Piru, KompasTimur.com
Abdan Tuhuteru ,
Ketua pengawas pemilihan umum Kecamatan Huamual Barat Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB) Resmi melantik 7 panitia pengawas lapangan ( PPL/ Desa ) pemilihan Gubenur , Wakil
Gubenur Maluku Tahun 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 yang
berlangsung diaula Kantor Kecamatan Huamual Belakang Kab SBB, Sabtu ( 20/1).
Diketahui, pelaksanaan
rekrutmen Panitia pengawas lapangan ( PPL / Desa) yang terdaftar sebanyak 13
orang, yang mengikuti tas wawancara sebanyak 11 orang, tujuh orang dinyatakan
lolos sebagai calon panwas desa diantaranya Yohan P Halley ( Desa Allang Saude
), Prist B Latuhihin ( Desa Buano Selatan ), Ruslan Hitimala Spd, ( Desa Buano
Utara), Emiliano Patty ( Desa Soleh), Samsudin Umasugi ( Desa Tahalupu), La Ode
Asnawi ( Desa Tonu Jaya), La Surdia Tomia ( Desa Waesala).
Ketujuh anggota
Panwas Desa ini dilantik berdasarkan keputusan panitia pangawas pemilihan umum
kecamatan huamual belakang Nomor 08 / Panwascam / HB / I / Tahun 2018 tanggal
20 Januari 2018 tentang penetapan anggota pengawas pemilihan lapangan pada
pemilihan Gubenur dan wakil Gubenur Tahun 2018, Pemilihan Anggota DPR, DPD,dan
DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Dalam sambutannya,
Tuhuteru mengatakan Pilkada serentak 2018 dan Pileg serta Pilpres sudah
semestinya dikelola dengan menejemen yang baik untuk menjamin pelaksanaan
pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta mampu melahirkan
pemimpin Maluku yang bersih, memiliki integritas, kredibilitas, yang mumpuni.
"Saya berharap
pemilu kali ini dapat kawal dengan baik sehingga bisa berjalan sesuai aturan
demi terciptanya pemimpin-pemimpin ang bersih dalam membangun maluku. Oleh
sebab itu, panwaslu kecamatan huamual belakang melantik panwas lapangan yang
akan menjadi unjung tombak dan pelaku utama dalam mewujudkan seluruh agenda
pengawasan menuju suksesnya pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Maluku 2018
mendatang,” ungkap Tuhuteru.
Tuhuteru
mengingatkan Panitia Pengawasan Pemilu adalah lembaga yang tidak berpihak kepada
siapa pun dan menjadi pengawas pemilu harus bisa menjaga integritas,
netralitas, baik sikapp maupun tindakan.
"Ingat, tugas
dan wewenang pengawas pemilu lapangan diantaranya, Mengawasi Tahap Penyelanggaraan
pemilu ditingkat desa/Kelurahan, Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahap penyelenggaraan pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu . Meneruskan
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu kepada
intansi yang berwewenang. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS
untuk ditindaklajuti. Memberikan rekomendasi kepada yang berwewenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
sesuai dengan peraturan perundang undangan. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan pemilu dan Melaksanakan tugas wewenang lain yang diberikan oleh panwaslu kecamatan,"
tuturnya
Menurutnya
pengawas pemilu lapangan berkewajiban bersikap tidak diskriminatif dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya serta melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas panitia pengawas dilapangan, disamping itu juga
diharapkan pada panwas desa dapat menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran undang undang terhadap pelaksanaan
pemilu.
"Dengan
pelantikan 7 anggota panitia pengawas lapangan ( PPL / Desa) semoga dapat
mengembang amanah yang sebaik-baiknya dan menghasilkan pemilihan Gubenur dan Wakil
Gubenur yang sesuai harapan kita semua. Integritas dan etika harga mati agar
tercipta netralitas pada penyelenggara pemilu khususnya pengawas pemilu,”ujarnya.
Tuhuteru pun
berharap seluruh anggota panwascam dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik dalam pelaksanaan pemilu Gubenur dan Wakil Gubenur yang
akan datang, sehingga pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan baik dan
bermartabat. ( KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment