Ambon, Kompastimur.com
Maluku Media
Center (MMC) secara resmi telah melaporkan Husniyati Utami Abbas, anggota KNPI
Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Faizal Sahitua ke Polda Maluku. Terkait
dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial facebook.
Kordinator MMC,
Jossy Linansera kepada wartawan, Selasa (30/01/2018) mengungkapkan, MMC selaku wadah atau paguyuban wartawan di
Maluku sangat merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya lewat postingan HUA
pada akun facebooknya.
"Apa yang
dilakukan saudara Husniyati Utami Abbas lewat postingan pada akun facebooknya itu
telah mencemarkan nama baik media di Maluku. Selain itu juga postingan HUA ini
merupakan penghinaan kepada media di Maluku, " papar Jossy
Menurut JossyLinansera,
bertolak dari hal tersebut, MMC mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang
bersangkutan ke Polda Maluku.
Laporan dugaan
pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan HUA ini telah tercatat
pada SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan 58/I/2018/MALUKU/SPKT tanggal 30
Januari 2018. Laporan MMC ini diterima oleh Brigadir Siaga SPKT, Brigadir
Polisi Arif Yudi Asmanto.
"Adapun
langkah hukum yang kami tempuh ini adalah guna memberikan efek jera kepada yang
bersangkutan. Lantaran ciutannya di facebook telah mencemarkan nama bail
seseorang atau institusi," ungkapnya.
Menyinggung
mengenai Husniyati Utami Abbas yang adalah anggota salah satu OKP, Linansera
mengatakan. Yang dilaporkan MMC adalah Husniyati Utami Abbas dan bukan
organisasi tempat HUA berserikat dan menyampaikan pendapat.
Lantaran
postingan yang dilakukan Husniyati Utami Abbas adalah postingan pada akun facebook
pribadinya.
"Proses ini
akan terus kami kawal sampai akhir. Hal ini guna memberikan efek jera kepada
terlapor. Dan menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak menghina profesi orang
lain," pungkasnya. (KT-IE)
0 komentar:
Post a Comment