Kepala Desa Simi Kecamatan Waesama
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Nasir Rumakat diduga telah melakukan tindakan
korupsi terhadap anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 bernilai ratusan
juta rupiah untuk memperkaya dirinya.
Dugaan tersebut diungkapkan dua warga
Desa Simi yang enggan namanya dipublikasi kepada wartawan di Namrole, Kamis
(18/1).
Menurut pengakuan kedua warga ini yang
didasarkan pada Laporan Pertanggung Jawaban ADD Tahap I Tahun 2017, banyak
indikasi kegiatan fiktif, pemalsuan maupun mark up yang diotaki oleh sang Kades.
Salah satu sumber ini merincihkan, sesuai
Perdes Simi nomor 01/Perdes-DSM/III/2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Simi Tahun Anggaran 2017, maka bantuan Simpan Pinjam sebenarnya
sebesar Rp. 60.000.000, tetapi yang direalisasikan kepada Sukur Tuatubun hanya
Rp. 20.000.000.
Walau begitu, pada Kwitansi pertanggung
jawaban terterah nilai sebesar Rp. 60.000.000 lengkap dengan tanda tangan Sukur
Tuatubun yang diduga telah dipalsukan.
“Sukur Tuatubun hanya terima Rp.
20.000.000, tapi kwitansi pertanggung jawabannya Rp. 60.000.000. Jadi, ada
indikasi koruspi yang dilakukan Kades sebesar Rp. 40.000.000 dan terindikasi
tanda tangan Sukur Tuatubun pun telah dipalsukan oleh Kades. Hal ini pun telah
dilaporkan oleh Tuatubun ke anggota Polsek Waesama,” ucap sumber.
Lanjutnya, untuk belanja Alat Tulis kantor
bulan Januari-Juni 2017 sebesar Rp 5.793.950, kwitansinya ditanda tangani oleh
Bendahara Rutin Proyek sekaligus yang menerima uang tersebut serta Kepala
Kantor/Pimpinan Proyek Nasir Rumakat tanpa ada Cap Toko atau tanda tangan dari
pihak Toko dimana alat-alat tulis tersebut dibeli.
Kemudian, Belanja 1 buah Laptob dan dua
buah Printer seharga Rp. 12.000.000, yang terdiri dari Laptob Acer seharga Rp. 9.000.000,
Printer IP 2770 seharga Rp. 1.000.000 dan Printer IP 230 seharga Rp. 2.000.000
ternyata tidak dilengkapi dengan Cap Toko. Dimana, bukti pengadaan tersebut
terindikasi fiktif, sebab pengadaan Laptob dan Printer itu sudah dilakukan pada
masa kepemimpinan Penjabat Kepala Desa sebelumnya.
Selanjutnya, pembayaran Rekening Listrik
Kantor Desa bulan Januari – Juni 2017 sebesar Rp. 1.500.000 tidak dilengkapi
dengan kwitansi pembayaran yang diterima dari PT. PLN Waesama. Tetapi Bendahara
Desa yang menerima dan menandatangani kwitansinya.
Lanjut sumber ini, untuk Belanja Pakaian
Dinas Aparatur Desa sebesar Rp. 12.000.000, tidak dilengkapi dengan Cap Toko
Jahit. Pengadaan baju tersebut pun ternyata hanya 4 buah. Sedangkan 4 buah
telah dilakukan pengadaan saat Penjabat Desa sebelumnya, tetapi dilaporkan
pengadaan sebanyak 8 buah. Disini ada indikasi pengadaaan fiktif sebanyak 4
buah.
Selain itu, untuk Biaya Pemeliharaan
sebesar Rp. 1.250.000 ternyata tidak ada Cap Toko tempat belanja sehingga
diduga fiktif.
“Tak hanya itu, belanja 2 buah Meja
Setengah Biro seharga Rp. 2.500.000 per buah dengan total harga sebesar Rp.
5.000.000 pun ternyata yang dibayar hanya Rp. 3.000.000 kepada Samsudin Muna
dan diduga tanda tangan Samsudin Muna pun dipalsukan pada kwitansi untuk
meloloskan perilaku korupsi tersebut,” ungkapnya.
Sumber ini pun membeberkan bahwa dalam
realisasi bantuan kepada Penghulu atas nama Umar Tuara Sulaiman Wokas sebesar
3.000.000, ternyata yang diberikan hanya 750.000. Diduga tanda tangan Umar pun dipalsukan
untuk meraup untung.
Selain itu, Tunjangan Kepala Lingkungan
sebanyak 6 orang harusnya direalisasikan sebesar Rp. 1.500.000 per orang,
tetapi ternyata yang diterima hanya Rp. 750.000 per orang.
“Kemudian bantuan kepada Ketua PKK Ny.
Aisa Buton sebesar Rp. 15.000.000 serta Rp. 12.000.000 untuk Bunda Paud Ny.
Aisa Buton yang merupakan istri dari Kades Simi pun tidak tahu digunakan untuk
apa,” papar mereka.
Tambahnya lagi, untuk Belanja Pembuatan
Spanduk HUT RI ke 72 dan Pembuatan Papan Informasi ADD dan DD 2017 sebesar Rp. 2.000.000
tidak disertai Cap Tempat Percetakan. Dimana, harusnya pihak Tempat Percetakan sebagai
penerima realisasi pembayaran, tetapi malah Kades yang menerima pembayaran.
Sumber lainnya melanjutkan, untuk
pengadaan paket Body Bobo senilai Rp. 614.000.000 dari ADD Tahap I dan II yang
terdiri Bodi Bobo 1 buah dengan anggaran sebesar Rp. 250.000.000, Mesin Tempel
40 PK Minyak Tanah 2 Buah sebesar Rp. 120.000.000 dan pengadaan Jaring Bobong 1
buah seharga Rp. 244.000.000 yang baru selesai dikerjakan Januari 2017 ini pun
diduga sarat mark up.
“Pengadaan paket Bodi Bobo ini baru
selesai dikerjakan dan baru dibawa ke Simi belum lama ini. Kami duga ada
indikasi mark up dalam pengadaan ini, sebab harga standar Pemerintah Kabupaten
Bursel itu hanya Rp. 400.000.000 per setnya, tapi diduga dispekulasi hingga
mencapai Rp. 614.000.000. Jadi, ada indikasi mark up sekitar Rp. 200.000.000,”
ungkap sumber ini.
Tak hanya itu, Ia pun membeberkan bahwa
untuk kegiatan Tahap II berupa honor 3 orang narasumber kegiatan pelatihan dan
pembentukan Bumdes sebesar Rp. 6.000.000 dan Kegiatan Lomba Desa Tingkat
Lingkungan Dalam Desa dengan anggaran sebesar Rp. 5.000.000 juga diduga fiktif.
Lanjutnya, untuk kegiatan Pembangunan Rumah
Adat (Baleo) 7 x 9 dengan anggaran sebesar Rp. 104.857.000 hingga kini tidak
ada realisasinya alias fiktif.
Berikutnya, pembangunan Lantai Jumur 15
x 40 m dengan anggaran Rp. 84.875.000 hingga kini baru sebatas penangkatan
material pada pekan lalu.
Tambahnya, untuk kegiatan Rehabilitasi
Balai Pertemuan dengan anggaran sebesar 69.892.000 dari anggaran Tahap II dan
III hingga kini belum selesai dikerjakan.
“Belanja sound system 1 set seharga Rp.
24 juta juga diduga di mark up. Sebab, harusnya pembelian itu untuk 1 set sound
system. Tapi ternyata yang dibeli itu hanya 1 buah Ampli dan Salon biasa,”
Terkait dengan berbagai dugaan praktek
korupsi yang dilakoni oleh Kades tersebut, kedua warga Desa Simi ini pun
mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea dan Polres Pulau Buru untuk
menindaklanjutinya sesuai proses hukum sehingga pihak-pihak yang terlibat,
termasuk Kades bisa dimintai pertanggung jawabannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar pihak Kejari Namlea
maupun Polres Pulau Buru untuk mengusut indikasi korupsi ADD Desa Simi Tahun
2017 yang kami taksir merugikan Negara dan masyarakat Desa Simi ratusan juta
rupiah tersebut,” tegas mereka.
Sebab, lanjut mereka, jika kasus ini tak
diusut, maka ditakutkan ADD Tahun 2018 ini pun akan dilahap habis oleh Kades
dengan praktek-praktek korupsinya guna memperkaya diri.
“Kalau kasus ini tidak diusut, kami
takutkan praktek-praktek ini akan diulangi pada realisasi ADD Tahun 2018 untuk
mencari keuntungan yang lebih banyak lagi oleh Kades dan kroni-kroninya,”
pungkas mereka. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment