Ambon, Kompastimur.com
Hari ini, Selasa (13/0218) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan pengundian nomor urut untuk tiga pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku untuk Pilkada yang akan dihelat pada Juni 2018 mendatang.
Tiga pasangan calon yang berhasil ditetapkan lolos oleh KPU Maluku, pada Senin 12 Februari 2018 kemarin sebagai peserta Pilkada untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon.
Tiga pasangan calon itu, yakni pasangan calon Said Assagaff-Anderias Rentanubun dengan akronim SANTUN dan Murad Ismail-Barnabas Orno dengan akronim BAILEO yang keduanya lolos dengan diusung oleh sejumlah partai politik. Sementara pasangan calon Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath dengan akronim HEBAT itu lolos melalui jalur perseorangan.
“Setelah penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku ini, besok (hari ini) itu akan dilakukan pengundian nomor urut untuk tiga pasangan calon tersebut di Swissbell hotel, tepatnya pada pukul 10.00 WIT,” ujar Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, kepada awak media, usai penetapan paslon di KPU Maluku, Senin (12/02/2018).
Kata Syamsul, KPU telah menjadwalkan agenda kampanye untuk tiga pasangan calon tersebut yang akan dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018 mendatang. Untuk itu, sesuai aturan KPU, untuk status petahana, baik itu terhadap Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati maupun Walikota dan wakil Walikota, harus menyampaikan surat cuti sebagai kepala daerah paling lambat hari setelah ditetapkan sebagai calon.
Begitu juga dengan status sebagai anggota TNI/Polri serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus menyampaikan surat pengundura diri paling lambat setelah 5 hari ditetapkan sebagai pasangan calon. Dengan menyurati KPU Maluku dan disertakan tembusan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku.
“Jadi setelah disampaikan kepada kami kemudian tembusan juga kepada Bawaslu Maluku. Dan selama 30 hari menjelang hari pemungutan suara, surat resmi atau SK pemberhentian sudah kita peroleh. Yang berkaitan dengan status tadi,” terangnya.
Menurutnya, surat pengunduran diri maupun surat cuti sebagai kepala daerah untuk pasangan calon merupakan syarat pencalonan. Sehingga jika tidak diserahkan, maka akan berakibat terhadap proses pentahapan terkait pemenuhan syarat pencalonan dimaksud.
Dia mengatakan, untuk deklarasi damai bagi tiga pasangan calon akan dilakukan secara bersamaan di Gong Perdamaian Dunia. Dimana KPU akan mengundang seluruh pasangan calon, tim pememang dari partai koalisi maupun tim pemenang untuk pasangan perseorangan, untuk ikut serta dalam kampanye damai secara terbuka.
“Deklarasi kampanye damai akan dilakukan 18 Februari hari Minggu sore di Gong Perdamaian Dunia. dan tiga paslon akan kita undang beserta tim pemenangangan,” tandasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment