Ambon, Kompastimur.com
Ketua DPD Hanura
Maluku, Ayu Hindun Hasanusi menegaskan, dirinya tidak gentar dengan isu
pemecatan yang dilakukan oleh Oesman Sapta Odang (Oso) yang menurut Ayu sendiri
bukan pimpinannya di DPP partai Hanura.
Hal ini
disampaikan lantaran kisruh DPP Partai Hanura antara kubu Oso dan kubu Daryatmo
yang kemudian merembet ke sejumlah DPD yang mendukung pemberhentian Oso sebagai
ketua DPP Hanura.
Setelah
diterbitkannya SK reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura periode
2015-2020 oleh Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01/2018 tentang
restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura periode
2015-2020 dengan Ketua Umum Oso, kini Ketua DPD Hanura Maluku, Ayu Hindun
Hasanusi terancam di pecat.
Akibat ketua DPD Hanura Maluku ini dianggap ikut bersama sejumlah DPD Hanura lainnya yang meneken mosi
tidak percaya terhadap ketua DPP Hanura, Oso.
Atas dasar itu, sehingga Ayu
dikabarkan telah dipecatkan oleh Oso, dan Wasekjen Bina Wilayah Maluku -Maluku
Utara, Wahab Talaohu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DPD Hanura Maluku
untuk kemudian melaksanakan Musyawarah Daerah Luarbiasa (Musdalub) dalam waktu
deka ini oleh Oso.
Ayu yang dikonfirmasi wartawan mengatakan,
partai Hanura punya AD/ART, yang
menjadi landasan atau rujukan dalam pengambilan keputusan.
"Kita telah memenuhi quorum dalam
pelaksanaan Munaslub di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2018. Dalam Munaslub
tersebut diputuskan untuk memberhentikan pak Oso dari Ketua DPP Hanura. Jadi,
kalau sekarang pak Oso mau memberhentikan saya itu sangat salah. Karena dia
tidak berhak memberhentikan saya," ujar Ayu.
Dikatakannya, Oso tidak berhak memberhentikan
dirinya sebagai ketua DPD Hanura Maluku. Sebab, dirinya mengaku Oso bukan
pimpinannya di partai Hanura. Ayu mengakui pimpinan partainya adalah Daryatmo
dengan pembinanya adalah Wiranto.
Menurut Ayu, Pak
Oso adalah ketua DPP Hanura yang telah dipecat melalui forum pengambilan
keputusan tertinggi yaitu Munaslub, dimana Munaslub itu dihadiri dan didukung
oleh sebagian besar DPD se-Indonesia. Sehingga Oso tidak berhak memecat
dirinya.
"Pak Oso adalah ketua yang telah dipecat
oleh qourum Hanura. Dualisme di DPP tentu berimbas ke Daerah. Namun, dari 11
DPC Hanura se-Maluku, 10 diantaranya itu loyal mendukung saya dan tetap dibawah
pimpinan Daryatmo. Sementara 1 DPC hanya mendukung pak Oso," terangnya.
Dikatakannya, pihaknya sementara menunggu SK
dari Kemkum HAM atas kepengurusan DPP Hanura kubu Daryatmo. Soal Musdalub yang
akan dilaksanakan oleh Wahab Talaohu itu, Ayu mengaku tidak peduli terhadapnya,
karena bukan 1 kubu dengan pihaknya di DPP.
"Silahkan buat Musdalub, saya
tidak ada urusan dengan Musdalub itu, karena kita tidak ada pada satu kubu
kepemimpinan," pungkasnya.
Kalau
dilaksanakan Musdalub, kata Ayu, tentu yang akan menjadi peserta itu hanya satu
DPC, yakni Maluku Tenggara (Malra). Karena hanya DPC Malra yang berada di kubu
pak Oso.
"Saya hanya bertanggungjawab untuk mengamankan 10 DPC yang loyal
terhadap Munaslub dan keputusan Munaslub. 10 DPC ada dalam satu barisan
dengan saya. Saya diangkat dalam forum Musda, dan saya juga harus diberhentikan
dalam forum yang sama atau juga Musdalub jika saya melanggar AD/ART
organisasi," tegasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment