• Headline News



    Friday, February 9, 2018

    Izin CV Titian Hijrah Dari Bupati Bisa Jadi Polimik Dua Negeri di Kecamatan Elpaputih



    Piru, Kompastimur.com 
    Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di bawah pimpinan Mohammad Yasin Payapo diharapkan untuk secepatnya mengambil langkah meninjau kembali perizinan CV Titian Hijrah yang saat ini beroperasi di Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB.

    Surat perizinan CV Titan Hijrah yang dikeluarkan oleh Bupati SBB  seakan-akan membuat polimik antara kedua masyarakat Negeri Sumeith Pasinaro dan Negeri Ahilo Abio, apalagi ini menyangkut dugaan penyerobotan Hak-Hak tanah adat kedua negeri setempat yang dilakukan oleh perusahan tersebut.  

    “Dugaan Kami ada kebohongan dan kejahatan yang dilakukan oleh Pemda SBB dan Pihak Perusahan CV Titan Hijrah kepada kami masyarkat Sumeith Pasinaru,” ungkap salah satu warga Sumeith Pasinaru yang enggan namanya di publikasikan.

    Menurutnya, polimik ini bisa mejadi bumerang bagi masyarakat Sumeith Pasinaru, namun karena kebiasaan masyarakat setempat yang selalu dan masih menghargai nilai hidup orang basudara dipegunungan maka perpecahan masih bisa terhindari.

    “Kalau tidak ini sudah terjadi pertumpahan darah karena ijinnya berada di petuanan tanah adat negeri Ahilo Abio ternyata perkebunannya berada di areial Sumeith Pasinaro. Ini berarti memancing dan mengadudombakan kita orang basudara yang ada di dua negeri tersebut,” ungkapnya

    Di ketahui, pada sosialisai itu perusahaan sudah membaca surat ijin/SK Bupati SBB dimana isi SK tersebut untuk pembuatan perkebunan.

    Sementara itu, Afner Makotomarele Ketua Saniri/ BPD Negeri Sumieth Pasinaru saat ini dirinya lagi mengusahakan agar dapat memiliki surat sk tersebut setidaknya copyannya saja.

    “Sementara ini saya sedang berupaya untuk mau mendapatkan copyan dari pada surat keputusan itu, biar jelas isi seperti apa dan bagaimana,"ungkapnya.

    Surat Keputusan Bupati SBB untuk perijinan CV. Titian Hijrah berlakosi di Negeri Ahiolo Abio tetapi dalam kenyataannya Peta Blok penabangan perusahaan tersebut berada di areal petuanan Negeri Sumeith Pasinaro.

    Hal ini membuat masyarakat setempat menolak dengan keras, karena perijinan ini dinilai ada dugaaan penyerobotan hak-hak adat masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. (KT-MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Izin CV Titian Hijrah Dari Bupati Bisa Jadi Polimik Dua Negeri di Kecamatan Elpaputih Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top