Sesuai undang-Undang Otonomi Khusus
(Otsus) yang mengamanahkan Orang Papua menjadi tuan di Negerinya,
terutama dalam menduduki jabatan pemerintahan daerah maupun jabatan vertikal
seperti TNI dan Polri di Wilayah Papua Barat.
Kapolri Jendral Tito Karnavian saat
berkunjung ke Manokwari Tahun 2017 lalu pernah berjanji akan menempatkan anak
asli Papua untuk menjabat sebagai Kapolda Papua Barat, saat itu mantan
Wakil Kepala Kepolisia Daerah (Wakapolda) Kombes Pol Petrus Waine
merupakan kandidat yang digadang-gadang sebagai Kapolda oleh Pimpinan Institusi
Polri.
Hal ini kemudian dipertanyakan oleh
Kepala Suku Pegunungan Tengah di Wilayah Papua Barat Dangu Wea yang mengatakan,
sudah saatnya Polda Papua Barat dijabat oleh putra Papua yang memiliki pangkat
dan golongan yang memenuhi syarat.
"Pak Petrus Waine ini kan Putra
Papua yang punya pangkat sudah memenuhi untuk menjabat Kapolda, ini harus
kita ingatkan lagi kepada pak Kapolri," kata Kepala Suku Pegunungan Tengah
Dangu Wea kepada Kompastimur.com,
Kamis (4/1).
Lanjut Wea, sebagai
penghargaan bagi putra-putri Papua di institusi kepolisian dengan landasan
Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barar hal ini seyogyanya Pimpinan
Kepolisian memberi ruang itu.
"Kalau di TNI itu Pangdam
Kasuari dijabat oleh Putra Papua, kenapa di Polri tidak bisa, padahal
ada beliau Pak Petrus sudah layak jadi Kapolda," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur
LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy. Kata Yan, mengingatkan
kembali janji Kapolri kepada Gubernur Papua Barat agar menempatkan Kepala
Kepolisian Daerah Papua Barat dari Putra Papua.
"Saat itu Gubernur menelpon
saya mengatakan bahwa janji Kapolri kepadanya untuk menempatkan Pak Petrus ini
sebagai Kapolda Papua Barat dalam waktu 6 Bulan," kata Warinussy.
Lanjutnya, tapi untuk
kepentingan kenaikan pangkat, Petrus Waine saat itu menjabat
Wakapolda, ditarik dulu ke Jakarta sebab pangkatnya saat itu belum mencapai
Brigadir Jendral (Brigjen).
"Waine ditarik ke Jakarta untuk
dinaikan pangkatnya menjadi Brigjen dulu baru kemudian dia dipromosikan menjadi
Kapolda di Papua Barat," kata Warinussy.
Berdasarkan UU 35 Tahun 2008 untuk
menduduki jabatan Kapolda di Wilayah Papua Barat harus dibutuhkan
pertimbangan dari Gubernur, pertimbangan ini bukan hanya dilihat dari
secarik kertas namun juga penting bagi Putra Papua yang berkarir sebagai
Bhayangkara Negara dan memiliki segudang pengalaman mengisi jabatan-jabatan
strategis. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment