Pembangunà n pasar ikan di Desa Mamala, Kecà matan
Leihitu, Kabupaten Maluku Tengà h (Malteng) dibangun tidak sesuai dengan
spesifikasi yang tertuang dalam kontrak perencanaan pembangunan yang disyaratkan
Kemènterian Kelà utan dan Perkkanan Republik Indonesia selaku lembaga pemilik
proyek.
Pembangunan pasar ikan modern yang merupakan proyek
Kementrian Kelautan dan Perikanan RI yà ng dikerjakan kontraktor pelaksana PT.
Karya Enam Enam Kontruksi, perusahaan yang berkedudukan di Makassar Sulawesi
Selatan mendapat protes dari masyarakat Desa Mamala.
Pembangunan pasar ikan yang menelan anggaran senilai
Rp.2.750.096.000,- yang bersumber dari APBN 2017 saat ini masih dalam proses
penyelesaian akhir.
Sesuai rencana kerja dà n syarat-syarat kerja teknis
(RKS Teknis) juga persyaratan dan peraturan yang ada dalam kontrak, pembangunan
pasar ikan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis
yang tertera dalam persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI ), Standar
Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasioanal maupun peraturan yang berlaku
atas jenis bahan yang berkualitas.
Pembangunan pasar ikan modern ini harusnya
menggunakan batu bata bermutu yakni bata merah yang berukuran 5x11x22 cm dengan
mutu terbaik toleransi 0,5 cm, warna merata, sempurna pembakarannya, sudut-sudut
yang lancip dan keras. Namun dalam pelaksanaanya pihak kontraktor menggunakan
batako semen. Akibat dari pembangunan yang tidak spesifikasi ini, dipastikan
bangunan pasar ikan tersebut tidak akan bertahan lama.
Atas kondisi tersebut pihak kontraktor ingin meraup
keuntungan besar dari proyek tersebut mengingat harga satuan batako semen relatif
kecil jika dibandingkan dengan harga satuan batu bata merah yang agak besar.
Warga masyarakat Desa Mamala meminta pihak-pihak
terkait untuk memanggil pihak kontraktor guna diminta pertanggung jawaban atas
pelaksanaan proyek yang tidak sesuai persyaratan teknis pembangunan fasilitas
yang bermutu dan berkualitas.
Raja Negeri Mamala, Ramli Malawat kepada wartawan di
Ambon, Selasa (11/12), mengaku sangat menyayangkan mega proyek tersebut yang
pembangunannya tidak sesuai dengan syarat teknis penggunaan bahan bangunan
bermutu untuk dinding bangunan.
"Pasar ini kan dibangun dekat laut, mestinya menggunakan
material bermutu terutama dinding bangunan. Namun yang terjadi di lapangan
digunakan batako semen. Kami minta agar pihak-pihak berwenang dapat memanggil
pihak kontraktor atas kondisi tersebut," tandasnya.
Dijelaskan, pihak kontraktor harus segera diminta
pertanggung jawaban atas pembangunan pasar ikan tersebut, karena ditakutkan
bangunan pasar tersebut tidak akan bertahan lama.
Dikatakan, Pemerintah menginginkan pembangunan
fasilitas publik seperti pasar ikan kondisi bangunannya harus berkualitas dan
menggunakan material yang bermutu agar fasilitas tersebut dapat bertahan lama.
Justru hal tersebut berbeda dengan kondisi pembangunan pasar ikan di Desa
Mamala.
"Kondisi pembangunan pasar ikan Mamala yang
dibangun tidak menggunakan material dinding yang bermutu harus disikapi serius
untuk diperbaiki, jika tidak bangunan tersebut tidak bertahan lama dan uang
rakyat milyaran rupiah terbuang sia-sia," tandasnya.
Malawat menandaskan, pihaknya akan terus mengawasi
pembangunan pasar ikan tersebut. Hal ini dikarenakan fasilitas yang dibangun
pemerintah pusat itu akan menjadi aset bagi mayarakat dan negeri Mamala.
Diungkapkan, jika pembangunan pasar ikan Desa Mamala
dipercayakan kepada kontraktor di Maluku, maka pembangunan pasti dikerjakan
sesuai syarat dan aturan yang ditetapkan dalam kontrak.
"Beginilah jadinya jika proyek pembangunan
fasilitas publik yang pekerjaannya diberikan kepada kontraktor luar Maluku.
Coba kalau proyek diberikan kepada kontraktor di Maluku, pasti pekerjaannya
sesuai harapan rakyat," bebernya. (KT-Fin)
0 komentar:
Post a Comment