Ambon, Kompastimur.com
Komandan Korps
Brimob Polri, Irjen Polisi. Murad Ismail secara resmi mengaku bahwa dirinya
telah menandatangani surat permohonan pengunduran diri dari anggota kepolisian
Republik Indonesia. Hal ini disampaikan bakal calon Gubernur Maluku periode
2018-2023 itu usai melakukan pendaftaram di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ptobinsi Maluku, Rabu (10/1/2017).
Sebagai
konsekuensinya, mantan Kapolda Maluku itu harus rela mengundurkan diri dan
melepaskan jabatannya di kepolisian sebagai Komandan Korps Brimob RI yang
selama ini telah diembannya dalam akhir karirnya di kepolisisan.
Majunya Murad
Ismail sebagai bakal calon Gubernur Maluku dalam kanca perpolitikan di Maluku
tentu harus menerima segala konsekuensi yang harus dipilih, karena telah menjadi
syarat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak dapat dihindari.
Mantan Lapolda
Maluku itu kini telah menyatakan diri mundur dari Kepolisian Republik
Indonesia. Pengunduran dirinya dari lepolisian dengan jabatan terakhir Dankor
Brimob RI itu dibuktikan dengan menandatangani surat penginduran diri dari
anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini telah diakui Murad Ismail kepada
wartawan usai melakukan pendaftaran sebagai calon Gibernur Maluku periode
2018-2023.
"Tanggal 7 Januari lalu, saya telah
menandatangani surat permohonan pengunduran diri dari kepolisian Negara
Republik Indonesia. Dan surat yang telah saya tandatangani itu telah saya serahkan
kepada Kapolri," ujar Murad di kantor KPU Maluki, Rabu 10 Januari 2018,
kemarin.
Dia berencana,
pada saatnya nanti, ketika dirinya telah ditetapkan oleh KPU secara sah sebagai
calon Gubernur, dirinya akan kembali menghadap Kapolri untuk meminta dukungan
sekaligus meminta rekomendasi dari Polri untuk maju sebagai calon Gubernur
Maluku.
"Setelah penetapan saya sebagai calon
Gubernur oleh KPU, baru akan saya menghadap Kepolri untuk meminta rekomendasi
dari Kapolri untuk kembali ke Maluku dan maju sebagai calon Gubernur Maluku
periode 2018-2023. Jadi bukan hanya rekomendasi dari partai saja yang saya
peroleh, namun rekomendasi dari Polri juga bahwa Kapolri mengijinkan saya untuk
mengikuti Pilkada di Maluku sebagai Peserta Pilkada. Dan itu berarti bahwa saya
telah mundur dari Polisi," tandasnya.
Dia menegadkan, masa pensiunnya sebagai
anggota kepolisian masih tertinggal 2 tahun lagi. Hal yang mendasari dirinya
untuk rela melepaskan jabatan strategis di kepolisian sebagai Dankor Brimob
Polri untuk kemudian memilih mencalonkan diri sebagai calon Gubernur di Maluki
lantaran masalah kemiskinan yang semakin tidak ada perkembangan dalam
penuntasannya.
Kata dia, lebih
baik mencalonkan diri sebelum pensiun ketimbang sudah pensiun baru kemudian
maju mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah. Sebab, jika sudah pensiun
bakal kehilangan power. Sementara masa pensiunnya tertinggal dua tahun lagi.
"Salah satu
masalahnya itu tentang kemiskinan. Dan jika saya tunggu pensiun baru saya
mencalonkan diri itu berarti saya sudah kalah power. Saya masih dua tahun lagi
baru pensiun, dan ini merupaka rahmat
Allah agar saya bisa membuat Maluku menjadi lebih baik dengan jaringan yang
saya miliki saat ini, " terangnya.
Dirinya berharap
agar semua pihak, baik pihak keamanan terutama Polri bisa menjaga netralitas
dalam Pilkada nanti. Dia menegaskan, dirinya tidak akan bermain curang dalam
Pilgub, dan tidak ingin dicurangi oleh lawan politik nantinya. Biarkan semua berjalan dengan adil
dan sesuai pilihan rakyat.
"Polisi
jangan tidak netral jika Pilgub. Saya tidak akan curang sedikitpun untuk meraih
kemenangan, biarlah kemenangan yang dimiliki datang dengan hasil yang
sebenarnya. Dan saya tegaskan, jangan
coba-coba ada yang curangi saya di Pilgub guna mendapatkan hasil
kemenangan," tegasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment