• Headline News



    Saturday, December 16, 2017

    Warinussy : Lemahnya Peran Polisi dan Jaksa Memberantas Korupsi di Papua Barat


    Manokwari, Kompastimur.com
    Tanggal 9 Desember dikenal sebagai Hari Anti Korupsi dan dirayakan secara internasional di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan khususnya di Tanah Papua, Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), memandang bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Papua Barat masih lebih banyak berjalan di tempat, walaupun ada beberapa kemajuan yang bisa dicatat.

    Kemajuan dimaksud adalah bisa dikatakan "keberhasilan" aparat penegak hukum dari jajaran Polda Papua Barat yang berhasil mengungkap dan "menyeret" 2 (dua) tersangka tipikor kasus Dana Hibah KONI Papua Barat tahun 2012-2013 seperti Albert Rombe dan Dr.Ir.Yanuarius Renwarin, MS hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. Kerugian Negara dalam kasus ini tercatat mencapai 26 Milyar lebih.

    Juga keberhasilan jajaran Kejati Papua lewat mantan Kajatinya, Maruli Hutagalung yang berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PT.Papua Doberay Mandiri (Padoma) yang akhirnya 'menetapkan" mantan Sekda Provinsi Papua Barat, Ir.M.L.Rumadas, M.Si dan mantan ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri sebagai terpidana yang segera akan dieksekusi putusannya.Kerugian Negara dalam kasus ini dicatat sekitar 22 Milyar lebih.

    "Namun demikian, sayang sekali karena dalam kasus dugaan tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat, salah satu terpidana yaitu Albert Rombe hingga saat ini masih berstatus buron alias Daftar pencarian Orang (DPO) atau dalam bahasa Inggris disebut Wanted dan sepertinya pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Manokwari tidak mampu lagi "menangkap" mantan Ketua Harian KONI Papua Barat tersebut di Manokwari," kata Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy.

    Bahkan dikuatirkan pula 2 (dua) terpidana bertikut yaitu mantan Sekda Papua Barat Ir.M.L.Rumadas, M.Si dan mantan Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri bakal "benasib sama" tidak bisa disentuh oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari nantinya.

    Kendatipun, kata Yan Warinussy,  di dalam pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, Jaksa diberi kewenangan sebagai pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht).

    "Namun dalam praktek penegakan hukum berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap di Manowkari dan Provinsi Papua Barat," ujarnya.

    Telah nyata ada kasus tipikor yang terpidananya yang dahulu berstatus terdakwa dan masa penahanannya sesuai amanat KUHAP sudah habis dan "bebas" berkeliaran diluar seperti Tavip Manobi maupun Albert Rombe hingga kini belum "terjamah" aparat penegak hukum seperti Jaksa di daerah ini.

    Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 ini hendaknya menjadi tonggak penting bagi jajaran penegak hukum di Polda Papua Barat untuk terus bekerja keras dalam mengungkap dugaan tipikor dalam kasus pembangunan gedung Rektorat Universitas Papua (Unipa) Manokwari, kasus pengadaan kapal cargo di Kabupaten Sorong Selatan yang telah ditetapkan tersangkanya mantan Bupati Drs.Otto Ihalauw maupun jilid dua dari Kasus Dana Hibah KONI Papua Barat.

    Demikian halnya juga dengan kasus dugaan tipikor di Pemda Kabupaten Manokwari Selatan yang pernah dilidik seharusnya ditindak-lanjuti, juga kasus dugaan tipikor pengelolaan dana seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat serta dugaan tipikor dalam kasus Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari hendaknya ditindak lanjut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bersama jajarannya.

    "Ini karena sepanjang tahun 2017 hingga menjelang Hari Anti Korupsi Internasional tahun ini, jajaran Kejari Manokwari hanya mampu membawa 1 (satu) berkas kasus tipikor Kantor Pos dan Giro Manokwari ke pengadilan." Beber Warinussy

    Kejari Manokwari "kalah" dan terkesan "kurang tajam" dari Kejari Sorong, Kejari Fakfak dan Pores Teluk Wondama yang masing-masing bisa membawa lebih dari 1 (satu) berkas kasus tipikor ke pengadilan negeri/tipikor Manokwari.

    Polres Manokwari malah sudah pernah menyidik dan menyerahkan kasus dugaan tipikor pengadaan sapi yang menjerat mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat dan jajarannya ke pengadilan.

    Bahkan saat ini Polres Manokwari sudah menyidik dan menetapkan tersangka Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat dan seorang oknum kepala desa dalam kasus dugaan tipikor pembangunan sirkuit balap motor di Distrik Masni-Kabupaten Manokwari. 

    “Saya juga mendesak jajaran penagak hukum di Poda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua dapat kembali menyelidiki pengelolaan anggaran dalam pembelian pesawat di PT.Padoma yang hingga saat ini tak jelas rimbanya,” paparnya. 

    Juga, lanjutnya, perlu diselidiki pengelolaan keuangan dalam konteks pemberian dana hibah dari Provinsi Papua Barat terhadap sejumlah organisasi kemasyarakat seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat periode kepengurusan yang lalu.  

    Selain itu, pemberian dana hibah bagi sejumlah yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kesehatan maupun pengembangan wanita dan pemuda di Papua Barat berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Di lain pihak, catatan kami bahwa salah satu kebiasaan buruk yang menyebabkan para terpidana tipikor seperti Albert Rombe dan Tavip Manobi bahkan mungkin nantinya Ir.M.L.Rumadas, Yosep Yohan Auri dan Dr.Ir.Yanuarius Renwarin akan sulit dieksekusi putusannya kelak.

    Ini disebabkan karena setiap mereka para tersangka tipikor tersebut dijemput dari rumah tahanan negara (rutan) lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Manokwari ke pengadilan, seringkali tidak dibawa dengan mobil tahanan jaksa.

    Sesampainya di pengadilan, mereka seringkali tidak dimasukkan dalam ruang tahanan pengadilan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) Manokwari. 

    Mereka para tahanan tipikor terkesan "sangat dimanjakan" oleh Kasi Pidsus dan Kajari Manokwari untuk tidak berada dalam ruang tahanan sambil menunggu giliran dipanggil sidang dan sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan selayaknya tahanan Kejari Manokwari lainnya.

    "Kondisi Ini kuat dugaan akan membiasakan mereka untuk tidak siap secara fisik dan mental untuk menjalani proses hukum dengan menggunakan baju biru (baju narapidana) saat harus menjalani putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap secara sukarela," ujarnya.

    Sehingga akhirnya karena dipanggil secara patut tidak dipenuhi lalu ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) bahkan bisa "berulah" sakit atau kecelakaan mendadak sebagaimana hlanya dalam kasus Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai DPO KPK belum lama ini.

    Sebagai sesama penegak hukum di Tanah Papua, saya ingin mendesak jajaran Polda Papua Barat dan jajaran polresnya serta Kejaksaan Tinggi Papua dan jajaran Kejaksaan Negeri di Manokwari, Sorong dan Fakfak agar mengedepankan Supremasi penegakan Hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini. 

    Hukum harus senantiasa bersifat tajam ke atas dan juga ke bawa dalam "menerkam" setiap "mangsa" pelaku tipikor yang sangat-sangat merugikan keuangan negara dan pada saat yang sama telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(KT-ARA)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warinussy : Lemahnya Peran Polisi dan Jaksa Memberantas Korupsi di Papua Barat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top