Gerakan Mahasiswa Kristen
Indonesia (GMKI) mengecam tindakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku terpilih M. Faisal Saihitua yang telah melecehkan
Koordinator Wilayah XI PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018, Dodi L. K. Soselisa.
Kecaman itu dilontarkan langsung
oleh Soselissa melalui rilisnya yang diterima Kompastimur.com, Kamis (18/1) siang.
“Kami mengecam sikap/tindakan
dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih, Sdra M. Faisal Saihitua yang
telah melecehkan Saya selaku simbol GMKI,” kata Soselisa.
Soselisa merincihkan kronologis tindakan
pelecehan kepada dirinya itu bermula ketika proses Pelaksanaan Musyawarah
Daerah (Musda) Ke – XIII DPD KNPI Provinsi Maluku, pada Bulan Oktober 2017,
yang telah melahirkan beberapa Keputusan yakni terpilihnya secara aklamasi
Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 atas nama Sdra. M. Faisal
Saihitua dan juga Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku yang nantinya akan
bekerja merumuskan struktur DPD KNPI Povinsi Maluku Periode 2017 – 2020.
Lanjut Soselissa, berdasarkan informasi
yang Ia terima dari Sdra. Almanso Bonara (Fungsionaris DPP KNPI) yang pada saat
itu bertindak selaku Pimpinan Sidang Musda DPD KNPI Provinsi Maluku, mengatakan
bahwa “dari unsur Kelompok Cipayung Korwil XI PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018
masuk sebagai salah satu Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku, karena pada
saat itu Sdra. Almanso Bonara yang mengesahkan Surat Kuputusan tentang
Pengesahan Tim Formatur KNPI Provinsi Maluku”, keterangan ini diperkuat dengan
adanya pengakuan dari Sdra. Zedeck Bahta (DPP KNPI) dan Ketua DPD KNPI Provinsi
Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua).
Selanjutnya, pada saat
pelaksanaan Rapat Tim Formatur KNPI Provinsi Maluku, Bulan November 2017, yang
bertempat di Hotel Pasifik – Ambon, Soselisa ditelepon dan diundang oleh Ketua
DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), untuk menghadiri
Rapat Tim Formatur yang dilaksanakan pada saat itu. Soselissa pun menyediakan
waktu untuk hadir dan bersama-sama membicarakan komposisi struktur DPD KNPI
Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020.
Lanjut Soselisa lagi, pada
tanggal 23 Desember 2017, Ia diberitahu oleh Ketua KNPI Provinsi Maluku
terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), untuk menghadiri Rapat Tim Formatur yang
dilaksanakan pada Tanggal 24 Desember 2017, dan Ia pun meluangkan waktu untuk
hadir dan didalam Rapat Tim Formatur tersebut telah memutuskan Sdra. Saka
Ririhena sebagai Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku.
Tetapi, jelasnya, sampai dengan
saat ini, Soselissa selaku Korwil XI PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018 belum
mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk mendistribusikan kader-kader GMKI untuk
masuk dan berproses di dalam struktur DPD KNPI Provinsi Maluku pada posisi
Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Biro, dengan alasan, yaitu :
Pertama,
GMKI dalam kapasitas sebagai salah satu Tim Formatur
pernah meminta kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal
Saihitua) Draf Struktur Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 –
2020 dan / atau Posisi struktur yang akan diisikan oleh kader-kader GMKI,
permintaan ini bertujuan mengetahui posisi struktural, agar ketika Saya
merekomendasikan nama-nama kader GMKI yang benar-benar memunpuni dengan
Struktur DPD KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 yang telah disediakan,
namun sampai dengan saat ini informasi terkait dengan posisi struktur yang akan
diduduki oleh kader-kader GMKI tidak diberitahukan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi
Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), oleh karenanya Surat Rekomendasi dari
Saya belum dapat dikeluarkan;
Kedua,
Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku (Sdra. M. Faisal
Saihitua), dan Sdra. Saka Ririhena pernah meminta Saya untuk mengirimkan
nama-nama kader GMKI yang akan direkomendasi ke Struktur DPD KNPI Provinsi
Maluku Periode 2017 – 2020 melalui SMS atau pesan Whats Up, namun Saya menolak
mengirimkannya, karena sangat tidak etis bagi GMKI dan permintaan tersebut
bertentangan dengan AD/ART KNPI, Saya menginginkan agar nama-nama Kader GMKI
dimasukan melalui Surat Rekomendasi secara tertulis dari Organisasi. (vide : ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf (a)
Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI, yang bunyinya : “2. Untuk dapat dipilih
menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Maluku, maka calon pengurus harus
memiliki kriteria sebagai berikut : a. Diusulkan secara tertulis oleh
organsiasi kemasyarakatan pemuda disingkat OKP Nasional tingkatan Provinsi, dan
atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Demisioner, dan atau Dewan Pengurus
Daerah KNPI Kabupaten/Kota sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan
sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organsiasi”
Tambah Soselisa, pada hari
Selasa, 16 Januari 2018, melalui telepon Saya berkomunikasi dengan Ketua DPD
KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), Dia menyatakan bahwa
sudah ”menyuruh” Sdra. Saka Ririhena (Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku yang
belum Sah / dilantik) untuk mengatur, mengurus dan memasukan nama-nama Kader GMKI
ke dalam Struktur DPD KNPI Provinsi Maluku, dan saat ini Struktur DPD KNPI
Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 telah dikirimkan ke DPP KNPI untuk diproses
dalam suatu Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku
Periode 2017 – 2020.
“Terhadap hal ini Saya selaku
Korwil XI (Maluku) PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018 merasa tersinggung dan
mengecam tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih
(M. Faisal Sahitua) dan Sdra. Saka Ririhena yang telah memasukan nama-nama Kader
GMKI tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Saya, adalah suatu tindakan yang
melanggar Konstitusi (AD/ART) KNPI, karena seyogianya nama-nama kader GMKI yang
akan dimasukan didalam Struktur DPD KNPI
Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020, haruslah melalui Surat Rekomnedasi
tertulis dari Saya selaku Penanggungjawab Organsiasi di tingkat Wilayah /
Propinsi bukan melalui Sdra. Saka Ririhena yang tidak memiliki kewenangan
apapun,” paparnya.
Atas kondisi itu, jelas Soselisa,
pada tanggal 16 Januari 2018, melaui telepon Soselisa berbicara dengan Sdra.
Saka Ririhena untuk menanyakan hal tersebut, serta menanyakan Berita Acara
Hasil Kerja Tim Formatur yang Wajib ditandatangani oleh Tim Formatur Musda KNPI
Provinsi Maluku
“Namun Sdra. Saka Ririhena
mengatakan bahwa telah dimasukan nama-nama kader GMKI ke dalam struktur DPD
KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 dan Sdra. Saka Ririhena mengatakan
bahwa menurut keterangan dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M.
Faisal Saihitua) bahwa Saya (Korwil XI Maluku PP GMKI Masa Bakti 2016 - 2018)
bukanlah sebagai Tim Formatur,” ungkapnya.
Mendengar keterangan yang
disampaikan oleh Sdra. Saka, maka Soselisa langsung melakukan komunikasi dengan
Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (M. Faisal Sahitua) untuk memastikan
keterangan yang disampai oleh Sdra. Saka Ririhena itu, apakah benar atau tidak,
ternyata hal yang disampaikan tersebut diakui oleh Ketua DPD KNPI Provinsi
Maluku via telepon kepada Soselisa, bahwa benar ‘GMKI bukan merupakan Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku’.
Terhadap pengakuan dan pernyataan
dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (M. Faisal Sahitua) kepadanya,
maka Soselisaa menganggap Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih telah
mempermainkan dan melecehkan Soselisa sebagai Simbol Organisasi Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia di Maluku, padahal sejak awal Soselisa berproses
dengan Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku berdasarkan informasi dari Sdra.
Almanso Bonara (Fungsionaris DPP KNPI) dan Sdra. Zedek Bahta (Korwil Maluku DPP
KNPI) dan juga atas pemberitahun yang bersifat Undangan secara lisan dari Ketua
DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), kepada Soselisa
untuk turut serta menghadiri Rapat Tim Formatur yang digelar di Hotel Pasifik
dan Hotel Swissbell.
“Bahwa
terhadap persoalan ini, Saya sudah menyampaikan Surat Resmi kepada DPP KNPI
(Sdra. M. Rifai Darus), tertanggal, 17 Januari 2018, kita akan terus berproses
dan mengawal masalah ini pada DPP KNPI di Jakarta,” cetusnya.
Lebih lanjut Soselisa menegaskan
bahwa berdasarkan uraian kronololis itu, maka pihaknya menyatakan bahwa :
Pertama, Sikap / Tindakan Ketua DPD KNPI
Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), yang menyuruh Sdra. Saka
Ririhena untuk mengurus dan memasukan nama-nama kader GMKI ke dalam Struktur
DPD KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 -
2020, tanpa sepengetahuan dan Surat Rekomendasi secara tertulis dari Saya
merupakan suatu tindakan inkonstitusional karena dengan jelas telah melanggar
ketentuan Konstitusi (AD/ART) KNPI (ART Pasal 20 ayat (2);
Kedua,
Kami meminta Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih
(Sdra. M. Faisal Saihitua) yang juga sebagai Ketua Tim Formatur Musda KNPI
Provinsi Maluku, untuk mencoret seluruh nama-nama Kader GMKI yang dimasukan
oleh Sdra. Saka Ririhena ke dalam Struktur Kepengurusan DPD KNPI Provinsi
Maluku, dan meminta serta menerima nama-nama Kader GMKI yang di Rekomendasi
secara tertulis oleh Saya selaku Aparatur Organisasi Aktif;
Ketiga,
Saya Mengecam dengan keras tindakan dari Sdra. Saka
Ririhena yang telah memasukan nama-nama kader GMKI tanpa melalui Surat
Rekomendasi Tertulis dari Saya selaku Penanggungjawab Organisasi di tingkat
Wilayah / Provinsi;
Keempat,
Saya mengecam dengan keras sikap dan tindakan Ketua
DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua), yang telah
melecehkan Saya sebagai simbol Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
dalam proses kerja Tim Formatur Musda KNPI Provinsi Maluku; dan
Kelima,
Apabila Ketua DPD KNPI di Provinsi Maluku (Sdra. M.
Faisal Saihitua) tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini
yakni memenuhi tuntutan dari Saya, maka Saya akan menyatakan sikap Organisasi
bahwa GMKI di Maluku Menarik Diri dan tidak akan mengakui serta mendukung
seluruh proses DPD KNPI di Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan (Sdra. M.
Faisal Saihitua), dan Saya akan menarik Surat Rekomendasi (Sekretaris DPD KNPI
Provinsi Maluku) dengan nomor : 350049/KW-XI/EKS/B/I/2018, tertanggal 16
Desember 2017. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment