Kejaksaan Negeri Namlea didesak segera mengusut
penggunaan Dana Desa (DD) Batujungku, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru,
karena diduga diselewengkan oknum Kades, La Malihu Buton dan oknum Bendahara
Desa, Kasim Gibrihi.
Desakan agar Kejari Namlea mengusut DD Batujungku itu
disampaikan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Batujungku (IPMB), Sadam Fua dan
warga Batujungku Jafar Makatita, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan
kepada wartawan di Namlea, Selasa (23/1).
"Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
yang bersumber dari DD Batujungku sarat
dengan muatan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," beber Fua.
Dijelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan talud,
PAUD,dan MCK Batujungku, terindikasi pihak kepala desa cuma mengejar keuntungan
semata.
Selain program yang sarat dengan praktek KKN, keduanya
melihat bahwa penggunaan ADD maupun DD
Batujungku selama ini tidak mengikuti mekanisme dalam prosedur penggunaan dana
desa.
"Bayangkan
saja selama ini Kepala Desa Batujungku tidak pernah melakukan rapat bersama
masyarakat untuk membicarakan program yang akan dibuat," beber Fua.
Keduanya bercerita, bahwa dari tahun 2015 lalu hingga
saat ini, konon kades tidak pernah libatkan masyarakat dalam musyawarah desa
untuk membahas program yang akan dibuat.
Selain tidak transparan, Kepala Desa juga disinyalir
hanya mengejar keuntungan dari proyek DD dengan mengambil keuntungan besar dari
harga matrial dan upah tukang.
Menguatkan tuduhannya, kemudian Fua membuka rancangan
Anggaran Biaya (RAB).
"Kalau kita mengacu pada RAB yg ada, jenis
matrial berupa batu kerikil pasir dan
tanah urug, itu berkisar Rp 290.000 sampai dengan Rp 330.000.Tapi harga matrial
yg di berikan kepada masyarakat hanya berkisar Rp 100.000 hingga Rp
120.000," ungkap Fua.
Ia menuding, hal itu terjadi akibat kades dan
bendahara hanya mengejar keuntungan, sehingga kualitas bangunan yg baru di
kerjakan di prediksi tdk bertahan dalam waktu lama.
Kades dan Bendahara juga konon menilep upah tukang.
Upah di RAB tercantum Rp 66.600.000 untuk bangunan PAUD. Namun hanya dibayar
Rp. 30 juta.
Upah warga untuk pekerjaan talud dan MCK, konon
semuanya di sunat untuk tujuan memperkaya diri sendiri.
"Jadi terkait dengan persoalan DD Batujungku,
kami meminta kepada pihak yg berwajib agar dapat mengusut tuntas masalah yang
dilakukan oleh oknum kades serta bendahara desa," harap Fua.
0 komentar:
Post a Comment