Ambon,
Kompastimur.com
Warga masyarakat
negeri Hila, kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (03/01) kemarin
mendatangi kantor Polsek Leihitu untuk melaporkan pelanggaran penyahgunaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung bakal calon Gubernur
Maluku dari Jalur perseorangan.
Warga melaporkan
tindakan penyalahgunaan hak masyarakat tekait KTP yang digunakan oleh para tim
maupun relawan dari pasangan bakal calon yang mAju melalui jalur idependen.
Warga mengaku,
pihaknya tidak pernah didatangi oleh orang-orang yang mengatasnamakan diri
sebagai tim maupu relawan dari bakal calon tertentu. Namun, setelah dilakukan
verifikasi faktual dilapangan oleh pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada), nama dan KTP mereka ada dalam syarat dukungan terhadap bakal calon
Gubernur dan wakil Gubernur Maluku saat ini.
Kepada wartawan,
Pemuda Negeri Hila, Abdul Razak Abubakar usai melaporkan masalah tersebut ke
pihak kepolisian mengaku, pihaknya telah melaporkan kepada Polsek Leihitu
terhadap adanya penyalahgunaan KTP dukungan terhadap bakal calon Gubernur dan
wakil Gubernur perseorangan.
Dia mengatakan,
setelah melakukan cek dilapangan dan disesuaikan dengan verifikasi faktual yang
dilakukan oleh pihak penyelenggara di tingkat Desa, ternyata KTP dan surat
keterangan dukungan terhadap calon perseorangan itu tidak sesuai.
"Kita telah
melakukan pengecekan dan disesuaikan dengan verifikasi pihak penyelenggara
ditingkat desa yaitu PPS, ternyata KTP dan surat keterangan dukungan tidak
sesuai, karena setelah verifikasi faktual, ada masyarakat yang tidak pernah
memberikan dukungan terhadap calon perseorangan," ujar Razak.
Dia mengaku di
negeri Hila itu ada kurang lebih 1.200 KTP warga yang tergalang dalam dukungan
tanpa diminta dari pemilik KTP tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi
Polsek Leihitu untuk ditindak secara hukum karena telah menyalahgunakan KTP
terhadap dukungan kepada salah satu calon perseorangan.
"Ini merupakan tindakan pelanggaran
pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, kita melaporkan ini pada sisi pidana,
karena telah melanggar UU tentang pemalsuan dokumen, identitas KTP maupun surat
keterangan," terangnya.
Terlepas dari
itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melaporkan masalah tersebut kepada Panitia
Pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menyelidikinya dari sisi pelanggaran
pidana.
"Sejauh ini kita belum berkoordinasi
dengan Dinas catatan sipil Malteng, namun kita telah melaporkan ini ke pihak
kepolisian dan kita telah meminta agar masalah ini diselediki baik pada tingkat
kecamatan maupun sampai pada tingkat kabupaten.
“Tuntutan kami
itu jelas, bahwa kita telah datang untuk meyelidiki persoalan tersebut dalam
sisi pidana terhadap pemalsuan dokumen tadi, apakah surat keterangan dukungan
itu keluar dari kecamatan ataupun ditingkat kabupaten, itu tugas kepolisian
yang menyelidikinya," jelasnya.
Sampai saat ini,
pihaknya tidak mengetahui jumlah 1. 200 dukungan untuk bakal calon perseorangan
itu didapat dari mana. Sebab, warga yang namanya ada tertera dalam dokumen
dukungan itu mengaku tidak pernah memberikan dukungan dengan mengumpulkan KTP
kepada calon tertentu. Sehingga, dukungan yang ada itu dianggap fiktif belaka.
Kasim yang juga
adalah tokoh masyarakat negeri Hila juga mengungkapkan keberatannya karena
haknya telah disalahgunakan oleh orang lain yang dengan sengaja melakukan
pemalsuan dokumen untuk mendukung calon perseorangan, sementara dirinya tidak
pernah memberikan dukungan dengan memberikan foto copy KTP dan lain sebagainya.
"Kita akan
melaporkan ini kepada Panwas karena telah masuk dalam pelanggaran Pemilu.
Karena telah jelas, jumlah dukungan kurang lebih 1.200 pemilik KTP itu tidak
pernah bertemu langsung dengan orang yang mengatasnamakan tim maupun relawan
untuk meminta dukungan," terangnya.
Menurutnya, dari
1.264 yang ada dalam keterangan, itu 90 persen telah dikeluarkan surat
keterangan dukungan kepada calon perseorangan, sementara harus dilampirkan
dengan KTP.
"Kami
menegaskan lagi bahwa, kami tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon
siapapun baik melalui foto copy KTP maupun surat keterangan. Sehingga kami
merasa dokument dukungan yang ada itu bersifat fiktif," tandas Kasim.
Sementara itu,
Kapolsek Leihitu, Iptu Djafar Lesi mengungkapkan, Soal pengaduan masyarakat
Hila itu, pada prinsipnya pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pemalsuan
dokumen dukungan kapada bakal calon Gubernur perseorangan yang sementara sedang
diverifikasi oleh pihak penyelenggara. Hasilnya seperti apa, jika hasil lidik
itu lokus deliktinya ini ada di wilayah maluku tengah, maka akan dilimpahkan ke
Polres Malteng.
"Kita akan
melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara di Maltemg. Jika lokus
deliktinya ada di Malteng, maka kita akan mendorong untuk dilaporkan ke Polres
Malteng. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pasti ini masuk dalam
undang-undang KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun keatas," jelasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment