Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerintahkan PT PGN (Persero) Tbk melaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait dengan pembentukan
holding BUMN Migas.
Dalam rencana
pembentukan holding BUMN migas, PT PGN (Persero) Tbk akan masuk menjadi anak
usaha PT Pertamina (Persero) dengan mengalihkan 57 persen saham negara di di
PGN ke Pertamina di Four Session Hotel Jakarta pada 25 Januari 2018.
Rencana
kementerian BUMN ini menurut sumber-sumber kami di Istana pernah di tolak oleh
Presiden Jokowi karena Holding BUMN Migas ini tidak efisien dari sisi kinerja
perusahaan.
Indonesia Energy
Watch (IEW) membukukan laba US$ 150 juta tidak di "take over" oleh
Pertamina yang pada tahun buku 2017 merugi hingga mencapai Rp. 17 Triliun.
Indikasi yang
ada Holding BUMN Migas antara PGN dan Pertamina ini hanya untuk menutup
kerugian yang ada di Pertamina. Jadi bukan untuk efisiensi dan tidak ada nilai
tambah bagi negara dan rakyat sebagai pemegang saham mayoritas.
Jikapun di
haruskan untuk holding, berbagai persoalan di internal Pertamina harus di
perbaiki lebih dahulu. Sebagai perusahaan tertutup (non listing) Pertamina
sampai saat ini masih sangat rawan dengan campur tangan aktor-aktor di luar
manajemen perusahaan baik dalam berbagai mekanisme pengambilan keputusan
internal perusahaan maupun tender-tender project di Pertamina.
Selain
itu Pertamina sendiri belum pernah di uji kinerja keuangannya secara
publik, kerugian perusahaan pada tahun buku 2017 adalah bukti yang tak bisa
terbantahkan. Pengelolaan perusahaan yang tidak transparan dan akuntable
membuat Pertamina banyak tergerogoti dari dalam.
Sebaliknya PGN
yang sudah listing di pasar modal sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah
kepemilikan saham publik sebesar 43 persen telah terbukti dalam hal pengelolaan
manajemen dan keuangan kepada publik per tri wulan sepanjang tahun buku. Ketika
di ambil jadi holding Pertamina maka maka secara pengelolaan keuangan PGN akan
terganggu.
Rencana aksi
korporasi yang di perintahkan oleh KemenBUMN kepada PGN dengan menggabungkan
anak perusahaan Pertamina yakni Pertagas akan menimbulkan ketidak efisienan
baru karena selama ini Pertagas berjualan gas lewat calo (trader) dan hal
ini bisa di manfaatkan oleh calo calo gas untuk menggerogoti
kinerja PT PGN.
Untuk itu kami
mendesak Presiden Jokowi untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
yang telah di ajukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tentang Holding BUMN Migas
ini karena bertentangan dengan Nawa Cita Presiden yang ingin menciptakan
kedaulatan energi.
Kami sebagai
elemen masyarakat sipil pro kedaulatan energi mengajak seluruh elemen
bangsa untuk bersama-sama menolak RPP Holding BUMN Migas dengan menolak
pengalihan saham 57 Persen PGN milik Negara ke Pertamina di mulai saat RUPS LB
besok di Four Session Hotel Jakarta.
Jakarta,
24 Januari 2017
Ttd
M. Adnan Rara Sina
(Koordinator IEW)
081230053046
0 komentar:
Post a Comment