Ambon, Kompastimur.com
Bakal Calon gubernur
dan wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail - Barnanbas Orno, Rabu (10/1/2018)
kemarin resmi mendaftar di KPU provinsi Maluku.
Kedatangan pasangan dengan tagline MALUKU BISA
itu mendatangi kantor KPU Maluku dengan menaiki sebuah replika kapal ikan
tradisional yang sering dipakai nelayan pesisir Maluku untuk melaut yang juga
diiringi dengan replika rumah adat orang Maluku BAILEO yang dalam budaya orang
Maluku adalah tempat berkumpul untuk bermusyawarah.
Pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno itu
menyelesaikan proses pendaftaran di KPU Provinsi Maluku sebagai Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur dengan membawa mandat rekomendasi 9 Partai Politik,
yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Hanura, PKB, PKPI, PPP, PAN dan satu
paryai pendukung yakni partai Perindo yang dikawal langsung oleh pimpinan dari
masing-masing partai pengusung dan pendukung.
Pendaftaran
pasangan BAILEO berjalan lancar tanpa ada kendala administrasi, dimana pasangan
tersebut berhasil melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh KPU untuk
dapat ditetapkan sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku, diantaranya
B. 1-KWK, B2 KWK parpol yang berisi kesepakatan koalisi parpol.
B3 KWK Parpol kesepakatan antara koalisi
parpol dengan pasangan cagub cawagub, serta B4 KWK Parpol berisi, pernyataan
kesesuaian visi-misi, yang secara resmi dinyatakan telah ada dan memenuhi
syarat, namun untuk kesesuaian visi misi pasangan calon masih akan diteliti.
Komisioner KPU Maluku bidang teknis, La Alwi
yang memandu proses verivikasi semua berkas pendaftaran pasangan calon itu
mengatakan, dari delapan parpol pengusung, semuanya telah dinyatakan sah
sebagai pengusung. Karena sudah ada tanda tangan basah dari setiap pimpinan dan
sekertaris partai mulai dari DPW hingga DPP.
"Untuk persyaratan Calon Gubernur yang
dimiliki pak Murad yakni BB. 1-KWK berisi surat pernyataan mudur dari anggota
Polri, harus dimasukan Paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,
dan dokumen model BC. 1-KWK yang
berisi susunan tim kampanye berisi nama
Ketua tim kampanye atas nama Edwin Huwae juga sudah lengkap, begitu juga yang
lainya," ujar La Alwi.
Untuk bakal calon wakil Gubernur, lanjut La
Alwi, Barnanbas Orno telah memenuhi semua syarat personal dalam proses
pendaftaram. Namun, Bupati Maluku Barat Daya itu harus segera melengkapi
persyaratan yaitu pernyataan kesediaan cuti sebagai pejabat negara.
"Didalam tanda tangan persetujuan Dewan
pengurus Wilayah PPP, diambil alih oleh
DPP, yang disertai tanda tangan ketua umum PPP.
Pengalihan tersebut dibolehkan dengan syarat harus ada peringataan secara
langsung dari kader DPP PPP. Dan sesuai dengan persyaratan Wakil Sekjen PPP
Syahril Wasahua yang juga hadir langsung melakukan klasifikasi dengn KPU,
Alhasil dukungan PPP dinyatakan sah," jelasnya.
Setelah
melakukan prose pendaftaran, pasangan BAILEO oleh KPU provinsi Maluku
menetapkan telah lolos dalam perivikasi berkas pendaftaran. Oleh karena itu,
pasangan tersebut akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan
kesehatan yang dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 11 Januari hingga 13
Januari 2018. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment