Oleh Yusmianto Wally
Ketua Umum PC IMM Kota Ambon
Ambon, Kompastimur.com
Polemik "Lesbian, Gay,
Biseksual, Dan Transgender" (LGBT) menjadi wacana yang sangat
firal, dan menjadi antitesa di kalangan masyarakat, yang paling menariknya
lagi, konon katanya parpol tertentu yang mendukung proses pelegalan LGBT.
Ketika Negara Indonesia dengan dasar Pancasila melegalkan LGBT maka dipastikan
lambat laun nilai-nilai ketuhanan yang selama ini dipupuk akan tereliminasi
oleh peran kaum LGBT.
Bangsa
Indonesia, kata Soepomo, dibangun dalam suatu tatanan integralistik. Artinya,
kita adalah masyarakat organis. Setiap diri kita adalah anggota dari rumpun
keluarga-keluarga. Model kemanusiaan kita sebagai orang Indonesia adalah
pemuliaan generasi dengan jelasnya garis keturunan yang membentuk rumpun-rumpun
kemasyarakatan. Inilah jati diri pertama dalam bangunan hukum nasional pasca
proklamasi kemerdekaan pada 1945.
LGBT saat ini
lebih dari sekadar sebuah identitas, tetapi juga merupakan campaign substance
and cover atas pelanggengan Same Sex Attraction (SSA). Perilaku LGBT dimulai
dari suatu preferensi homoseksual, kemudian mewujud dalam perbuatan
homoseksual, lalu pada akhirnya melekat dalam bentuk perjuangan untuk diterima
sebagai perilaku normal dalam membentuk institusi keluarga.
Preferensi
homoseksual itu hadir dalam keyakinan atas aktualisasi diri, pemikiran berisi
pembenaran preferensi tersebut, dan keinginan yang mendorong untuk
merealisasikannya. Perbuatan homoseksual itu mewujud dalam hubungan
interpersonal sesama homoseksual. Selanjutnya, pembentukan keluarga LGBT adalah
fase paling mutakhir dalam melanggengkan kedua perilaku yang lainnya, baik
preferensinya maupun perbuatannya sebagai homoseksual.
Perilaku LGBT pada gilirannya akan mendorong
hadirnya pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dikatakan menyimpang
karena tidak dapat menyatukan antara keinginannya dengan prinsip-prinsip dasar
kehidupan, sehingga terjadi gangguan keberfungsian sosial. Faktanya, tidak ada
satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang
membenarkan perilaku demikian.
Dari pertalian
di atas maka masalah LGBT sudah keluar daripada jalur konstitusi Negra Repulik
Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 yg bebunyi “Negara Berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan
kepercayaannya. Dalam hal ini ketika LGBT di legalkan di indonesia secara
otomatis telah melanggar ketentuan UUD 1945. Dalam penegasan UUD 1945 pasal 29
di atas menegaskan bahwa negara indonesia ialah negara bertuhan, ketika sebuah
negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhan sudah tentu pasti akan
menjunjung tinggi setiap wahyu yang disampaikan oleh tuhan kepada agama
masing-masing.
Karenanya, bagi
setiap warga negara Indonesia, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender
(LGBT) dalam konteks yang paling sederhana, setidaknya dapat menjawab
serangkaian pertanyaan. Pertama, apakah perilaku LGBT dapat dibenarkan Oleh
Agama dan Konstitusi ? Kedua, apakah konsesi norma hukum Indonesia menerima
pelanggengan perilaku LGBT?, lantas darimanakah dasar pelegalan LGBT di Legalkan
?.
Mengerucut pada
pertanyaan diatas sudah barang tentutu Perilaku LGBT tidak dienarkan Oleh agama
dan konstitusi kemudian konsensi norma hukum diindonesia tidak menerima
pelanggengan perilkaku LGBT dan ketidak jelasannya dasar pelegalan LGBT di
Indonesia, lantas darimana kah dasar untuk melegalkan LGBT di Indonesia,
ataukah masalah LGT di indonesia menjadi perahu politik yang sengaja ditumpangi
oleh oknum-oknum tertentu yang hari ini berjuang untuk melgalkan LGBT di
indonesia. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment