Piru, Kompastimur.com
Agenda
penandatangan Nota kesepakatan KUA PPAS anggaran Tahun 2018 antara Bupati Seram
Bagian Barat (SBB) dan DPRD SBB terjadinya skorsing selama 30 menit, atas
permintaan anggota DPRD untuk melihat dokumen KUA PPAS anggaran Tahun 2018,
yang selama ini dikerjakan oleh pihak Pemda SBB yang mengalami kemoloran
beberapa hari lalu.
Pantauan KompasTimur.com dalam forum terbuka Bupati SBB Yasin Payapo mengatakan Pemerintah
daerah tidak menyetujui adanya skorsing karena ini nanti akan berimbas pada hal
hal yang sepatutnya tidak perlu, mari kita mempercayai antara satu dengan yang
lain dan jangan ada yang saling mencurigai.
Tindakan ini
seakan-akan Bupati SBB ngotot untuk melakukan penandatanganan nota KUA PPAS tanpa
tidak adanya dokument KUA PPAS tersebut.
Patut saja DPRD
mencurigai karena dokument KUA PPAS belum dilihat oleh DPRD SBB, anggota DPRD
hanya meminta skorsing untuk melihat dokument KUA PPAS antara Bupati SBB,
Pimpinan DPRD serta masing masing ketua farksi, selajutnya masing-masing fraksi
dan anggota-anggotanya akan memeriksa apa sudah lengkap ataukah belum, agar
tidak ada kesalahpahaman saat dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan KUA
PPAS anggaran Tahun 2018 antara Bupati SBB dan DPRD SBB, dan Ketua DPRD juga
disalahkan karena tidak berkoordinasi dengan pihak anggota DPRD tetapi langsung
menjalankan sidang agenda penandatanganan KUA PPAS begitu saja.
Kepada Kompas
Timur Selasa 5/12/2018 Andy Kolly Anggota Fraksi PDI Perjuangan dirinya sangat
menyesalkan sikap OPD lebih khusus Kepala Bappeda SBB karena dinilai sudah
mempermalukan Bupati SBB didepan forum terbuka.
Menurutnya,
semestinya dokumen KUA PPAS sudah siapkan oleh Bappeda karena sudah beberapa
kali agenda penandatangan KUA PPAS selalunya molor.
"DPRD sudah
menunggu beberap kali dan Dokumen tersebut mestinya sudah disiapkan sebelumnya
baru dilaksanakan penandatanganan nota KUA PPAS, Karena bagaimana mungkin nota
kesepakatan ditandatangani sementara dokumennya tidak diketahui? Aneh bin
ajaib!!! Dapat dimana hal seperti itu" ungkap Kolly.
Dengan diskorsing
yang diterima oleh pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh Bupati SBB
tidak berselang lama entah dari mana dokument KUA PPAS itu datang sehingga
agenda penandatangan KUA PPAS dilakukan oleh Bupati SBB dan tiga unsur pimpinan
DPRD SBB secara resmi.
Sementara dalam sambutannya,
Bupati SBB Moh Yasin Payapo mengatakan Kebijakan pendapatan daerah Tahun 2018
yang dianggarkan merupakan perkiraan terukur secara rasional dan memiliki
kepastian dasar hukum penerimaannya pendapatan Tahun anggaran 2018 ditetapkan
sebesar Rp 1.034.182.249.992 yang masih didominasi oleh pendapatan yang
bersumber dari dana perimbangan.
Yakni PAD Tahun
2018 sebesar Rp 30.143.162.094, Dana perimbangan Tahun 2018 sebesar Rp
904.839.979.000, pendapatanyang lain-lain sah khususnya untuk kelompok lain Tahun
2018 dianggarkan sebesar Rp 99.199.108.898, dana penyesuaian dan otonomi khusus
Tahun 2018 sebesar Rp 85.783.286.000 secara kelembagaan kebijakan umum belanja Tahun
2018 telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah ( PP) 18 Tahun 2016,
selain itu kebijakan belanja Tahun 2018 berpedoman pada standar teknis dan
harga satuan regional.
Ditambahkannya,
dengan demikian kebijakan belanja daerah Tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp
1.042.182.249.992 dengan rincian belanja tak langsung kelompok belanja tidak
langsung Tahun 2018 sebesar Rp 571.411.053..896, belanja langsung kelompok
belanja langsung Tahun 2018 sebesar Rp 470.771.196.096.
Dengan demikian
belanja daerah Tahun 2018 berada pada posisi defisit yang disebabkan karena
pendapatan sebesar Rp 1.034.182.249.992 lebih kecil dari belanja Rp
1.042.182.249.992,00 atau defisit sebesar Rp 8.000.000.000, dimana defisit ini
dapat ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILFA
dengan penerima pembiayaan Tahun 2018 sebesar Rp, 10.000.000.000 dan
pengeluaran pembiayaan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000. ( KT FS)
0 komentar:
Post a Comment