Manokwari, Kompastimur.com
Anggota MRP PB
pokja Adat, Wiliam Bram Ramar menanggapi pernyataan tim penggugat SK Mendagri
dan Gubernur terkait penentapan anggota MRP PB priode 2017-2020.
Kepada pekerja
pers Selasa (19/12) Bram mengaku dirinyalah yang dikatakan tes di Agama
lalu pinda di Adat.
Dijalaskan,
dalam perdasus nomor 4/2016, pasal 3 butir 3, disebutkan bahwa dalam hal
kelebihan kursi dari perhitungan wakil adat dan wakil perempuan, diberikan
secara proporsional kepada kabupaten kota yang memiliki penduduk terbanyak.
"Dalam
aturan itu, tidak dicantumkan aturan lanjutan bagaimama proses itu berlangsung,
cara pemelihan dan lain sebagainya. Makanya, dua kursi itu dikembalikan kepada
Gubernur. Kemudian, Gubernur menunjuk saya di bagian Adat," ujar Bram yang
juga merupakan Ketua Dewan Adat Wilayah III ini.
Dia juga
menyinggung soal gugatan yanng dilayangkan kepada Gubernur. Ramar menyebut
Gubernur tidak mengetahui yang lebih jelas harusnya Panitia Seleksi
"Gubernur
tidak tau manau soal seleksi, itu pansel yang laksanakan. Gugatan mereka tidak
berdasar hukum yang kuat," tandasnya. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment