Piru, Kompastimur.com
Bupati Seram
Bagian Barat (SBB) Mohammad Yasin Payapo dinilai telah melakukan intimidasi
sekaligus pendzholiman kepada warga Limboro Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten
SBB atas penggusuran rumah warga untuk dijadikan akses jalan tanpa ada ganti
rugi sepersen pun.
Kepada Kompastimur.com, Sabtu (03/02/2018) Yasrudin Mustara salah satu Warga Limboro menyesalkan
Perlakuan Pemda SBB di bawa pimpinan Bupati SBB Mohammad Yasin Payapo terhadap
warga Limboro. Karena menurutnya akibat dari penggusuran tersebut akhirnya
warga Limborolah yang menjadi Korban.
Ditambahkannya, yang
lebih menyakitkan lagi, di saat tatap muka warga dengan Bupati SBB, dimana dalam
tatap muka tersebut Bupati SBB dalam
keterangannya menyampaikan tidak ada ganti rugi dalam pergusuran rumah warga
ini dan hanya bencana alam saja yang ada proses ganti ruginya.
“Dalam pelaksaan
pergusuran Bupati SBB Moh Yasin Payapo seharusnya melakukan pendataan rumah
rumah warga, kepada Dinas Pertanahan Nasional Kabupaten SBB dan tidak pernah
sosialisasi kepada warga yang rumahnya akan digusur untuk dibuatkan akses jalan
yang melewati rumah warga limboro itu sendiri, akhrnya masyarakat yang jadi
korban,” ujarnya.
Dirinya menilai
Bupati SBB tidak tahu peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaran soal pembebasan lahan dan rumah itu harus ada ganti ruginya,
bukan seenaknya langsung lakukan penggusuran saja tanpa melihat pada proses
ganti ruginya.
“Ini merupakan
perbuatan pendzaliman terhadap warga Limboro, padahal warga sudah sampaikan
kepada pihak proyek bahwa ada pekerjaan jalan akan korbankan rumah dan tanaman-tanaman
warga Limboro itu sendiri,” ujarnya.
Mustara menegaskan
sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum Pasal 65 yang berbunyi penilaian
bertugas melakukan penilaian besar ganti kerugian bidang perbidang tanah
meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman benda yang
berkaitan dengan tanah, kerugian lain yang dapat dinilai.
“ Perpres
tersebut sangat jelas, namun Bupati SBB tidak paham aturan" Ungkapnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment