Namlea, Kompastimur.com
Kejaksaan Negeri
Namlea didesak agar serius mengusut
dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Elara
dan Desa Selasi, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Desakan itu
disampaikan Gerakan Pemuda Pemerhati Rakyat (Gempar) saat berdemo di Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea Kamis (11/1). Demo dipimpin korlap Kadir
Loilatu.
Datang ke kantor
Kejari Namlea menggunalan mobil L 300 dan dibekali pengeras suara, Kadir
Loilatu dkk sempat mengkritik pedas Kepala Kejaksaan, Nelson Butar Butar SH dan
bawahannya.
Nelson dan
jajarannya dinilai tidak serius mengusut aduan warga perihal dugaan
penyalahgunaan DD dan ADD di dua desa tadi. Setelah berteriak di halaman kantor
kejaksaan hampir satu jam, akhirnya Nelson mau keluar ruangan dan menemui para
pendemo di depan pintu masuk kantor kejari. Yang lucunya,
saat bertemu Kadir Loilatu dkk, Kajari sempat menanyakan surat izin dari
kepolisian untuk berdemo.
Menanggapi
pertanyaan itu, Kadir menyatakan kalau mereka telah memberitahu pihak Polres
Buru tiga hari sebelum melakukan aksi demo.
Namun Kajari
Nelson berdalih, bahwa untuk menyampaikan pendapat di depan umum harus
mengantongi izin dari Kepolisian yang diteken oleh Kapolres. Sehingga puluhan
personel polisi yang mengawal aksi demo itu turut dibuat senyum simpul.
Saat Kajari dan
salah satu Kasie berbicara, ada di antara pendemo yang mencela, dan akhirnya
terjadi debat kusir. Namun suasana panas
itu tak berlangsung lama.
Kadir dkk mulai
mengalah, saat mendapat kepastian kalau kejaksaan akan turun ke dua desa yang
DD bermasalah. Dari pihak Kadir dkk diminta turut menyertakan lima orang.
Kajari Nelson
menegaskan, hanya memfasilitasi stafnya. Sedangkan perwakilan dari pendemo
biayai sendiri.
Pendemo mengaku
tak punya dana menyewa angkutan laut untuk pergi ke Pulau Ambalau. Namun Kajari
mengacuhkannya. "Masalah anggaran bukan urusan kejaksaan," timpal
satu pejabat kejaksaan.
Pantauan
wartawan Media ini, ada kesan Kajari dan jajarannya tersinggung dengan aksi demo ini.
Karena dalam enam butir tuntutan yang mereka sampaikan ke kejaksaan, GEMPAR
sempat menduga kalau oknum kejaksaan ada bermain api dengan pejabat Kades
Selasi dan Kades Elara.
Dalam
tuntutannya, GEMPAR meminta dan mendesak agar Kejari Negeri Namlea serius
menanggapi dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kata mereka,
kalau sejak pergantian dan pengangkatan penjabat Desa Elara dan Selasi, sampai
sekarang kedua pejabat itu tidak pernah menjalankan tugas dengan baik.
Mereka meminta
Kejaksaan Negeri membentuk tim
investigasi untuk memeriksa Din Saliuw
selaku Pejabat Desa Elara dan Jabir Loilatu selaku penjabat Desa Selasi, karena
dinilai tidak bersifat transparan kepada masyarakat terkait penggunaan ADD dan
DD.
Sejak mereka
ditetapkan sebagai penjabat Desa Elara dan Selasi pada Tahun 2014 lalu hingga
sekarang dan tidak ada sentuhan baik kerja fisik maupun non flsik/pemberdayaan
masyarakat Desa dari anggaran yang dicairkan sesuai dengan ketentuan PP 60 Tahun
2014 pasal 19 ayal 1 & 2 dan pasal 20.
Kejaksaan juga diminta segera menangkap penjabat Desa
Elara dan Selasi, Din Saliuw dan Jabir Loilatu, Ketua BUMDES Desa Elara dan
Desa Selasi, serta Bendahara kedua Desa sebagai pelaku penyelewengan ADD dan DD.
Kepala Kejaksaan
Negeri diminta pula mengevaluasi KASI
INTEL, Dewa Mandala karena dinilai tidak mengunakan fungsi kontrolnya
dengan baik, sehingga penyelewengan terhadap ADD dan DD yang berada di desa
Elara dan Selasi dibiarkan terus-menerus terjadi. Diduga jangan sampai ada
AFILIASI antara Kedua Penjabat desa dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri.
Pendemo juga
meminta agar pihak Kejaksaan Negeri
harus lebih memperketat kembali pengawalan dana desa yang ada di
Kabupaten Bursel. Berdasarkan UU No 31 thn 1999 tentng tindak pidana korupsi
pasal 41 poin D “ Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh jawaban atas
pernyataan ,tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu
paling lama 30 hari.
“ Akan tetapi Sudah hampir 2 bulan KAJARI Buru
Tidak Merealisasikan sehingga kami menduga ada Faliasi Antara Kedua Pejabat dan
pihak KAJARI Buru," tegaskan GEMPAR dalam tuntutan tertulis. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment