Namrole, Kompastimur.com
Sekertaris Daerah Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) Ir. Syahroel Pawa telah membuat Fakta Integritas dengan
Pimpinan SKPD dan telah menandatanganinya. Hal itu perlu dilakukan guna
penegakan disiplin PP.53 Tahun 2010 bagi ASN maupun pegawai tidak tetap (PTT)
di lingkup Pemkab Bursel.
Demikian disampaikan Kapala BKD
Bursel A.M Laitupa saat memimpin apel bersama pada Jumat pagi (15/12) di
halaman kantor bupati Bursel.
Terlihat Hadir dalam apel bersama
itu hanya 5 orang (termasuk AM Laitupa) pejabat eselon III 5 orang pejabat
esolon IV dari ratusan orang pejabat yang ada serta kurang lebih 200 orang ASN
dan PTT dari jumlah ribuan orang di lingkup Pemkab Bursel.
Hadir pula dalam apel jumat pagi
itu Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bursel yakni istri Sekda bersama anggotanya.
Sebagai penanggungjawab apel Jumat
pagi saat itu yaitu Kepala BKD Bursel A.M Laitupa dalam arahannya mengatakan
bahwa, pada saat ini Bupati, Wakil Bupati, dan para asisten tidak berada
ditempat karena sedang urusan dinas dan Sekda sedang melakukan ibadah umroh ke
tanah suci Mekah.
Laitupa menyampaikan, bagi pejabat
eselon II dan III dan IV, pihaknya telah membuat fakta integritas dan suda
ditandatangani sebagian fakta integritas itu.
"Antara kepala SKPD dengan Sekda
selaku kepala penegak disiplin ASN sudah disepakati hal tersebut, jadi
penegakan disiplin ASN maupun PTT didalam fakta integritas itu suda kita
jelaskan poin-poinnya yang mengikat antara kepala SKPD dengan pihak daerah
dalam hal ini adalah sekda," jelas Laitupa.
Laitupa meminta kepada seluruh
pimpinan SKPD yang hadir saat itu hanya 5 orang (termasuk Laitupa) agar
mempelajarinya dan dapat ditindaklanjuti di SKPD masing-masing terkait.
Lanjut Laitupa, pihaknya telah
memiliki data untuk dilakukan sidang komisi penegak dan penindakan disiplin ASN
berdasarkan data pegawai yang telah masuk ke pihaknya (BKD).
"Kita tungguh Bupati dan Wakil
Bupati dan Sekda untuk dipertimbangkan PNS yang bersangkutan diapain akibat
ketidak disiplinannya," ujarnya.
Laitupa mengingatkan, untuk
pelanggaran ini, ada yang bisa diberhentikan, bisa gajinya ditahan, atau
misalnya diturunkan pangkatnya ataukah seperti apa nanti akan diumumkan sebelum
Januari 2018.
"Inilah bagian dari penegak
disiplin kita melaksanakan PP.53 tahun 2010," tegasnya Laitupa. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment