SBT, Kompastimur.com
Media sosial
merupakan perkembangan teknolongi yang digemari, namun jika salah menggunakan
media sosial maka akan berdampak buruk terhadap para penggunanya. Kali ini
salah satu pengguna sosmed yakni Rus Rumain (RR) kembali diadukan ke Pihak Polres Seram
Bagian Timur pada, Kamis (04/01)
Sekretaris KNPI
SBT, Abdul Azis Yanlua kepada Media ini mengatakan, aduan yang dimasukan
ke Polres Seram Bagian Timur (SBT), terkait dengan dugaan pencemaran nama baik
yang ditujukan kepada KNPI dibawah kepemimpinan mereka tersebut, merupakan langka
yang tepat untuk menyerahkan persoalan ini ke pihak berwajib untuk di Proses sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
"Selesai
masukan aduan, agar semuanya diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai
Hukum yang berlaku di Negara ini," Ucap Yanlua.
Lebih lanjut
dijelaskan, aduan yang dilayangkan tersebut akbiat dari RR yang diduga lewat
Akun Faceboknya memosting kalimat yang tak sedap tertanggal 3 Januari 2018
pukul 20.05 WIT yang berisikan "KETAHUAN JUGA PUNGLI GELAP di KAFE KAFE BULA
Di LAKUKAN OLEH SEORANG OKNUM KNPI FERSI BARU. CELAKA TABONGKAR PANGGAL
PANGGAL”. Akibat postingan tersebut, RR terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Postingan
itu sangat menyudutkan Kami, sehingga Kami laporkan dengan tuduhan pencemaran
nama baik Institusi, Karena Kami tidak pernah melakukan hal itu sehingga kami
laporkan dengan dasar pasal 311 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," Kata Yanlua.
Maraknya
penyalahgunaan bersosmed sehingga berakibat pada aduan ke pihak berwajib ini,
mestinya menjadi pembelajaran untuk semua pengguna sosmed, sehingga penggunaan
kata maupun kalimat sudah harus berhati-hati sehingga terhindar dari masalah
hukum. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment