Manokwari, Kompastimur.com
Takut melarikan
diri Oknum Kepala Biro Provinsi Papua Barat berinisial ES dan koleganya Za yang
merupakan pegawai penyuluh pertanian di Distrik Masni akhirnya mendekam di Sel
Tahanan Polres Manokwari, keduanya ditahan pada Kamis (4/01) lalu.
" Kedua
pelaku memang selama ini sangat koperatif, cuman saat menjelang
penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa ini kan waktu yang riskan,
jadi ES dan ZA langsung ditahan jangan sampai mereka melarikan diri," kata
Kapolres Manokwari AKBP. Adam Erwindi saat menggelar pres rilis di
Mapolres.
Adam mengatakan,
sebelumnya berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, namun setelah di
teliti oleh Kejaksaan, terdapat beberapa hal yang harus di perbaiki
sehingga dikembalikan namun kita sudah diperbaharui jadi sudah siap di
limpahkan beserta barang bukti dan tersangka ke jaksa.
"Dalam
waktu dekat kita sudah limpahkan kedua tersangka dengan barang bukti uang tunai
Rp 900 juta lebih ke kejaksaan " Jelas Erwindi.
Uang tunai Rp
900 juta lebih yang merupakan barang bukti itu sebelumnya disita penyidik
tipikor Polres Manokwari pada Agustus 2017 lalu saat dilakukan pengeledahan di
rumah ZA. Sementara kerugian Negara atas perbuatan yang diduga dilakukan kedua
tersangka itu sebesar Rp 2,950 Milyar untuk pengadaan tanah sirkuit di Kampung
Bowi Subur jalur 13 Masni seluas 8 Hektar.
Saat di Singgung
mengenai status tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit, Kapolres
menegaskan tanah tersebut status berperkada atau Quo kalaupun ada aktivitas
masyarakat di sana yang jelas statusnya bermasalah.
Saat ini
keduanya kini mendekam di tahanan Polres, meski demikian Untuk Oknum
Kepala Biro pemerintahan papua barat ditempatkan di sel Provos terpisah dengan
ZA yang ditempatkan di sel umum. Pantauan media ini pintu sel yang ditempati ES
lada Senin kemarin di tutup dengan tirai menggunakan kain, berbeda dengan
ZA yang berbaur dengan tahanan lain.
Atas perbuatan
kedua tersangka, Polisi menjerat mereka dengan UU Tindak Pidana Korupsi
dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment