Piru, Kompastimur.com
Pelantikan enam
Kepala Sekolah Dasar ( SD ) lingkup Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) SBB oleh
Wakil Bupati SBB Timotius Akerina berlangsung di lantai tiga gedung Kantor Bupati
SBB Desa Morekau Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB, Kamis (18/01).
Ke enam Kepala
Sekolah yang dilantik diantaranya Bastia Lisaholit jabatan lama Guru SD Inpres
2 Luhu jabatan baru kepala sekolah SD Inpres 2 Luhu kecamatan Huamual Kabupaten
SBB, Umar Difinubun jabatan lama kepala sekolah SD Negeri Waralohy Kairatu
Barat jabatan baru kepala sekolah SD 3 Negeri Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten
SBB, Maimuna Kelian jabatan lama kepala sekolah SD Inpres Talaga Ratu Kecamatan
Kairatu jabatan baru kepala SD Negeri Waralohy Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten
SBB, Szuleman Wally Am.Pd Jabatan lama guru SD Negeri Rahai jabatan baru kepala
SD Negeri Soleh Kecamatan Huamual .
Selanjutnya
Muhammad Rum Assel Plh Kepala SD Inpres 2 Lisabata jabatan baru kepala SD
Inpres 2 Lisabata, dan Nasarudin Sitania jabatan lama Plh kepala SD Inpres 1
Lisabata jabatan baru Kepala SD Inpres 1 Lisabata Kecamatan Taniwel Kabupaten
SBB.
Para kepsek ini
dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821 . 2 -
531 Tahun 2017 Tanggal 28 Desember 2017 tentang pengangkatan pegawai negeri
sipil - guru lingkup Pemkab SBB.
Wakil Bupati
Timotius Akerina dalam sambutannya mengatakan seorang kepala sekolah memiliki
tugas kompleks yaitu sebagai pemimpin dari organisasi sekolah, menejer,
motivator, pendidik, administrator, dan sekaligus sebagai supervesior dari
seluruh perangkat organisasi sekolah dalam mencapai tujuan bersama yang
tertuang dalam visi misi sekolah.
"Kepala
sekolah merupakan figure yang menjadi contoh dan panutan bagi para guru dan
siswa, dalam pembentukan karakter baik dalam disiplin, maupun dalam etika dan
moral terlebih lagi kurikulum kita yang menerapkan kurikulum yang berorientasi
pada pembentukan karakater siswa, yakni pengetahuan tentang etika pergaulan, penanaman
nilai niali agama, moral, serta budi pekerti dan diperlukan kesiapan mental dan
ketangguhan karakter untuk meredukasi dampak negatif dan keterbukaan
informasi" ungkapnya
Ditambahkannya
Jabatan kepala sekolah diberlakukan 4 tahun berdasarkan peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang kepala sekolah. para kepala
sekolah perlu berkompetensi dan memiliki etos kerja yang baik, mampu
berprestasi, maka kepala sekolah dapat memiliki kembali 4 tahun kedua untuk
untuk jabatan ini, dan bila masa jabatan habis maka harus siap kembali untuk
menjadi guru lagi.
Menurut Akerina
Secara umum bagi pendidikan di kabupaten SBB, pemerintah tetap berupaya
memberikan alokasi dana yang segnifikan dan tetap berkomitmen memajukan dunia
pendidikan sebagai suatu keseriusan dan keharusan dalam menciptakan sumber daya
manusia yang handal bagi masa depan bangsa lewat upaya penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak.
"Untuk pemerataan
distribusi tenaga guru sesuai rasio kebutuhan dan penindakan disiplin kepada
guru yang bandel dan tidak mau melaksanakan tugas sesuai SK pengangkatan serta
kegiatan positif lainnya. Selain itu Pemda akan memperhatian pendidikan sebagai
bagian dari upaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul dengan memperhatikan pemenuhan sarana dan
prasarana,” katanya.
Akerina berharap
kepala sekolah yang dilantik dapat bekerja dengan penu keikhlasan dan dapat
bermanfaat bagi semua.
“ Jadikan jabatam
kepala sekolah menjadi sebuah amanah, bukan sebuah tujuan. ciptakan suasana
yang kondusif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah
serta kreatiflah dalam menciptakan bibit-bibit unggul didunia pendidikan,"
ajaknya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment