Manokwari, Kompastimur.com
Jarimu Petaka
bagimu maka berbijaklah menggunakan sosial media, begitulah ungkapan bagi
para pengguna Akun Sosial media, dua pemuda di Manokwari akhirnya berurusan
dengan Polisi akibat status yang mereka posting dianggap menghina Polisi.
Institusi
Kepolisian seakan mendapat kritikan pedas namun terkesan tandenaius dari
Nitizen, melalui Akun Facebook Benmhi Rinya yang menulis distatus 'Polisi
di Papua Barat digaji oleh Negara untuk makan tidur' status tersebut mendapat
ratusan komentar dari pengguna sosial media.
Pemilik akun
yang bernama lengkap Darius Tirirbo warga suapen perkebunan itu mendapat 53
suka (Like) dan 174 komentar serta 7 kali dibagikan oleh Nitizen, status itu
ditulis Rabu (17/1) pukul 08.04 Wit.
Berbagai
komentar mempertanyakan status yang dibuat oleh akun faceebook Benmhi Rinya
itu, "apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani "
tanya pemilik akun facebook Slamet Jelec. sontak mendapat balasan komentar dari
pembuat status seakan membela diri.
Bukan hanya
diakun facebook, Indra Lallo melalui Akun aplikasi instagram Indraalal109
memosting foto dirinya dengan background Kantor Mapolda Papua Barat kemudian
menuliskan caption Persetan dengan Polisi Pada Kamis (18/1) kemudian
status lain Indra menulis 'FUCK The Police' Dengan status tersebut Ia juga
kemudian dibully oleh warga Net.
Kabid Humas
Polda Papua Barat AKBP. Hari Supriyono saat dikonfirmasi Sabtu (20/1)
mengatakan kedua pelaku baik Darius Tirirbo maupun Indra Lallo sudah
dipanggil ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan.
" Iya
keduanya kita sudah panggil karena ada laporan polisi kemudian sudah kita
periksa, juga saksi-saksi," Kata Kabid Humas Polda Papua Barat.
Lanjut kata
Supriyono, selain keterangan dua pemilik akun tersebut pihaknya juga
telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti berupa Smartphon dan scrensoot status
yang dibuat lalu di cetak.
" Mereka berdua
sudah kita amankan setelah diperiksa oleh penyidik karena membuat status yang
diduga menghina Institusi kepolisian," Jelasnya
Dua pemilik akun
facebook maupun Instagram ini dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
ITE, mereka disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) dan pasal 45 ayat (3). (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment