Para petinggi
Partai Hanura yang tak mengakui Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum
telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Hanura,
Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/1).
Munaslub yang
dilakukan untuk mengukuhkan pemecatan terhadap OSO sebagai Ketua Umum yang
sebelumnya diputuskan hanya melalui proses pleno pun mendapat tanggapan serius
dari kubu OSO.
Ketua DPP Partai
Hanura Kubu OSO, Inas N. Zubir mengatakan Munaslub yang digelar oleh Sarifuddin
Sudding Cs atau Munaslub versi Ambara bertentangan dengan AD/ART Partai Hanura
karena tidak mengindahkan ketentuan yang tercakup didalamnya.
“Padahal setiap
kader Partai Hanura wajib mematuhi AD/ART Partai Hanura, dan bagaimana mungkin
sebuah perhelatan sakral seperti Munas/Munaslub diselenggarakan hanya
berdasarkan kongkow di warung kopi lalu memecat Ketua Umum,” kata Inas dalam
keterangannya, Kamis (18/1).
Menurut Inas,
untuk menggelar Munaslub sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART Partai Hanura,
maka syaratnya adalah mosi dari 2/3 jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC.
Kemudian, lanjutnya,
diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh Ketua Dewan
Pembina dan Ketua Umum.
Selain itu, Munaslub
diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH, Ketua Dewan
Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, DPD dan DPC.
“Apakah Munaslub
versi Ambara telah melaksanakan tahapan tersebut?,” Tanya Inas.
Menurutnya, untuk
memperoleh 2/3 DPD dan 2/3 DPC adalah sangat muskil karena umunya pragmatisme
di DPC-DPC sangat tinggi dan mereka banyak yang bermain di 2 kaki. Apakah
dukungan untuk kubu Munaslub Ambara benar-benar sudah clear memenuhi syarat?
“Apabila tahap
tersebut menurut Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum memenuhi syarat Munaslub,
maka akan diterbitkan surat keputusan penyelenggaraan Munaslub yang ditanda
tangani oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum. Apakah Munaslub Ambara
memiliki surat keputusan tersebut?,” tanya Inas.
Iapun
menjelaskan bahwa Munaslub harus diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan
mengundang BPH DPP, Dewan (Pembina, Penasehat, Kehormatan), DPD dan DPC.
“Apakah Munaslub
diselenggarakan dan dihadiri oleh DPP Partai Hanura yang memiliki SK
Kemenkumham?,” tanyanya lagi.
Tentunya, lanjut
Inas, hal-hal diatas harus menjadi pertimbangan Kemenkumham ketika Munaslub
versi Ambara ingin mendaftar ke Kemenkumham, karena Munaslub versi Ambara
samasekali belum dapat memenuhi tahapan tersebut, bahkan tahapan 1 pun mereka
gagal karena lebih dari 259 DPC dan 19 DPD sudah membuat pernyataan mendukung
DPP Hanura pimpinan Oesman Sapta.
(KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment