak-hak adat masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan
tersebut. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment