Panwaslu Buru menemukan sendiri
dugaan pelanggaran admistrasi dengan cara memanupulasi dukungan perseorangan
yang digunakan paslon HEBAT.
Hal itu diungkapkan tiga Komisioner
Panwaslu Buru, Fathi Haris Thalib, Saiful Kabau dan Amran Sakula saat
memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Panwaslu, Kamis (4/1) siang.
“Terkait dengan verifikasi faktual
(verfak) paslon HEBAT, jajaran kita di kecamatan sudah mendapat temuan
menyangkut dengan masyarakat dan PNS yang tidak memberikan dukungan. Tapi
mereka heran juga kenapa nama mereka masuk dalam dukungan," ungkap Amran,
Ketua Divisi Hukum Panwaslu Buru.
Atas dugaan pelanggaran administrasi
itu, sudah ada yang melakukan keberatan. Namun ada juga yang tidak berkeberatan
mengadukannya ke pengawas pemilu.
"Cukup hanya menarik dukungan
dengan mengisi formulir B5-KWK," kata Amran.
Lebih jauh ketiga komisioner
Panwaslu Buru ini mengungkapkan. bahwa pada Rabu lalu (3/1), sudah ada
masyarakat yang melapor. Namun mereka datang tidak membawa KTP, sebagai syarat
formil untuk melengkapi aduan.
Karena itu, Panwaslu hanya
memberikan formulir aduan untuk mereka bawa pulang dan mengisinya di rumah.
Nantinya formulir aduan yang telah
diisi itu harus dikembalikan dan wajib dilengkapi dengan bukti foto copy KTP.
"Nanti kita akan tindak lanjut.
Kita akan pelajari, akan dilakukan kajian hukum terkait dengan laporan
itu," tegas Amran.
"Selain aduan masyarakat tadi,
temuan dari panwascam pada 10 kecamatan juga akan tetap ditindaklanjuti sebagai
temuan pelanggaran administrasi di tahapan verifikasi faktual calon
perseorangan," tambahkan Amran.
Menyoal pengaduan dari anggota DPRD
Buru dari Fraksi PPP, M Dali Syarifudin, Ketua Panwaslu Buru, turut mengaskan
bahwa akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kewajiban Panwaslu, menerima laporan
maupun pengaduan. Setelah laporan masuk, tertegistrasi, memenuhi syarat formil
dan materil, maka akan dilakukan kajian hukum.
"Seterusnya, jika itu
mengandung unsur pidana pemilu akan diproses. Jika mengandung unsur pidana
umum, juga akan diproses," janji Fathi Haris Thalib.
Terkait dengan berbagai temuan
pelanggaran administrasi di lapangan, aku Fathi, sampai hari ini Panwaslu masih
menunggu rincian dan rekapan dari panwascam pada 10 kecamatan.
"Nanti akan direkap dahulu di
tingkat kecamatan , rinciannya ada berapa? baru kita informasikan ke
rekan-rekan pers," kata Fathi.
Dali Syarifudin ditemui terpisah
juga turut menyesalkan identitas dirinya digunakan dan tanda tangannya sengaja
dipalsukan dalam memberikan dukungan kepada calon independen.
Ia sudah meneken formulir B5-KWK di
PPS Desa Namlea, sehingga otomatis dirinya dicoret dari daftar dukungan paslon
HEBAT.
Selain itu, ia memilih tetap
mengambil langkah hukum pidana, agar yang berwajib, yakni Panwaslu dan Gakumdu dapat memprosesnya
secara pidana.
Dali berharap Panwaslu dan Gakumdu
dapat menemukan oknum pelaku yang memalsukan dukungan calon independen.
"Tindakan dugaan pemalsuan
ini juga telah merugikan paslon HEBAT,
karena saya dan warga lain yang tak pernah memberikan dukungan, otomatis akan
dikeluarkan dari daftar dukungan. Demikian halnya dengan pns, maka dukungan
terhadap paslon independen ini akan berkurang jumlahnya," tutur Dali.
Ketua Perindo Buru, Jaidin Warhangan
turut mengungkapkan, ada sejumlah anggota partainya mulai dari pengurus
kabupaten, kecamatan hingga desa yang identitasnya juga digunakan dalam
memberikan dukungan palsu terhadap paslon HEBAT.
Karena itu, selaku ketua Perindo, ia
sudah mengarahkan anggotanya untuk beramai-ramai mengajukan keberatan kepada
PPS dimana para anggota ini berdomisili.
Mereka tidak perlu melakukan aduan
pidana langsung kepada panwaslu, karena saat dilakukan verfak, turut didampingi
oleh panwascam.
"Panwascam kan ada, dan harus
jadikan ini sebagai temuan langsung dugaan pelanggaran administrasi, sehingga
anggota saya tidak harus bersusah pula melapor ke kantor Panwaslu," kata
Warhangan.
Ketua KPU Buru, Munir Soamole,
dihubungi wartawan menjelaskan, kalau dirinya
meminta PPS harus merampungkan hasil verfak pada hari Jumat pukul 10.00 WIT.
Kemudian sudah diplenokan di PPK di hari yang sama pada pukul 16.00 WIT.
Esoknya, Sabtu (6/1), hasil pleno di
10 PPK itu akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di KPU Buru.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment