Namlea, Kompastimur.com
Pasir emas yang
dikeruk dari sungai Anahoni oleh PT. CCP saat normslisasi sungai Tahun 2016,
kini jadi rebutan.
Hal itu diungkapkan
Wakil rakyat dari Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Buru, Jafar Nurlatu SAG MAG, kepada
wartawan media ini via telepon, minggu sore (10/12).
"Silahkan
PT CCP dan yang lain memperebutkan hal itu. Tapi jangan menggiring warga adat,
lalu mempeta konflik mereka, sehingga terjadi permusihan di saudara-saudara
saya,"tegaskan Nurlatu.
Nurlatu yang
mengaku sementara berada di Jakarta ini menelepon wartawan setelah mendapat
informasi soal rebutan material emas ini.
Ditegaskan,
sewaktu PT CCP melakukan normalisasi sungai Anahoni, itu tidak gratis. Tapi
perusahan ini dibayar oleh negara.
Fatalnya lagi,
saat di lapangan tak ada kegiatan normalisasi.
Karena sungai
Anahoni itu dibagi menjadi dua. Yg di jalur dari arah Wamsait dikuasai PT CCP
dan di jalur dari arah Wasboli dikuasai PT BPS.
Kata Nurlatu,
kedua perusahan ini di waktu bersamaan,
mengangkut material pasir mengandung emas.
Saat proyek
normalisasi sungai selesai kontrak kerja, otomatis PT CCP tak lagi beroperasi
di kali tersebut.
Kemudian timbul
masalah baru, karena material yang diangkut PT CCP di dua stok file, kini jadi
rebutan antara Mansur Latakka, PT CCP.
Fatalnya lagi,
Gubernur Maluku mengeluarkan IUPK kepada PT CCP untuk mengolah pasir emas
tersebut.
Nurlatu lebih
jauh mengungkapkan, saat PT CCP sudah mengantongi IUPK, bos perusahan ini
bernama Suhendro menendang Mansur Latakka.
Dengan campur
tangan Kadis ESDM maluku, PT CCP berbagi material emas tersebut dengan satu
perusahan berinitial PT PIP.
Belum selesai
pernasalahan ini, aku Nurlatu, Kadis ESDM, Martha Nanlohy dikhabarkan, konon
mau lagi membagi material itu dengan perusahan lain pula PT SS.
"Kadis ESDM
Maluku jangan seenaknya. Material emas itu ada di wilayah petuanan Kayeli, ada
di wilayah adat. Jangan mempetakonflikan masyarakat dalam perebutan material
emas in," kecam Nurlatu. (KT-11)
0 komentar:
Post a Comment