Namrole, Kompastimur.com
Sekertaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyar Daerah
(DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longa menandaskan, Anggota Dewan yang telah mengembalikan mobil dinas
(Modis) hanya 5 orang, dan yang belum kembalikan sebanyak
12 orang anggota dewan.
Penyampain Sekwan ini ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/1).
Longa mengatakan, di Tahun 2018
ini ada 4 orang anggota dewan atas nana Thaib Souwakil, Muhadjir Bahta, Orpa
Seleky dan Sedek Titawael telah mengembalikan mobdis yang mereka gunakan, sementara di tahun kemarin (2017)
hanya Sami Latbual yang mengembalikan Mobdisnya.
"Baru empat yang kembalikan sampai hari ini,
Kamis (11/1). Di September tahun 2017 itu satu arang yang kembalikan mobil
dinasnya yakni Sami Latbual. Dan di 2018 ada 4 orang yang suda saya sebutkan
itu, jadi suda 5 unit mobdis yang dikembalikan," jelas Longa
Menurutnya, Bagi anggota dewan yang
belum mengembalikan mobil dinas konsekuensinya telah
disiapkan berita acaranya, maka hak-hak terkait dengan biaya
transportasi tidak dilakukan pembayaran.
"Jadi suda terhitung 5 unit mobik dinas
anggota dewan yang telah dikembalikan ke sekertariat
DPRD Bursel," tuturnya.
Dikatakan, bagi 4 mobil dinas yang dikembalikan
itu, kata Longa baru dilakukan pada hari ini (11/1). Lanjutnya, dua diserahkan
ke Sekertariat Dewan dan ada dua lainnya berada di
Bengkel.
"Dua diserahkan disini dan dua ada di bengkel
dan kami suda mengeceknya langsung yaitu milik Muhadjir Bahta dan Taib
Souwakil," jelasnya.
Berapa mobil dinas yang belum dikembalikan, Longa menjelaskan dari 17 unit mobil dinas yang dipakai oleh anggota dewan ada 12 unit mobil dinas yang belum
dikembalikan.
"Dari keputusan kami sesuai amanat PP.18 itu
bahwa, biaya tunjangan transportasi diberikan ketika anggota dewan
mengembalikan mobil secara fisik," jelas Longa.
Dikatakan, pihaknya telah menyediakan berita acara
dan yang telah menandatangani berita acara itu yakni mereka yang telah
mengembalikan 4 unit mobil tersebut.
Apakah pembayaran tunjangan tranaportasi itu
dibayarkan sejak berlakunya PP tera5ebut, kata Longa, sesuai APBD 2018 itu,
biaya transportasi terhitung dari September 2017 sesuai berlakunya PP 18 itu.
"Apakah dibayar atau dikembalikan atau tidak
angarannya telah ditampung di APBD 2018," tandas Longa. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment