PPS menemukan banyak kejanggalan saat verifikasi
faktual (verfak) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
dari jalur independen atas nama Herman Koedoebun dan Abdullah Vanath (HEBAT).
Salah satunya, terdapat sejumlah PNS yang dicatut namanya mendukung Paslon ini.
Ketua KPU Buru, Munir Soamole, Selasa (2/1) siang,
membenarkan adanya berbagai keganjilan itu. Namun, dia belum bisa merinci lebih
jauh karena verifikasi faktual masih dilakukan oleh PPS dan didampingi PPK dan
PL serta Panwascam setempat.
Munir hanya menginformasikan kalau PPK dan PPS telah
berkomunikasi lewat telepon dengan komisionir KPU, karena ada banyak masalah
yang ditemukan pada saat verifikasi faktual.
PPS di lapangan
menemukan ada dukungan ganda. Bahkan tak memenuhi syarat, karena nama yang
terdaftar di B.1-KWK mengaku tak pernah membuat pernyataan dukungan Paslon HEBAT.
Ada pula di Kecamatan Fenalisela, orang yang sudah
meninggal tiga tahun lalu juga ikut mendukung.
Kemudian ada yang PNS.
"Kami belum meminta detailnya. Tim masih bekerja
di lapangan. Diharapkan esok KPU sudah mendapat hasil verfak dari PPS pada 60
desa," kata Munir Soamole.
Munir yang akrab dipanggil Ilos ini lebih jauh
menjelaskan, data dukungan perseorangan yang perlu di verfak sebanyak 2.856
orang. Mereka tersebar di 10 kecamatan pada 60 desa dari total 82 desa di
Kabupaten Buru.
"Tanggal 1 Januari KPU Buru sudah road show ke 10
kecamatan menemui PPS dan PPK. Ada 60 desa yang didatangi satu persatu. Kita
juga sudah beri bintek kepada PPS untuk melakukan verfak," jelasnya.
Verfak kini sedang berjalan dan dilakukan oleh PPS.
Ada pendampingan oleh PPK dan juga Panwascam. Bawaslu Kabupaten Buru juga turut
mengawasi.
KPU telah menghimbau agar Bawaslu dan perangkatnya
turut mengawasi verfak di 60 desa, sehingga apa yang dihasilkan benar-benar
dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, data yang berhasil dikumpul dari
lapangan, ada sejumlah nama yang diketahui berstatus sebagai PNS turut meneken
surat dukungan perseorangan dan nama mereka ada di formulir Model B.1-KWK
perseorangan.
Bahkan PNS di Kantor Bawaslu Buru atas nama Abdulah
Hiku A.MA juga namanya ada di urutan 567 penduduk Desa Namlea yang mendukung
HEBAT.
Sampai berita ini dikirim, Abdulah Hiku belum dapat
dimintai komentarnya. Dicari ke Kantor Bawaslu, ia bersama tiga komisioner
Bawaslu Buru sedang bertugas ke Waeapo.
Sementara itu, tiga pejabat di Pemkab Buru, M Yunan
Tukuboya, Dahlan Kabau, dan Andi Andong, dihubungi terpisah dengan tegas
membantah memberikan dukungan kepada HEBAT.
Ketiganya meminta KPU Buru agar mencoret nama mereka
dari daftar dukungan perseorangan. Bawaslu juga diminta pro aktif mengusut hal
ini, sehingga dapat diketahui oknum yang memalsukan data dukungan tadi.
"Bukan kami saja, tapi banyak PNS yang dicatut
nama turut memberikan dukungan. Beta sudah mengadu ke Panwascam," kata
Dahlan Kabau.
Sedangkan Andi Andong sekali lagi menegaskan, bahwa
dirinya tidak pernah memberikan dukungan foto copy KTP maupun meneken surat
pernyataan dukungan. "Beta minta maaf, nanti akan katong tindaklanjuti.
Beta akan lapor ke Bawaslu," tegas Doktor yang ahli ilmu Matematika ini.
Adam Kiat, satu rekan wartawan yang bertugas di
Namlea, juga mengaku akan melapor ke Bawaslu karena namanya digunakan mendukung
HEBAT.
"Beta seng pernah beri foto copy KTP dan meneken
surat dukungan perseorangan," ungkap mantan Ketua Panwaslu Buru dan juga
Panwaslu Bursel ini.
Adam Kiat mengingatkan, bahwa pada Pasal 185 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan danpaling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp. 36.000.000,00 (tigapuluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta) rupiah.”
Kemudian pada Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang,menyatakan : “Setiap
orang yang dengan
sengaja memalsukan daftar
dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72(tujuh puluh dua) bulan, dan denda paling
sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu Buru agar serius
mengusut masalah ini.
"Nama wartawan, nama PNS, nama tentara juga
dicatut di dukungan perseorangan. Apalagi masyarakat biasa, lebih banyak lagi
dicatut," kata Adam Kiat. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment