• Headline News

    Friday, January 26, 2018

    POLEMIK LGBT


    Oleh Yusmianto Wally

    Ketua Umum PC IMM Kota Ambon

    Ambon, Kompastimur.com
    Polemik "Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender" (LGBT) menjadi wacana yang sangat firal, dan menjadi antitesa di kalangan masyarakat, yang paling menariknya lagi, konon katanya parpol tertentu yang mendukung proses pelegalan LGBT. Ketika Negara Indonesia dengan dasar Pancasila melegalkan LGBT maka dipastikan lambat laun nilai-nilai ketuhanan yang selama ini dipupuk akan tereliminasi oleh peran kaum LGBT.

    Bangsa Indonesia, kata Soepomo, dibangun dalam suatu tatanan integralistik. Artinya, kita adalah masyarakat organis. Setiap diri kita adalah anggota dari rumpun keluarga-keluarga. Model kemanusiaan kita sebagai orang Indonesia adalah pemuliaan generasi dengan jelasnya garis keturunan yang membentuk rumpun-rumpun kemasyarakatan. Inilah jati diri pertama dalam bangunan hukum nasional pasca proklamasi kemerdekaan pada 1945.

    LGBT saat ini lebih dari sekadar sebuah identitas, tetapi juga merupakan campaign substance and cover atas pelanggengan Same Sex Attraction (SSA). Perilaku LGBT dimulai dari suatu preferensi homoseksual, kemudian mewujud dalam perbuatan homoseksual, lalu pada akhirnya melekat dalam bentuk perjuangan untuk diterima sebagai perilaku normal dalam membentuk institusi keluarga.

    Preferensi homoseksual itu hadir dalam keyakinan atas aktualisasi diri, pemikiran berisi pembenaran preferensi tersebut, dan keinginan yang mendorong untuk merealisasikannya. Perbuatan homoseksual itu mewujud dalam hubungan interpersonal sesama homoseksual. Selanjutnya, pembentukan keluarga LGBT adalah fase paling mutakhir dalam melanggengkan kedua perilaku yang lainnya, baik preferensinya maupun perbuatannya sebagai homoseksual.

    Perilaku LGBT pada gilirannya akan mendorong hadirnya pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dikatakan menyimpang karena tidak dapat menyatukan antara keinginannya dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan, sehingga terjadi gangguan keberfungsian sosial. Faktanya, tidak ada satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku demikian.

    Dari pertalian di atas maka masalah LGBT sudah keluar daripada jalur konstitusi Negra Repulik Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 yg bebunyi “Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya. Dalam hal ini ketika LGBT di legalkan di indonesia secara otomatis telah melanggar ketentuan UUD 1945. Dalam penegasan UUD 1945 pasal 29 di atas menegaskan bahwa negara indonesia ialah negara bertuhan, ketika sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhan sudah tentu pasti akan menjunjung tinggi setiap wahyu yang disampaikan oleh tuhan kepada agama masing-masing.

    Karenanya, bagi setiap warga negara Indonesia, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam konteks yang paling sederhana, setidaknya dapat menjawab serangkaian pertanyaan. Pertama, apakah perilaku LGBT dapat dibenarkan Oleh Agama dan Konstitusi ? Kedua, apakah konsesi norma hukum Indonesia menerima pelanggengan perilaku LGBT?, lantas darimanakah dasar pelegalan LGBT di Legalkan ?.

    Mengerucut pada pertanyaan diatas sudah barang tentutu Perilaku LGBT tidak dienarkan Oleh agama dan konstitusi kemudian konsensi norma hukum diindonesia tidak menerima pelanggengan perilkaku LGBT dan ketidak jelasannya dasar pelegalan LGBT di Indonesia, lantas darimana kah dasar untuk melegalkan LGBT di Indonesia, ataukah masalah LGT di indonesia menjadi perahu politik yang sengaja ditumpangi oleh oknum-oknum tertentu yang hari ini berjuang untuk melgalkan LGBT di indonesia. (KT-Rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: POLEMIK LGBT Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top