Ambon, Kompastimur.com
Perbuatan pelecehan
yang dilakukan Hamid Fakaubun terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia
(PDI) Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI, Joko Widodo dalam akun facebooknya, kini Fakaubun terancam dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI
Perjuangan Maluku.
Fakaubun diduga
melecehkan PDI Perjuangan dengan memberikan komentar foto Megawati Soekarno
Putri sedang menggendong Jokowi layaknya seorang ibu sedang menggendong balita disertai
tulisan dengan dialeg Ambon 'Nenek ini lagi kas siap susu k apa e' yang berarti
seorang nenek sedang menyiapkan susu untuk menyusui anaknya.
Gambar dan
tulisan yang dikirim oleh Hamid Fakaubun pada kemetarnya dalam akun facebook
milik Pablo Rafra itu membuat DPD PDI Perjuangan Maluku merasa dilecehkan,
karena dinilai bahwa komentar yang disampaikan oleh Hamid Fakaubun itu tidak
beretika dan melanggar Undang-Undang IT.
Ketua DPD PDI
Perjuangan Maluku Edwin A Huwae kepada Kompastimur.com mengatakan, pihaknya
telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan Hamid Fakaubun ke pihak kepolisian
dengan dalih pelecehan terhadap ketua umum PDI Perjuangan dan juga Presiden RI
yang adalah kader partai PDI Perjuangan.
"Kami PDI
Perjuangan Maluku telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan saudara Hamid
Fakaubun. Karena komentar yang dikirim di salah satu akun facebookilik Pablo
Rafra itu menurut kami di PDI Perjuangan merasa sangat melecehkan ketua umum
PDI Perjuangan dan Presiden RI yang juga adalah kader PDI Perjuangan," ungkap
Huwae, Selasa (06/02/2018)
Menurut Huwae,
apa yang diposting oleh saudara Fakaubun itu merupakan suatu penghinaan yang
dilakukan melalui media sosial, dan juga
dapat dikategorikan sebagai satu tindakan pidana karena itu, maka pelakunya
terancam dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tenyang IT sebagaimana telah
diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU IT tersebut.
"Besok Pagi (hari ini) kami akan
menyampaikan pengaduan resmi ke Polda Maluku untuk melaporkan Hamid Fakaubun
itu. Harapan kami adalah pihak Polda Maluku bosa segera menyikapinya berdasarkan
ketentuan sesuai KUHP untuk segera diproses hukum agar perilaku atau perbuatan
seperti itu tidak terulang kembali," jelasnya.
Pihaknya
berharap, dengan dilakukan pelaporan itu, dapat ditindaklanjuti oleh Polda
Maluku sesuai ketentuan dalam KUHP agar perbuatan dan perlakuan seperti itu
tidak terjadi kembali oleh siapapun, baik kepada tokoh nasional maupun kepada
para tokoh di daerah.
"Harus ada
suatu preseden berkaitan dengan tindakan hukun terhadap pelaku-pelaku seperti
ini agar supaya upaya kita untuk mencegah informasi Hoax ataupun upaya lain
yang betentangan dengan UU di media sosial itu bisa dihilangkan," urainya.
Proses hukum itu
tambah Huwae, mudah-mudahan memberikan efek jera kepada siapapun dalam
mengelola akun di media sosial.
Selain itu, Edwin
juga menghimbau agar para pengguna media sosial tidak terjebak dengan upaya
pelecehan dan pencemaran nama baik serta isu-isu yang bertentangan dengan UU
dan peraturan yang berlaku di negara ini.
"Saya menghimbau
agar para pengguna akun di media sosial untuk bijak dalam bersosmed. Hindari kata-kata
yang berbau hinaan, pelecehan penistaan serta isu-isu hoax, karena itu sangat
bertentangan dengan UU IT, yang pada akhirnya bermuara pada proses hukum,"
ujarnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment