• Headline News

    Saturday, January 20, 2018

    Dua Pemilik Akun Sosial Media Diciduk Akibat Status Menghina Institusi Polisi



    Manokwari, Kompastimur.com 
    Jarimu Petaka bagimu maka berbijaklah menggunakan sosial media,  begitulah ungkapan bagi para pengguna Akun Sosial media, dua pemuda di Manokwari akhirnya berurusan dengan Polisi akibat status yang mereka posting dianggap menghina Polisi. 

    Institusi Kepolisian seakan  mendapat kritikan pedas namun terkesan tandenaius dari Nitizen,  melalui Akun Facebook Benmhi Rinya yang menulis distatus 'Polisi di Papua Barat digaji oleh Negara untuk makan tidur' status tersebut mendapat ratusan komentar dari pengguna sosial media.

    Pemilik akun yang bernama lengkap Darius Tirirbo warga suapen perkebunan itu mendapat 53 suka (Like) dan 174 komentar serta 7 kali dibagikan oleh Nitizen, status itu ditulis Rabu (17/1) pukul 08.04 Wit. 

    Berbagai komentar mempertanyakan status yang dibuat oleh akun faceebook Benmhi Rinya itu,  "apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani " tanya pemilik akun facebook Slamet Jelec. sontak mendapat balasan komentar dari pembuat status seakan membela diri. 

    Bukan hanya diakun facebook, Indra Lallo melalui Akun aplikasi instagram Indraalal109 memosting foto dirinya dengan background Kantor Mapolda Papua Barat kemudian menuliskan caption Persetan dengan Polisi Pada Kamis (18/1) kemudian status lain Indra menulis 'FUCK The Police' Dengan status tersebut Ia juga kemudian dibully oleh warga Net.

    Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP. Hari Supriyono saat dikonfirmasi Sabtu (20/1) mengatakan kedua pelaku baik Darius Tirirbo maupun Indra Lallo  sudah dipanggil ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan.

    " Iya keduanya kita sudah panggil karena ada laporan polisi kemudian sudah kita periksa, juga saksi-saksi," Kata Kabid Humas Polda Papua Barat.

    Lanjut kata Supriyono,  selain keterangan dua pemilik akun tersebut pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti berupa Smartphon dan scrensoot status yang dibuat lalu di cetak.

    " Mereka berdua sudah kita amankan setelah diperiksa oleh penyidik karena membuat status yang diduga menghina Institusi kepolisian," Jelasnya


    Dua pemilik akun facebook maupun Instagram ini dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE,  mereka disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) dan pasal 45 ayat (3). (KT-ARA) 
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dua Pemilik Akun Sosial Media Diciduk Akibat Status Menghina Institusi Polisi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top