Manokwari, Kompastimur.com
Isu Pergantian
kabinet di Pemerintahan Papua Barat kian mencuat, berbagai spekulasi dan
wacana mulai dikembangkan, hal ini juga menjadikan para pejabat di Provinsi
Papua Barat mulai mengukur kemampuan, menghitung waktu bagi pejabat yang saat
ini menduduki jabatan kepala OPD.
Sesuai Aturan
yang berlaku Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih baru akan melakukan
pergantian kabinet setelah 6 Bulan menjabat pasca pelantikan, Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Barat sebelumnya dilantik oleh Presiden Jokowi pada 12
Mei 2017 lalu, hingga kini jabatan yang ada didalam birokrasi sebagian
besar masih diisi oleh pejabat yang dipasang mantan Gubernur sebelumnya.
Pemerhati
masalah sosial di Papua Barat Yusup Saway mengatakan untuk memaksimalkan
tugas, fungsi dan peran Pemerintah dalam pelayanan di Papua Barat keterlibatan
Badan Pertimbangan Pangkat Dan Jabatan (Baperjakat) dipandang perlu hadir
dalam proses seleksi calon pejabat pembantu tugas-tugas Gubernur dan Wakil
Gubernur
" Saya kira
Baperjakat ini lengkap karena didalamnya terdiri dari Sekda sebagai ketua dan
kepala BKAD sebagai Sekertaris mereka kan memimpin badan ini dan mengetahui
jenjang kepangkatan, karier, esalonisasi dan skil dari person yang
dinominasikan," kata Yusup Saway melalui Press Releasenya.
"Lanjut
kata Yusup, dengan mengoptimalkan Baperjakat maka pejabat struktural yang
dipromosi benar-benar sesuai dengan pangkat dan golongan," ujarnya.
Selain
itu, dia juga mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur tentang pejabat
yang sebelumnya menjabat pimpinan SKPD di Kabupaten/Kota selama beberapa
periode begitu juga pejabat yang di Provinsi tetapi masih juga menjabat hal ini
perlu penyegaran dan juga proses regenerasi jangan sampai ada kesan mereka itu
saja yang terus menjabat.
" Saran
kami sebaiknya diperhatikan beberapa calon pemimpin yang masih muda dan energik
serta memiliki kreatifitas dan inovasi yang tinggi dan tak kala penting mampu
menterjemahkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam penetapan
program," Ujarnya.
Dia juga
mengusulkan adanya keterwakilan Daerah dalam mengisi jabatan Pimpinan
OPD, hal ini dimaksudkan agar representasi Generasi yang ada di 13
Kabupaten/Kota agar menjadi corong dalam mensosialisasikan visi misi Gubernur
dan Wakil Gubernur.
" Hal yang
paling diutamakan oleh Pimpinan Wilayah ini adalah keberpihakan pada Orang
Papua yang dianggap mampu mengemban amanah jabatan, oleh sebab itu
pertimbangan semangat Affirmative action dalam ruh Otsus ini perlu agar Orang
Papua merasa jadi tuan di Negerinya sendiri, " Kata Saway.
Disisi
lain, Yusup Saway mengingatkan publik terkait Gubernur dan Sekda memiliki
marga yang sama dan hal ini menjadi perbincangan sebagian orang tentang Dinasti
Pemerintahan. Dia mengatakan hal ini tidak jadi persoalan sebab kesamaan marga
di papua tidak berarti saudara kandung apalagi tidak ada aturan yang melarang
hal itu.
" Yang
diperlukan oleh seorang Sekda yakni Profesinalitas dan kemampuan dalam memimpin
sebagai penyelenggara roda pemerintahan, agar roda pemerintahan di Papua Barat
terutama pelayanan masyarakat itu di atas segalanya," Tutur Saway.
Terpisah,
Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy berpendapat, untuk
menghadapi Tahun-Tahun politik 2018 dan menjelang 2019 sudah saatnya Gubernur
mengambil langkah dengan meletakan dasar dimana menempatkan orang-orang yang
memenuhi asa the right men and the right press.
" Gubernur
harus menempatkan orang-orang didalam memimpin kepala OPD sesuai dengan
keahlian yang bersangkutan, jangan sampai penempatan jabatan sesuai
kemauan dari Gubernur atau tekanan Tim Sukses," Kata Warinussy
Lanjut kata
Warinussy, kalau memang seorang ditempatkan pada kepala biro hukum
misalnya harus yang bersangkutan memiliki latar pendidikan profesi seperti penyidik
atau pendampingan hukum sehingga bukan hanya tugasnya membuat produk daerah
tetapi juga bisa membantu memberi bobot masukan yang baik kepada Gubernur dari
aspek Hukum demikian juga dalam bidang yang lain.
" Hal yang
fatal itu ketika orang yang punya disiplin ilmu pemerintahan namun ditempatkan
ditempat yang tidak sesuai dengan ilmu yang dimiliki, misalnya pada
jabatan kepala badan penanggulangan bencana, harusnya ditempatkan orang yang
minimal punya keahlian di bidang kebencanaan,” ujarnya. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment