Namrole, Kompastimur.com
Dana sebesar Rp.
1.120.000.000 terancam bocor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2018, khususnya pada Sekretariat DPRD
Kabupaten Bursel.
Dana dimaksud
ialah dana tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel yang semestinya
tidak diterima oleh sebagian besar wakil rakyat di lembaga itu lantaran hingga
kini masih banyak yang belum mengembalikan Mobil Dinas. Padahal, pengembalian
itu sudah harus dilakukan paling lambat 4 September 2017 lalu.
Namun, nyatanya
selain tiga pimpinan DPRD yang tetap difasilitasi Mobil Dinas, ternyata hanya
satu anggota DPRD Bursel atas nama Sami Latbual yang telah mengembalikan Mobil
Dinas sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel
Syahroel Pawa sebagai respon atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan tanggal 2 Juni 2017 lalu.
Sementara,
hingga Kamis (11/1) baru empat anggota DPRD lagi yang turut mengembalikan Mobil
Dinas ke Sekretariat DPRD Bursel. Yakni Thaib Souwakil, Muhajir Bahta, Orpa
Anselany Seleky dan Sedek Titawael.
“Baru kurang
lebih lima. Terdiri dari Pak Thaib Souwakil, Pak Muhajir Bahta, Ibu Orpa
Anselany Seleky, Pak Sedek Titawael dan Pak Sami Latbual yang dikembalikan
sampai saat ini. Jadi, yang dulu baru dikembalikan per September 2017 itu baru
Pak Sami dan baru dikembalikan 2018 baru empat orang tadi saya sebutkan,” kata
Sekretaris DPRD Bursel Hadi Longa kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis
(11/1)..
Itu, lanjutnya,
selain Mobil Dinas Sami Latbual yang fisiknya telah diserahkan ke Sekretariat
DPRD Bursel bersamaan dengan penandatanganan berita acara pengembalian sejak 4
September 2017 lalu, dua mobil dinas lainnya, yakni milik Sedek Titawael dan
Anselany Seleky yang telah mengembalikan fisik mobil dinas ke Sekretariat DPRD
setempat.
“Jadi sudah
terhitung lima Mobil Dinas yang telah dikembalikan ke Sekretariat DPRD. Selain
milik Pak Sami, dua yang sudah diserahkan disini dan dua sudah ada di bengkel
dan kami sudah mengecek langsung ke bengkel yang punya Pak Muhajir dan Pak
Thaib,” ungkapnya.
Longa
menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka tunjangan transportasi itu akan dapat dibayarkan
ketika para anggota DPRD mengembalikan Mobil Dinas secara fisik dengan
menandatangani berita acara penyerahan kepada Bapan Pengelola Aset Daerah.
“Konsekuensi
tidak memberikan mobil, dan berita acara yang telah kami siapkan maka hal-hal yang
menyangkut tunjangan transportasi tidak akan kami bayarkan,” ucapnya.
Dirinya mengaku,
dari 17 unit Mobil Dinas yang harus dikembalikan, masih terisa 12 unit mobil
lagi yang belum dikembalikan.
Longa mengaku
tunjangan transportasi para anggota DPRD Bursel yang harus dibayarkan itu
terhitung sejak 1 September 2017 lalu. Dimana anggarannya telah terakomodir di
APBD Kabupaten Bursel.
“Sesuai APBD
2018, itu transportasi terhitung sejak 1 September 2017 sesuai PP 18 Tahun
2017. Apakah dikembalikan ataukah tidak, tapi anggarannya sudah ditampung di
APBD Tahun 2018. Ia tetap dibayarkan,” ucapnya.
Sementara itu,
dari sumber terpercaya di DPRD Bursel mengaku bahwa saat ini sejumlah anggota
DPRD yang telah mengembalikan Mobil Dinas sejak September, baru mengembalikan
maupun yang belum mengembalikan lagi sibuk-sibuknya untuk mendapatkan tunjangan
transportasi yang ditaksir per bulannya mencapai Rp. 14 juta itu.
“Mereka lagi
sibuk untuk memperoleh tunjangan transportasi. Satu bulan itu satu orang
memperoleh Rp. 14 jutaan. Tetapi nanti di potong pajak, jadi tersisa per orang
itu Rp. 11.900.000 per bulan,” katanya.
Sumber ini
mengaku bahwa seharusnya tunjangan transportasi para wakil rakyat yang tidak
mengembalikan kendaraan dinas sejak 4 September 2017 lalu tidak berhak
mendapatkan tunjangan transportasi bulan September hingga Januari 2018 ini yang
berkisar sekitar 70 juta per orang.
“Kalau mereka
tidak mengembalikan Mobil Dinas sejak 4 September 2017 lalu dan menerima
tunjangan transportasi sejak September sampai Januari 2018 ini, maka itu
korupsi,” ucapnya.
Ia merincihkan,
jika nantinya tunjangan transportasi dibayarkan kepada 16 anggota DPRD Bursel
yang baru mengembalikan kendaraan Dinas pada bulan Januari 2018 dan yang belum
mengembalikan Mobil Dinas dengan hitungan tunjangan transportasi mulai
September 2017 sampai Januari 2018, maka dipastikan akan terjadi kebocoran APBD
Tahun 2018 sebesar Rp. 1.120.000.000.
“Kalau per
bulannya itu satu anggota DPRD memperoleh Rp. 14.000.000 dan dalam jangka waktu
lima bulan itu Rp. 70.000.000, maka kalau 16 anggota DPRD mendapatkan tunjangan
tersebut, itu berarti ada kebocoran anggaran sebesar Rp. 1.120.000.000,”
urainya.
Namun,
lanjutnya, apabila anggaran ini tetap dibayarkan kepada para anggota DPRD yang
dianggab tidak berhak menerimanya, maka itu merupakan temuan alias korupsi. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment