Ilustrasi Ijazah Palsu |
Namrole, Kompastimur.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Buru menetapkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa
(Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf
Latuwael sudah lengkap alias P21 sejak pertengahan bulan November 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat
Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra kepada Kompastimur.com, Jumat (17/11) lalu.
Bahkan, Citra mengaku ketika itu bahwa
pihaknya tinggal menunggu penyesuaian waktu dengan JPU guna dilakukan pelimppahan
Tahap II.
Tetapi, ternyata hingga lebih dari
sebulan, yakni hingga Selasa (2/1) ternyata jajaran Reskrim Polres Pulau Buru
belum juga melakukan proses pelimpahan Tahap II dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Buru, Nelson Butar Butar yang dikonfirmasi, Selasa (2/1) via telepon selulernya
mengaku bahwa pihaknya belum menerima proses pelimpahan Tahap II dari polisi.
“Belum Tahap II dari Polisi. Belum
tahap II, coba cek ke polisi dulu. Tanya mereka dulu ya,” kata Nelson.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres
Pulau Buru AKP M Ryan Citra yang dikonfirmasi, Selasa (2/1) mengaku bahwa
pihaknya memang belum melakukan pelimpahan Tahap II.
“Jadi, untuk kasus itu memang belum
di tahap II kan,” kata Citra.
Dirinya beralasan, bahwa pelimpahan
itu belum dilakukan lantaran JPU atas nama Darmono yang menangani kasus ini
berada di Ambon dan Selasa (2/1) ini pun baru masuk kantor.
“Karena kemarin kita masih menunggu
dari Kejaksaan karena kemarin kan Pak Darmono-nya, Jaksanya kemarin di Ambon,
kemudian kan hari ini (Selasa-red) baru semua masukkan (libur-red),” kilahnya.
Citra pun berjanji bahwa jika tidak
ada hambatan, maka pihaknya baru akan melakukan pelimpahan Tahap II paling lambat pertengahan Januari 2018 nanti.
“Januari inilah, awal atau pertengahan baru kita lakukan Tahap II
mungkin. Tadi kita penyidik juga sudah bicarakan dengan pihak Kejaksaan, dalam
bulan ini baru kita Tahap II kan. Kalau sudah Tahap II, insya Allah
dikabarkanlah,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejari
Namlea telah menyatakan kasus ini lengkap alias P21 sejak pertengahan November
2017 lalu.
“Untuk kasus tersebut sudah P21.
Kalau tidak salah sejak hari Kamis yang lalu,” kata Citra, Jumat (17/11).
Setelah itu, penyidik Polres Pulau
Buru wajib menyerahkab barang bukti dan tersangkanya untuk proases hukum
lebih lanjut. “Tinggal menunggu tahap II,” ujarnya.
Namun, untuk proses Tahap II itu,
Citra mengaku masih menyesuaikan waktu dengan JPU.
“Untuk Tahap II sendiri masih
menyesuaikan waktunya dengan kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres
Pulau Buru akhirnya kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu
Kades Hotte ke Kejari Buru, Kamis (26/10).
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim
Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan singkatnya, Kamis (26/10).
"Untuk kasus tersebut, tadi
siang sudah kita kirim kembali berkasnya ke kejaksaan," kata Citra.
Setelah dilimpahkan, lanjut Citra,
pihaknya tinggal menunggu respon balik dari pihak Kejari, apakah berkas itu
sudah lengkap ataukah masih kurang lagi.
Dimana, polisi telah mengantongi
hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk
memastikan apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu ataukah asli.
“Hasil (uji labfor-red) sudah kita
ambil,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan
singkatnya, Kamis (19/10) malam.
Dimana, JPU telah mengembalikan
berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna dilengkapi lagi
sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang harus dilengkapi
ialah harus melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.
Walau harus memenuhi petunjuk jaksa
tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah
dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku
registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala Sekolah pada
sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala
Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.
Bahkan, bukti yang cukup kuat
lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut
memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan
dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian, lanjut Citra,
pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap
ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas petunjuk P-19 dari
jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Citra
kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut
merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini
sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami berusaha maksimal untuk
melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas kasus ini
telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7)
lalu.
“Kita limpahkan ke JPU. Yang
melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru
AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa pelimpahan ini
merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul
Latuwael.
Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan
tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik
tersangka, Citra tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah
berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan
masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi tersangka, “
katanya singkat.
Walaupun berstatus tersangka,
dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap
koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu bergantung pada
pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup
koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.
Yusuf Latuwael adalah salah satu
Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa
bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment