Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), menegaskan
Bawaslu Maluku harus mamaksimalkan kerja-kerja penindakan terhadap temuan Verifikasi
Faktual (Verfak) tahap II Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada Maluku 2018.
"Ketidak seriusan Bawaslu dan jajaranya dalam
melakukan penindakan terhadap temuan pada saat tahapan Verfak bisa menimbulkan
tafsiran justifikasi publik ke KPU, dan jajarannya yang telah melaksanakan
tahapan Verfak sesuai mekanisme dan ketentuan yang di atur oleh regulasi,"
kata Lutfi Abdullah Wael, KorProv JPPR Maluku kepada Kompastimur.com, Senin (29/01).
Justifikasi bublik akhir-akhir ini kepada KPU dan
jajaranNya, yang cenderung biasa karena justru bukan pada persoalan teknis
penyelanggaraan, namun lebih pada proses pengawasan dan penegakan pelangaran Pilkada
sehingga Bawaslu dan jajarannya semestinya memaksimalkan melaksanakan fungsi
tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan dan menindak lanjuti "Laporan" dan "Temuan" pada
tahapan Verfak tersebut.
Berdasarkan pemantauan JPPR Maluku, lanjutnya, pada tahap
Verfak Syarat Dukungan Calon Gubernur Jalur Independen tahap pertama, Bawaslu
dan JAJARANNYA belum maksimal
melaksanakan wewenang khusus pada "Temuan" manipulasi
"Syarat Dukungan" yang menimbulkan protes maupun komplain dari
masyarakat karena pencatutan nama dan KTP mereka pada dukungan calon
independen. Padahal tahap Verfak tersebut Bawaslu dan jajarannya ikut
melaksanakan pengawasan melekat pada tahap Verfak tersebut.
Wael
berharap menghadapi Verfak tahap II yang akan dimulai dari tanggal 30 Januari sampai
dengan 5 Februari 2018, Bawaslu Maluku dan jajarannya harus pro aktif dan
masifkan proses pengawasan dan menindak lanjuti "Temuan” pada Verfak tahap
II dan jajaran hanya menunggu "Laporan", sebab secara sosiologis masyarakat
Maluku agak sulit untuk melaporkan dugaan manipulasi syarat dukungan, karena
sebagai kendala baik geografis, sosiologis, cutral dan literasi akan haknya. (MG/KT)
0 komentar:
Post a Comment