Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
(GMKI) kembali angkat suara terkait dengan klarifikasi Koordinator Wilayah Indonesia Timur DPP Partai
Golkar, Edison Betaubun melalui Media Cetak/Online, Jumat (23/2)
lalu.
Menurut Korwil XI (Maluku) PP GMKI
Dodi l. K. Soselisa, klarifikasi yang disampaikan oleh Edison Betaubun
menunjukkan sifatnya yang terkesan sombong dan arogan.
“GMKI sesalkan point-point klarifikasi
yang telah disampaikan oleh Edison Betaubun, sebab dari subtansi klarifikasi
yang disampaikannya terkesan Edison Betaubun sombong dan arogan, dirinya ingin
membela diri, dan dirinya gagal paham terhadap subtansi pernyataan sikap dari
GMKI,” kata Dodi melalui rilisnya yang diterima Kompastimur.com,
Minggu (25/2).
Dodi pun menegaskan kembali subtansi
dari pernyataan sikap GMKI yang telah disampaikan, tertanggal 22 Februari 2018
yaitu GMKI tidak menginginkan Agama, Nama Pimpinan Lembaga Keumatan, Lembaga
Keumatan Agama berserta seluruh Warga Keumatan Agama, dibawa-bawa masuk ke
dalam ranah politik dan / atau areal politik praktis.
“Sehingga Kami secara resmi telah
menyurati Bawaslu Provinsi Maluku, agar supaya dapat menindaklanjuti Pernyataan
Edison Betaubun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan
melihat situasi dan kondisi masyarakat yang gaduh akibat dari pernyataan yang
disampaikan Edison Betaubun, maka GMKI minta agar masyarakat tidak terprovokasi
dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Provinsi Maluku untuk
menyelesaikannya. Dari subtansi ini maka pernyataan sikap GMKI tersebut adalah
masuk akal,” tegasnya.
“Hal ini jelas-jelas salah karena
termuat unsur SARA dalam pernyataan tersebut dan juga melibatkan Nama Pimpinan,
Lembaga Keumatan beserta Warga Jemaatnya dalam Materi Pernyataan Politiknya.
Jikalau pernyataan yang disampaikannya tidak bersifat provokatif maka sudah
pasti tidak akan menuai reaksi dan kecaman negatif dari berbagai pihak
masyarakat di Maluku, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui
media-media social,” ucapnya.
“Maksud dari Hak Imunitas Anggota DPR
RI berdasarkan ketentuan diatas yaitu hanya diberlakukan pada saat Anggota DPR
RI mengeluarkan Pendapat / Pernyataan baik secara lisan / tulisan dan / atau
melakukan sikap dan tindakan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan
wewenangnya sebagai Anggota DPR RI, dalam permasalahan yang terjadi melalui
pernyataan Edison Betaubun pada Rapat Akbar Partai Golkar, tertanggal 21
Februari 2018, Edison Betaubun bertindak selaku DPP Partai Golkar bukan sebagai
Anggota DPR RI oleh karenanya Edison Betaubun tidak sedang menjalankan tugas,
fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPR RI, sehingga pemahaman Hak
Imunitas dari Edison Betaubun yang disampaikan melalui klarifikasinya adalah
keliru karena tidak sesuai dengan hukum. Dalil yang diungkapkannya ini
mengkesankan Edison Betaubun ingin menunjukan dirinya kebal hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya lagi,
meskipun Edison Betaubun adalah Senior Member’s GMKI, namun GMKI tetap
meletakan dan menyatakan kebenaran diatas segala-galanya dengan tujuan untuk
menciptakan suatu proses demokrasi yang berdasarkan kasih.
“Untuk itu menjadi kewajiban bagi GMKI
untuk menyampaikan kritik mengecam dan melakukan tindakan strategis terhadap
pernyataan politik Edison Betaubun yang mengandung unsur SARA dan melibatkan
Pimpinan, Lembaga Keumatan dalam proses politik praktis,” paparnya.
“Kami berpesan kepada Edison Betaubun
selaku politisi tua asal Maluku bahwa jangan hendaknya engkau menjadi orang
yang anti kritik,” tuturnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment