Manokwari, Kompastimur.com
“Pertama saya
minta maaf kepada keluarga, masyarakat Manokwari maupun masyarakat Papua
Barat pada umumnya, karena kejadian ini saya tidak punya niat untuk melakukan
tindakan korupsi, saya dizolimi!"
Itulah ungkapan
yang disampaikan Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah sirkuit
motor prix Elisa Sroyer usai diperiksa selama lebih dari satu jam di kantor
kejaksaan Negeri manokwari Rabu (10/01).
Kepala Biro Pemerintahan
Provinsi Papua Barat itu mengatakan selama ini sebagai orang yang berkecimpun
didalam birokrasi sudah membuat kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tanah
di Papua Barat seperti lahan tanah Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi.
" Ini semua
karena saya ambil langkah kebijakan kalau tidak pembangunan itu tidak akan
jalan " Kata Sroyer
Dia mengaku
menyesal selama ini ada media yang terkesan memvonis dirinya seakan-akan dia
bersalah tanpa harus mengkonfirmasi.
" Kenapa mereka
tidak mengangkat persoalan, harusnya media mengkonfirmasi kepada saya agar saya
memberi klarifikasi tentang semua ini, tapi tidak apa-apa saya terima ini semua
dan saya terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan," Kata Sroyer sambil
beruarai Air matanya menetes saat di wawancarai wartawan.
Dirinya mengaku
tetap kooperatif setiap dipanggil penyidik bahkan beberapa warga menelponya
memberi dukungan dan ingin mendatanginya namun dia meminta agar tidak boleh
sebab dia Sroyer tetap menjalani proses ini.
" Kemarin
saya lalai itupun karena saya melaksanakan tugas Negara di Kabupaten Tambrauw
sebagai Plt. Bupati, soal tanah ini kan 35 ribu per meter kalau dihitung dengan
nilai uang Rp 2,9 milyar itu kan pas bahkan ada sedikit kelebihan,"
Ungkapnya.
Hal ini kemudian
menjadi masalah karena yang ia percayakan, ZA untuk melakukan pembayaran tanah
ini malah dia tidak jujur kepada dirinya, Sroyer bahkan tidak tau ada masalah
hingga kurang lebih satu tahun baru dia mengetahui.
" Saya
sempat emosi, tetapi yang bersangkutan sudah minta maaf kepada saya dan
berharap sama-sama koperatif agar membantu saya menjelaskan permasalahan
sebenarnya," Kata Sroyer.
Penyidik Tipikor
Polres Manokwari Rabu (10/01) siang menyerahkan dua tersangka yakni Elisa
Sroyer dan Zeth Ayal Kepala BPP Distrik Masni yang berperan membayar harga
tanah, keduanya di giring ke Kejaksaan kemudian menjalani pemeriksaan selama
beberapa jam.
Dengan dipimpin
Kanit II Aiptu Amir bersama timnya, setelah kedua tersangka di periksa
kemudian mereka di giring oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II
Manokwari.
Pantauan media
ini, tersangka Elisa Sroyer saat datang ke kejaksaan menggunakan baju
batik bermotif warna merah dia juga menggunakan kacamata hitam sambil membawah
map merah, sementara tersangka Zeth Ayal menggunakan kaos berkarak warna
abu-abu. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment