Namrole, Kompastimur.com
Kepala
Inspektorat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Z.A Bantam mengatakan, hasil
pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan
ADD/DD Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau Kabupaten Bursel.
Hal itu
dikatakan Bantan kepada Bantam kepada wartawan di Kantor Bupati setempat, Kamis
(11/1).
Ia mengaku
dirinya bersama Timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kampung Baru,
Kecamatan Ambalau M.M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan tersebut ada temuan
sejumlah bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades.
"Hasil
laporan itu kami telah laporkan ke Sekda dan Sekda menindaklanjuti hasil
laporan itu dengan melantik Penjabat Desa Kampung Baru di Ambalauw," ujar
Bantam.
Jelasnya
mencontohkan, ada laporan pembelian barang yang ditunjukan kepada mereka, namun
oleh Kades tidak dapat membuktikan fisik barangnya.
"Selain
itu, dalam melakukan perencanaan juga Kades tidak melibatkan masyarakat desa,
tetapi hanya orang-orang terdekat saja," ungkap Bantam.
Apakah hasil
pemeriksaan itu sama dengan temuan dari penyelidikan Kejaksaan, Bantam tak
membantahnya.
“Kira-kira sama
seperti itu. Karena Pak Sekda telah nonaktifkan Kades dan melantik penjabat
Kades," pungkasnya.
Disinggung soal
langkah proses hukum kepada Kades, kata Bantam, hal itu merupakan kewenangan
dari Bupati.
Dikatakan,
selain kepada Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga sudah dilaporkan kepada
Bupati.
"Dan
tindaklanjut dari laporan tim itu dengan mencopot Kades dan mengangkat penjabat
Kades dari PNS yaitu pegawai kecamatan," jelasnya seraya menambahkan bahwa
untuk proses hukum itu ada pada kewenangan Bupati.
Sebelumnya
diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Z.A Bantam
akan membentuk Tim Pemeriksaan guna melakukan pemeriksaan penggunaan ADD/DD
Kampung Baru, Kecamatan Ambalau yang terindikasi kuat ada penyimpangan.
“Beta diminta
turun bikin pemeriksaan terhadap penggunaan ADD/DD Kampung Baru Kecamatan
Ambalau,” kata Bantam kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/10).
Terkait itu,
maka dirinya telah memeerintahkan stafnya untuk melihat persoalan tersebut.
“Saya suda minta
kepada Pak Sekda berikan saya waktu, karena katong pung kegiatan ini padat
lai,” ujarnya.
Untuk kasus ini,
dirinya akan membentuk tim pemeriksaan untuk turun ke desa Kampung Baru di
kecamatan Ambalau.
“Kalau sekarang
belum turun, belum. Tetapi pasti akan turun karena Sekda telah memanggil saya
membicarakan masalah ini,” tuturnya.
Bantam mengaku
mendengar bahwa dari pihak Kejaksaan di Namlea telah turun menyelidiki kasus
tersebut.
Disinggung bahwa
ada pihak Kejakaan menemukan indikasi kerugian ADD/DD Kampung Baru, terkait hal
itu, kata Bantam, pihaknya akan memastikannya setelah turun dan melakukan
pemeriksaan secara langsung di lapangan.
“Kalau temuan
menurut mereka (Kejaksaan-red) seperti itu, kami belum tahu, nanti menurut kami
seperti apa kami tidak bisa merekah-rekah, kami harus turun lakukan
pemeriksaan,” jelas Bantam.
Bantam berharap
apa yang diungkapkan oleh Kejaksaan bisa juga diungkapkan oleh pihaknya.
“Semua
tergantung dari hasil pemeriksaan,” sebut Bantam.
Jika hasil
pemeriksaan ditemukan penyimpangan penggunaan ADD/DD, sebut Bantam pihaknya
hanya memberikan rekomendasi kepada Bupati.
“Itu kami punya
kewajiban sampai disitu. Selanjutnya itu menjadi kewenangan Bupati,” tandasnya.
Masih kata
Bantam, apakah temuan itu mau dilanjutkan ke aparat penegak hukum ataukah
dilakukan pembinaan, itu semua merupakan kewenangan Bupati.
Diketahui,
Kapala Kejaksaan Negeri Namlea, Nelson Butar Butar mengakui ada terjadi
penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Kampung
Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Bursel Tahun 2016 senilai Rp.255 Juta.
Pengakuan Butar
Butar kepada wartawan saat berada di Namrole bersama Tim dari Kejaksaan Agung
dan Sekgab Kejagung mengecek lokasi untuk pembentukan Kejari Namrole di
Kabupaten Buru Selatan, Rabu (4/10) lalu.
Diakui, pihaknya
telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi penyimpangan
ADD dan DD milik Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Bursel.
Namun pihaknya
mengaku bahwa dalam penanganan kasus ini, harus lebih dulu ditindaklanjuti oleh
inspektorat Kabupaten Bursel dan apabila terdapat adanya unsur pidananya
barulah diserahkan ke pihak Kejaksaan guna untuk diproses hukum.
“Nanti
Inspektorat yang menindaklanjuti, kalau ada unsur pidananya menurut
Inspektorat, kembalikan ke kita kasusnya. Kira-kira begitu SOP-nya,” tutur
Butar Butar.
Butar Butar
mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya memang telah turun memeriksa Kadesnya
dan terdapat adanya penyimpangan.
“Tetapi Kadesnya
itu bersedia untuk memperbaikinya. Nanti dia urusan dengan Inspektorat lah,”
ujar putra Batak ini.
Apakah itu
berarti Kadesnya bersedia untuk mengembalikan kerugian uang negaranya, jawab
Kejari benar seperti itu.
“Iya, iya,
kira-kira begitu,” kata Butar Butar dalam dialek Bataknya.(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment