Ambon, Kompastimur.com
Salah satu
anggota relawan Said Assagaff (Relasi) atas nama Liprent akhirnya dipolisikan
oleh tim hukum dari pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku,
Murad Ismail-Barnabas Orno.
Liprent
dilaporkan ke polisi oleh Arista Junaidi yang juga adalah salah satu tim
pemenangan pasangan calon Murad Ismail Barnabas Orno yang didampingi tim hukum,
Abdul Hadji Talaohu atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan juga penghinaan
yang ditujukan kepada dirinya.
Kepada wartawan, tim hukum Murad-Abas, Abdul Haji
Talaohu mengatakan, Liprent diduga melakukan pencemaran nama baik dan
penghinaan di media sosial melalui akun facebooknya yang dimuat pada Senin 25
Desember 2017 lalu. Yang mana redaksi dari postingan facebook dengan nama
pengguna Lipren't Ode Fiila tersebut mengarah pada unsur penghinaan.
"Kami dari tim hukum pasangan calon
Gubernur dan wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno melaporkan
dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan oleh
relawan Said Assagaff yaitu Liprent terhadap Arista Junaidi dengan rangkaian
kata-kata yang mengarah kepada unsur penghinaan," ujar Hadji Talaohu,
Kamis (28/12).
Akibat dari
tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum tersebut (Lipren't)
yang berstatus mahasiswa Hukum di Universitas Pattimura (Unpatti) melalui akun
facebooknya, sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke pihak yang berwajib,
sesuai pasal 27 undang-undang ITE, yang menyebutkan bahwa melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Itu yang telah kami laporkan ke SPK
Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau lease. Proses pelaporan itu juga diikuti
oleh pihak pelapor Arista Junaidi," terangnya.
Menyangkut dengan tindaklanjutnya, Talaohu menambahkan, sesuai dengan arahan dari Kapolres yang menerima langsung proses
pelaporan tersebut, akan segera ditindaklanjuti. Dan besok, pihaknya akan
berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Maluku.
"Prosesnya akan segera ditindak lanjuti.
Karena pelanggaran terhadap UU ITE itu bagian dari tindak pidana khusus, maka
besok (hari ini) kami akan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Maluku,"
jelasnya.
Langkah yang dilakukan oleh tim hukum pasangan
Murad-Abas sebagai upaya untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses politik
itu harus dijalankan dengan cara yang sehat. Proses politik itu tidak boleh
dilakukan dengan cara-cara yang tidak santun. Sebab, itu dapat mengganggu
kenyamanan dan mengganggu proses demokrasi di Maluku.
"Boleh berbeda dalam pandangan maupun
pilihan politik. Tetapi ada batasan etika yang harus dijaga, tidak boleh sampai
menciderai hak-hak setiap orang. Apalagi
sampai menyerang pribadi calon kepala daerah atau kepada orang lain
secara individu," tuturnya.
Pria yang akrab
disapa Azis Talaohu itu mengatakan, langkah yang dilakukannya merupakan bagian
dari pendidikan politik. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin membalas apa
yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Kepada Liprent juga, kami tidak ingin
membalas provokasi yang dilakukan terhadap klien kami. Biarlah proses hukum
yang akan mendidik yang bersangkutan," tandasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment