Ambon,Kompastimur.com
Berdasarkan rapat
pleno terbuka penyerahan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat bakal
calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2018
oleh KPU Maluku yang berlangsung di ruang rapat kantor penyelenggara Pemilu, Rabu
(17/01) menetapkan dokumen bakal calon Gubernur Murad Ismail lengkap dan
memenuhi syarat.
Panatauan media
ini Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara dengan Nomor :70/BA /81/PROV/I/2018.
Sementara ke
lima balon yang mendaftar termasuk balon perseorangan lainnya didapati ada
beberapa item dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Item yang TMS
itu anatara lain, dokumen balon Gubernur Maluku Said Assagaff masih terdapat
dua item yang TMS yaitu, Surat Pemberitahuan Tahunan Penghasilan (SPTP) Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama balon untuk masa lima tahun terakhir, hanya
tahun 2017 SPT yang belum dimasukan. Serta, ijasah Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) legalisir tidak sesuai.
Untuk berkas
atas nama balon Wakil Gubernur Anderias Rentanubun pun kedapatan ada item TMS. Seperti,
tidak dicentangnya status ASN atau tidak serta SPT orang pribadi serta ijasah
legalisir juga tidak sesuai karena ada
item yang masih gunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan 2017 .
Sedangkan berkas
untuk pasangan Balon Independen atas nama Herman Koedoeboen dan Abdullah
Vanath, banyak ditemukan TMS.
Dengan ditemukannya
banyak dokumen dari ke lima balon yang TMS, KPU Maluku pun memberi waktu sesuai
jadwal perbaikan yakni tanggal 18-20 Januari Tahun 2018 dan yang wajib
diperbaiki adalah dokumen TMS bagi kelima balon.
Rapat pleno terbuka
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU SYamsul Rifan Kubangun bersama
komisioner lengkap serta komisioner lengkap Bawaslu Maluku. Selain itu, turut
hadir dalam pleno itu perwakilan dari ketiga pasangan balon yang mendaftar. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment