Ambon,
Kompastimur.com
Gerakan Mahasiswa Kristem Maluku (GMKI) mengecam keras
sikap Koordinator Wilayah Indonesia Timur DPP Partai Golkar, Edison Betaubun yang
telah menyeret Gereja Proestan Maluku (GPM) ke ranah politik dan bernilai
profokatif.
Kecaman ini sebagai respon GMKI atas pernyataan
politik yang disampaikan oleh Betaubun, Selasa 21 Februari 2018 dalam Acara
Kampanye Rapat Terbuka Partai Golkar (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku, Nomor Urut 1 (SANTUN), di Gedung Sport Hall, Karang Panjang-Kota Ambon.
“GMKI mengecam dengan keras parnyataan yang telah
disampaikan oleh Edison Betaubun, karena membawa-bawa Nama Agama (Islam –
Kristen), Pimpinan Lembaga Keumatan Gereja Protestan Maluku, Institusi Lembaga
Keumatan Gereja Protestan Maluku, berserta seluruh warga Jemaat Gereja
Protestan Maluku dalam materi kampanye yang disampaikan secara langsung pada panggung
politik (Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku-Pasangan Calon Kepala Daerah
Nomor Urut 1 (SANTUN),” kata Koordinator Wilayah XI PP GMKI Dodi L. K. Soselisa melalui rilisnya yang
disampaikan kepada Kompastimur.com,
Kamis (22/02).
Lanjut Dodi, GMKI menilai pernyataan politk yang
disampaikan oleh Edison Betaubun, bersifat profokatif karena telah memasukan
nama Agama dalam upaya menghimbau dan mempengaruhi masyarakat pada Pemilihan
Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku, sehingga secara otomatis pernyataan tersebut
telah mengandung unsur "SARA" dan pernyataan tersebut telah
melecehkan, menghina, dan menyerang kehormatan Pempinan Sinode GPM, Nama
Lembaga Keumatan Agama Gereja Protestan Maluku serta Umat / Jemaat Gereja
Protestan Maluku.
“Pernyataan yang disampaikan tersebut dengan jelas
telah melanggar ketentuan Pasal 69 huruf (a) dan (b) Jo. Pasal 187 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yang memiliki ancaman hukuman Pidana paling
singkat selama 3 Bulan atau paling lama 18 Bulan,” tegas Dodi.
Terkait dengan hal itu, maka Kamis 22 Februari 2018, Dodi
telah menyampaikan Surat dengan melampirkan bukti-bukti secara resmi kepada pihak
Bawaslu Provinsi Maluku untuk diperiksa
dan ditindak persoalan ini secara tegas sebagai suatu bentuk pelanggaran Pemilihan
Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku, dengan didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku.
“Kami juga akan menyurati ke DPP Partai Golkar,
meminta agar Edison Betaubun dapat diproses dan ditindak berdasarkan aturan
internal Partai Golkar (Kode Etik) karena Edison Betaubun sebagai Kader Partai Golkar
sudah memberikan pernyataan politik yang dapat “diduga” secara subjektif
menyerang kehormatan Pimpinan Sinode Gereja Protestan Maluku, Lembaga Keumatan
Gereja Protestan Maluku beserta seluruh Jemaat Gereja Protestan Maluku,”
ucapnya.
Dodi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku
agar tidak terprovokasi, mari kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang
berwenang yaitu Bawaslu Provinsi Maluku untuk menangani dan menindak pelanggaran
ini.
“Saya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar
dapat menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah
Provinsi Maluku yang nantinya akan berlangsung pada tanggal 28 Juni 2018,” himbaunya.
Dodi juga menekankan kepada seluruh Tim Kampanye /
Pemenang, Pengurus Partai Politik Pengusung, Relawan dan Simpatisan Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (SANTUN), Nomor Urut 2 (BAILEO), Nomor Urut 3 (HEBAT), agar
dalam masa-masa Kampanye ini tidak sama sekali menyampaikan materi kampanyenya
yang mengandung unsur SARA. (KT-Rls)
Berikut Videonya...
Upload BY Lutfi Helut...
VIDEO SADAP EEEE... KALAU TIDAK NONTON TIDAK SERU.... NONTON BARU SERU... KIRA KIRA TANGGAPAN SAUDARA BAGAIMANA...?? ITU BATUL.....??Dikirim oleh Lutfi Helut pada 21 Februari 2018
0 komentar:
Post a Comment