Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih Periode 2017-2020, M. Faisal Saihitua |
Ambon, Kompastimur.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) Provinsi Maluku terpilih M. Faisal Saihitua akhirnya angkat bicara pasca
polemik terkait penyusunan Struktur Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku
Periode 2017-2020 yang dipersoalkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
(GMKI) melalui Koordinator Wilayah XI PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018, Dodi L.
K. Soselisa.
Menurut Saihitua, komposisi Formatur yang diputuskan pada Musda
XIII DPD KNPI Maluku adalah Sah dengan mengakomodir elemen pemuda yang ada,
salah satunya Kelompok Cipayung.
“Demi mengklarifikasi isu yang ada terkait tidak
dilibatkannya Korwil XI GMKI Maluku dalam proses penyusunan struktur DPD,
dengan ini saya nyatakan bahwa GMKI merupakan bagian dari Formatur yang
diwakili oleh Korwil XI GMKI,” kata Saihitua kepada Kompastimur.com via pesan WhatsAp, Jumat (16/1).
Iapun menjelaskan bahwa struktur yang telah
dirampungkan oleh Tim Formatur adalah masukan dari seluruh stakeholder Pemuda
yang ada di Maluku.
“Salah satunya adalah melalui sahabat-sahabat GMKI
Maluku, guna menjaga tatanan yang selama ini telah terbentuk,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, seluruh proses yang telah
dilewati oleh DPD KNPI Maluku Periode 2017-2020 adalah semangat dalam
mengakomodir seluruh elemen Pemuda yang ada di Maluku demi mewujudkan pembangunan
Maluku yang lebih baik di segala aspek.
“Semoga apa yang menjadi keresahan dan kerisauan hati
para Pemuda di Maluku dapat terjawab dan dari KNPI Maluku dapat memberikan
kontribusi bagi dunia pergerakan Pemuda Demi Maluku yang lebih baik,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, GMKI mengecam tindakan Ketua DPD KNPI Provinsi
Maluku terpilih M. Faisal Saihitua yang telah melecehkan Koordinator Wilayah XI
PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018, Dodi L. K. Soselisa.
Kecaman itu dilontarkan
langsung oleh Soselissa melalui rilisnya yang diterima Kompastimur.com, Kamis
(18/1) siang.
“Kami mengecam sikap/tindakan
dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih, Sdra M. Faisal Saihitua yang
telah melecehkan Saya selaku simbol GMKI,” kata Soselisa.
Soselisa merincihkan
kronologis tindakan pelecehan kepada dirinya itu bermula ketika proses
Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke – XIII DPD KNPI Provinsi Maluku, pada
Bulan Oktober 2017, yang telah melahirkan beberapa Keputusan yakni terpilihnya
secara aklamasi Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 atas nama
Sdra. M. Faisal Saihitua dan juga Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku yang
nantinya akan bekerja merumuskan struktur DPD KNPI Povinsi Maluku Periode 2017
– 2020.
Lanjut Soselissa, berdasarkan
informasi yang Ia terima dari Sdra. Almanso Bonara (Fungsionaris DPP KNPI) yang
pada saat itu bertindak selaku Pimpinan Sidang Musda DPD KNPI Provinsi Maluku,
mengatakan bahwa “dari unsur Kelompok Cipayung Korwil XI PP GMKI Masa Bakti
2016 – 2018 masuk sebagai salah satu Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku,
karena pada saat itu Sdra. Almanso Bonara yang mengesahkan Surat Kuputusan
tentang Pengesahan Tim Formatur KNPI Provinsi Maluku”, keterangan ini diperkuat
dengan adanya pengakuan dari Sdra. Zedeck Bahta (DPP KNPI) dan Ketua DPD KNPI Provinsi
Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua).
Selanjutnya, pada saat
pelaksanaan Rapat Tim Formatur KNPI Provinsi Maluku, Bulan November 2017, yang
bertempat di Hotel Pasifik – Ambon, Soselisa ditelepon dan diundang oleh Ketua
DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), untuk menghadiri
Rapat Tim Formatur yang dilaksanakan pada saat itu. Soselissa pun menyediakan
waktu untuk hadir dan bersama-sama membicarakan komposisi struktur DPD KNPI
Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020.
Lanjut Soselisa lagi, pada
tanggal 23 Desember 2017, Ia diberitahu oleh Ketua KNPI Provinsi Maluku
terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), untuk menghadiri Rapat Tim Formatur yang
dilaksanakan pada Tanggal 24 Desember 2017, dan Ia pun meluangkan waktu untuk
hadir dan didalam Rapat Tim Formatur tersebut telah memutuskan Sdra. Saka
Ririhena sebagai Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku.
Tetapi, jelasnya, sampai
dengan saat ini, Soselissa selaku Korwil XI PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018
belum mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk mendistribusikan kader-kader GMKI
untuk masuk dan berproses di dalam struktur DPD KNPI Provinsi Maluku pada
posisi Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Biro, dengan alasan,
yaitu :
Pertama, GMKI dalam kapasitas sebagai
salah satu Tim Formatur pernah meminta kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku
Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua) Draf Struktur Kepengurusan DPD KNPI
Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 dan / atau Posisi struktur yang akan
diisikan oleh kader-kader GMKI, permintaan ini bertujuan mengetahui posisi
struktural, agar ketika Saya merekomendasikan nama-nama kader GMKI yang
benar-benar memunpuni dengan Struktur DPD KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 –
2020 yang telah disediakan, namun sampai dengan saat ini informasi terkait
dengan posisi struktur yang akan diduduki oleh kader-kader GMKI tidak
diberitahukan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal
Saihitua), oleh karenanya Surat Rekomendasi dari Saya belum dapat dikeluarkan;
Kedua, Ketua DPD KNPI Provinsi
Maluku (Sdra. M. Faisal Saihitua), dan Sdra. Saka Ririhena pernah meminta Saya
untuk mengirimkan nama-nama kader GMKI yang akan direkomendasi ke Struktur DPD
KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 melalui SMS atau pesan Whats Up, namun
Saya menolak mengirimkannya, karena sangat tidak etis bagi GMKI dan permintaan
tersebut bertentangan dengan AD/ART KNPI, Saya menginginkan agar nama-nama
Kader GMKI dimasukan melalui Surat Rekomendasi secara tertulis dari
Organisasi. (vide : ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf (a) Anggaran Rumah
Tangga (ART) KNPI, yang bunyinya : “2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi Maluku, maka calon pengurus harus memiliki
kriteria sebagai berikut : a. Diusulkan secara tertulis oleh organsiasi
kemasyarakatan pemuda disingkat OKP Nasional tingkatan Provinsi, dan atau Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi Demisioner, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur
potensi pemuda serta unsur kebutuhan organsiasi”
Tambah Soselisa, pada hari
Selasa, 16 Januari 2018, melalui telepon Saya berkomunikasi dengan Ketua DPD
KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), Dia menyatakan bahwa
sudah ”menyuruh” Sdra. Saka Ririhena (Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku yang
belum Sah / dilantik) untuk mengatur, mengurus dan memasukan nama-nama Kader
GMKI ke dalam Struktur DPD KNPI Provinsi Maluku, dan saat ini Struktur DPD KNPI
Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 telah dikirimkan ke DPP KNPI untuk diproses
dalam suatu Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku
Periode 2017 – 2020.
“Terhadap hal ini Saya selaku
Korwil XI (Maluku) PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018 merasa tersinggung dan
mengecam tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih
(M. Faisal Sahitua) dan Sdra. Saka Ririhena yang telah memasukan nama-nama
Kader GMKI tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Saya, adalah suatu tindakan
yang melanggar Konstitusi (AD/ART) KNPI, karena seyogianya nama-nama kader GMKI
yang akan dimasukan didalam Struktur DPD KNPI Provinsi Maluku Periode
2017 – 2020, haruslah melalui Surat Rekomnedasi tertulis dari Saya selaku
Penanggungjawab Organsiasi di tingkat Wilayah / Propinsi bukan melalui Sdra. Saka
Ririhena yang tidak memiliki kewenangan apapun,” paparnya.
Atas kondisi itu, jelas
Soselisa, pada tanggal 16 Januari 2018, melaui telepon Soselisa berbicara
dengan Sdra. Saka Ririhena untuk menanyakan hal tersebut, serta menanyakan
Berita Acara Hasil Kerja Tim Formatur yang Wajib ditandatangani oleh Tim
Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku
“Namun Sdra. Saka Ririhena
mengatakan bahwa telah dimasukan nama-nama kader GMKI ke dalam struktur DPD
KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 dan Sdra. Saka Ririhena mengatakan
bahwa menurut keterangan dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M.
Faisal Saihitua) bahwa Saya (Korwil XI Maluku PP GMKI Masa Bakti 2016 - 2018)
bukanlah sebagai Tim Formatur,” ungkapnya.
Mendengar keterangan yang
disampaikan oleh Sdra. Saka, maka Soselisa langsung melakukan komunikasi dengan
Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (M. Faisal Sahitua) untuk memastikan
keterangan yang disampai oleh Sdra. Saka Ririhena itu, apakah benar atau tidak,
ternyata hal yang disampaikan tersebut diakui oleh Ketua DPD KNPI Provinsi
Maluku via telepon kepada Soselisa, bahwa benar ‘GMKI bukan merupakan Tim
Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku’.
Terhadap pengakuan dan
pernyataan dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (M. Faisal Sahitua)
kepadanya, maka Soselisaa menganggap Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih
telah mempermainkan dan melecehkan Soselisa sebagai Simbol Organisasi Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia di Maluku, padahal sejak awal Soselisa berproses
dengan Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku berdasarkan informasi dari Sdra.
Almanso Bonara (Fungsionaris DPP KNPI) dan Sdra. Zedek Bahta (Korwil Maluku DPP
KNPI) dan juga atas pemberitahun yang bersifat Undangan secara lisan dari Ketua
DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), kepada Soselisa
untuk turut serta menghadiri Rapat Tim Formatur yang digelar di Hotel Pasifik
dan Hotel Swissbell.
“Bahwa terhadap persoalan ini,
Saya sudah menyampaikan Surat Resmi kepada DPP KNPI (Sdra. M. Rifai Darus),
tertanggal, 17 Januari 2018, kita akan terus berproses dan mengawal masalah ini
pada DPP KNPI di Jakarta,” cetusnya.
Lebih lanjut Soselisa
menegaskan bahwa berdasarkan uraian kronololis itu, maka pihaknya menyatakan
bahwa :
Pertama,
Sikap / Tindakan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal
Saihitua), yang menyuruh Sdra. Saka Ririhena untuk mengurus dan memasukan
nama-nama kader GMKI ke dalam Struktur DPD KNPI Provinsi Maluku Periode
2017 - 2020, tanpa sepengetahuan dan Surat Rekomendasi secara tertulis dari
Saya merupakan suatu tindakan inkonstitusional karena dengan jelas telah
melanggar ketentuan Konstitusi (AD/ART) KNPI (ART Pasal 20 ayat (2);
Kedua, Kami meminta Ketua DPD KNPI
Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua) yang juga sebagai Ketua Tim
Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku, untuk mencoret seluruh nama-nama Kader
GMKI yang dimasukan oleh Sdra. Saka Ririhena ke dalam Struktur Kepengurusan DPD
KNPI Provinsi Maluku, dan meminta serta menerima nama-nama Kader GMKI yang di
Rekomendasi secara tertulis oleh Saya selaku Aparatur Organisasi Aktif;
Ketiga, Saya Mengecam dengan keras
tindakan dari Sdra. Saka Ririhena yang telah memasukan nama-nama kader GMKI
tanpa melalui Surat Rekomendasi Tertulis dari Saya selaku Penanggungjawab
Organisasi di tingkat Wilayah / Provinsi;
Keempat, Saya mengecam dengan keras
sikap dan tindakan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal
Saihitua), yang telah melecehkan Saya sebagai simbol Organisasi Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia dalam proses kerja Tim Formatur Musda KNPI Provinsi
Maluku; dan
0 komentar:
Post a Comment