Manokwari,
Kompastimur.com
Tanggal 9
Desember dikenal sebagai Hari Anti Korupsi dan dirayakan secara internasional
di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan khususnya di Tanah Papua, Provinsi
Papua dan Papua Barat.
Sebagai
seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), memandang bahwa
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Papua Barat masih
lebih banyak berjalan di tempat, walaupun ada beberapa kemajuan yang bisa
dicatat.
Kemajuan
dimaksud adalah bisa dikatakan "keberhasilan" aparat penegak hukum
dari jajaran Polda Papua Barat yang berhasil mengungkap dan
"menyeret" 2 (dua) tersangka tipikor kasus Dana Hibah KONI Papua
Barat tahun 2012-2013 seperti Albert Rombe dan Dr.Ir.Yanuarius Renwarin, MS
hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari guna
mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. Kerugian Negara dalam kasus
ini tercatat mencapai 26 Milyar lebih.
Juga
keberhasilan jajaran Kejati Papua lewat mantan Kajatinya, Maruli Hutagalung
yang berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PT.Papua
Doberay Mandiri (Padoma) yang akhirnya 'menetapkan" mantan Sekda Provinsi
Papua Barat, Ir.M.L.Rumadas, M.Si dan mantan ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan
Auri sebagai terpidana yang segera akan dieksekusi putusannya.Kerugian Negara
dalam kasus ini dicatat sekitar 22 Milyar lebih.
"Namun
demikian, sayang sekali karena dalam kasus dugaan tipikor Dana Hibah KONI Papua
Barat, salah satu terpidana yaitu Albert Rombe hingga saat ini masih berstatus
buron alias Daftar pencarian Orang (DPO) atau dalam bahasa Inggris disebut
Wanted dan sepertinya pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri
Manokwari tidak mampu lagi "menangkap" mantan Ketua Harian KONI Papua
Barat tersebut di Manokwari," kata Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian
Warinussy.
Bahkan
dikuatirkan pula 2 (dua) terpidana bertikut yaitu mantan Sekda Papua Barat
Ir.M.L.Rumadas, M.Si dan mantan Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri bakal
"benasib sama" tidak bisa disentuh oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Papua dan jajarannya termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Manokwari nantinya.
Kendatipun,
kata Yan Warinussy, di dalam pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) yang diundangkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, Jaksa
diberi kewenangan sebagai pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum yang tetap (incracht).
"Namun
dalam praktek penegakan hukum berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum yang tetap di Manowkari dan Provinsi Papua Barat,"
ujarnya.
Telah nyata
ada kasus tipikor yang terpidananya yang dahulu berstatus terdakwa dan masa
penahanannya sesuai amanat KUHAP sudah habis dan "bebas" berkeliaran
diluar seperti Tavip Manobi maupun Albert Rombe hingga kini belum
"terjamah" aparat penegak hukum seperti Jaksa di daerah ini.
Peringatan
Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 ini hendaknya menjadi tonggak penting
bagi jajaran penegak hukum di Polda Papua Barat untuk terus bekerja keras dalam
mengungkap dugaan tipikor dalam kasus pembangunan gedung Rektorat Universitas
Papua (Unipa) Manokwari, kasus pengadaan kapal cargo di Kabupaten Sorong
Selatan yang telah ditetapkan tersangkanya mantan Bupati Drs.Otto Ihalauw
maupun jilid dua dari Kasus Dana Hibah KONI Papua Barat.
Demikian
halnya juga dengan kasus dugaan tipikor di Pemda Kabupaten Manokwari Selatan
yang pernah dilidik seharusnya ditindak-lanjuti, juga kasus dugaan tipikor
pengelolaan dana seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat serta
dugaan tipikor dalam kasus Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari
hendaknya ditindak lanjut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bersama
jajarannya.
"Ini
karena sepanjang tahun 2017 hingga menjelang Hari Anti Korupsi Internasional
tahun ini, jajaran Kejari Manokwari hanya mampu membawa 1 (satu) berkas kasus
tipikor Kantor Pos dan Giro Manokwari ke pengadilan." Beber Warinussy
Kejari Manokwari
"kalah" dan terkesan "kurang tajam" dari Kejari Sorong,
Kejari Fakfak dan Pores Teluk Wondama yang masing-masing bisa membawa lebih
dari 1 (satu) berkas kasus tipikor ke pengadilan negeri/tipikor Manokwari.
Polres
Manokwari malah sudah pernah menyidik dan menyerahkan kasus dugaan tipikor
pengadaan sapi yang menjerat mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua
Barat dan jajarannya ke pengadilan.
Bahkan saat
ini Polres Manokwari sudah menyidik dan menetapkan tersangka Kepala Biro
Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat dan seorang oknum kepala desa dalam
kasus dugaan tipikor pembangunan sirkuit balap motor di Distrik Masni-Kabupaten
Manokwari.
“Saya juga
mendesak jajaran penagak hukum di Poda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua
dapat kembali menyelidiki pengelolaan anggaran dalam pembelian pesawat di
PT.Padoma yang hingga saat ini tak jelas rimbanya,” paparnya.
Juga,
lanjutnya, perlu diselidiki pengelolaan keuangan dalam konteks pemberian dana
hibah dari Provinsi Papua Barat terhadap sejumlah organisasi kemasyarakat
seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat periode
kepengurusan yang lalu.
Selain itu,
pemberian dana hibah bagi sejumlah yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan kesehatan maupun pengembangan wanita dan pemuda di Papua Barat
berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di lain
pihak, catatan kami bahwa salah satu kebiasaan buruk yang menyebabkan para
terpidana tipikor seperti Albert Rombe dan Tavip Manobi bahkan mungkin nantinya
Ir.M.L.Rumadas, Yosep Yohan Auri dan Dr.Ir.Yanuarius Renwarin akan sulit
dieksekusi putusannya kelak.
Ini
disebabkan karena setiap mereka para tersangka tipikor tersebut dijemput dari
rumah tahanan negara (rutan) lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B
Manokwari ke pengadilan, seringkali tidak dibawa dengan mobil tahanan jaksa.
Sesampainya
di pengadilan, mereka seringkali tidak dimasukkan dalam ruang tahanan
pengadilan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri
(kejari) Manokwari.
Mereka para
tahanan tipikor terkesan "sangat dimanjakan" oleh Kasi Pidsus dan
Kajari Manokwari untuk tidak berada dalam ruang tahanan sambil menunggu giliran
dipanggil sidang dan sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan selayaknya
tahanan Kejari Manokwari lainnya.
"Kondisi
Ini kuat dugaan akan membiasakan mereka untuk tidak siap secara fisik dan
mental untuk menjalani proses hukum dengan menggunakan baju biru (baju
narapidana) saat harus menjalani putusan hukum yang berkekuatan hukum yang
tetap secara sukarela," ujarnya.
Sehingga
akhirnya karena dipanggil secara patut tidak dipenuhi lalu ditetapkan dalam
daftar pencarian orang (DPO) bahkan bisa "berulah" sakit atau
kecelakaan mendadak sebagaimana hlanya dalam kasus Ketua DPR RI Setya Novanto
sebagai DPO KPK belum lama ini.
Sebagai
sesama penegak hukum di Tanah Papua, saya ingin mendesak jajaran Polda Papua
Barat dan jajaran polresnya serta Kejaksaan Tinggi Papua dan jajaran Kejaksaan
Negeri di Manokwari, Sorong dan Fakfak agar mengedepankan Supremasi penegakan
Hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini.
Hukum
harus senantiasa bersifat tajam ke atas dan juga ke bawa dalam
"menerkam" setiap "mangsa" pelaku tipikor yang
sangat-sangat merugikan keuangan negara dan pada saat yang sama telah melakukan
perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment