• Headline News

    Thursday, January 4, 2018

    Sidang Perdana Gugatan SK MRP-PB Tidak Dihadiri Gubernur dan Mendagri


    Manokwari, Kompastimur.com
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jayapura Papua menerima berkas gugatan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat MRP-PB pada sidang perdana (28/12) di Jayapura. 

    Meski demikian, tergugat dalam perkara tersebut yakni pihak Gubernur Papua Barat dan Mendagri tidak hadir dalam sidang perdana tersebut tanpa alasan yang jelas walaupun sebelumnya Pengadilan telah mengirim surat kepada para tergugat. 

    Penggugat Yafet Valenthinus Wainarisi saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Manokwari Rabu (3/01) mengatakan sidang perdana yang dijadwalkan pukul 9.00.Wit akhirnya di undur waktunya hingga pukul 11.00 Wit hanya untuk menunggu pihak tergugat namun karena mereka (tergugat red)  tidak hadir,  hakim tunggal memutuskan untuk sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan berkas. 

    " Sidang tetap dibuka yang dipimpin Hakim tunggal Mansur SH. Dengan agenda sidang dismisa atau pemeriksaan perkara,” Ujar Yafet Valenthinus. 

    Lanjut kata Yafet,  sidang akan dilanjutkan pada (10/01) masih dengan agenda desmisa selanjutnya sesuai jadwal sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan pada (15/01), proses sidang Gugatan di PTUN ini hanya berlangsung selama 30 hari dengan target akhir Januari sidang dituntaskan. 

    Menanggapi inabsensia para tergugat,  Yafet dan kawan-kawan merasa hal itu bukan kewajiban mereka untuk meminta baik Gubernur maupun pihak Mendagri untuk hadir atau tidak, sebab hal itu sudah masuk ranahnya Majelis atau PTUN Jayapura. Walau demikian para penggugat berharap agar tergugat hadir pada agenda sidang kedua sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.  

    Sementara Calon Anggota MRP-PB lainya Ismael Watora yang termasuk penggugat mengatakan proses sidang di PTUN Jayapura ini selama masih berjalan maka aktifitas yang berkaitan dengan kerja-kerja Anggota MRP-PB dihentikan sementara, menunggu putusan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh kuasa hukum penggugat nomor 057/SK-Y & A/XII/2017 perihal adanya gugatan di PTUN Jayapura untuk masalah penetapan Anggota MRP-PB Periode 2017/2022.

    " Pada poin 2 Surat tersebut meminta agar seluruh aktivitas MRP-PB petiode 2017-2022 di usahakan dapat menunggu kepastian hukum tetap dari pengadilan PTUN Jayapura atau ditingkat banding sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku" Kata Ismael Watora. 

    Surat tersebut sudah diserahkan kepada sekertariat MRP-PB, jika surat berupa somasi itu dilanggar oleh MRP-PB maka hal itu berdampak fatal sebab akan ditindak lanjuti pada gugatan perdata.

    " Kami mendapat kabar bahwa Anggota MRP telah melakukan reses,  atas dasar apa mereka melakukan semua ini,  padahal MRP masih memiliki ketua sementara dan kewenanganya terbatas " Ujar Pendeta Leonard Yarollo yang juga masuk dalam tim penggugat. 


    Diketahui terdapat sekitar 7 Calon Anggota MRP-PB yang ikut dalam seleksi beberapa waktu lalu membentuk tim untuk membuat gugatan di PTUN Jayapura,  mereka diantaranya Yafet Valenthinus Wainarisi,  Ismael Watora, Rafael Sodefa, Pdt. Leonard Yarolla, Tony Urbon dan dua dari kalangan Perempuan yakni Rosiana Sara Goram dan Lusia Imakulata Hegamuraleda. (KT-ARA) 
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sidang Perdana Gugatan SK MRP-PB Tidak Dihadiri Gubernur dan Mendagri Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top