Manokwari, Kompastimur.com
Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jayapura Papua menerima berkas gugatan Calon Anggota
Majelis Rakyat Papua Barat MRP-PB pada sidang perdana (28/12) di
Jayapura.
Meski demikian,
tergugat dalam perkara tersebut yakni pihak Gubernur Papua Barat dan Mendagri
tidak hadir dalam sidang perdana tersebut tanpa alasan yang jelas walaupun
sebelumnya Pengadilan telah mengirim surat kepada para tergugat.
Penggugat Yafet
Valenthinus Wainarisi saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Manokwari
Rabu (3/01) mengatakan sidang perdana yang dijadwalkan pukul 9.00.Wit akhirnya
di undur waktunya hingga pukul 11.00 Wit hanya untuk menunggu pihak tergugat
namun karena mereka (tergugat red) tidak hadir, hakim tunggal
memutuskan untuk sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan berkas.
" Sidang
tetap dibuka yang dipimpin Hakim tunggal Mansur SH. Dengan agenda sidang dismisa
atau pemeriksaan perkara,” Ujar Yafet Valenthinus.
Lanjut kata
Yafet, sidang akan dilanjutkan pada (10/01) masih dengan agenda desmisa
selanjutnya sesuai jadwal sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan pada
(15/01), proses sidang Gugatan di PTUN ini hanya berlangsung selama 30 hari
dengan target akhir Januari sidang dituntaskan.
Menanggapi
inabsensia para tergugat, Yafet dan kawan-kawan merasa hal itu bukan
kewajiban mereka untuk meminta baik Gubernur maupun pihak Mendagri untuk hadir
atau tidak, sebab hal itu sudah masuk ranahnya Majelis atau PTUN Jayapura.
Walau demikian para penggugat berharap agar tergugat hadir pada agenda sidang
kedua sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.
Sementara Calon
Anggota MRP-PB lainya Ismael Watora yang termasuk penggugat mengatakan proses
sidang di PTUN Jayapura ini selama masih berjalan maka aktifitas yang berkaitan
dengan kerja-kerja Anggota MRP-PB dihentikan sementara, menunggu putusan,
berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh kuasa hukum penggugat nomor
057/SK-Y & A/XII/2017 perihal adanya gugatan di PTUN Jayapura untuk masalah
penetapan Anggota MRP-PB Periode 2017/2022.
" Pada poin
2 Surat tersebut meminta agar seluruh aktivitas MRP-PB petiode 2017-2022 di
usahakan dapat menunggu kepastian hukum tetap dari pengadilan PTUN Jayapura
atau ditingkat banding sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku" Kata
Ismael Watora.
Surat tersebut
sudah diserahkan kepada sekertariat MRP-PB, jika surat berupa somasi itu
dilanggar oleh MRP-PB maka hal itu berdampak fatal sebab akan ditindak lanjuti
pada gugatan perdata.
" Kami
mendapat kabar bahwa Anggota MRP telah melakukan reses, atas dasar apa
mereka melakukan semua ini, padahal MRP masih memiliki ketua sementara
dan kewenanganya terbatas " Ujar Pendeta Leonard Yarollo yang juga masuk
dalam tim penggugat.
Diketahui
terdapat sekitar 7 Calon Anggota MRP-PB yang ikut dalam seleksi beberapa waktu
lalu membentuk tim untuk membuat gugatan di PTUN Jayapura, mereka
diantaranya Yafet Valenthinus Wainarisi, Ismael Watora, Rafael Sodefa,
Pdt. Leonard Yarolla, Tony Urbon dan dua dari kalangan Perempuan yakni Rosiana
Sara Goram dan Lusia Imakulata Hegamuraleda. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment