• Headline News

    Monday, December 18, 2017

    Merasa Dirugikan, SK Gubernur dan SK Mendagri Tentang Penetapan MRP-PB Digugat Ke PTUN


    Manokwari, Kompastimur.com 
    Bola Panas Penetapan Anggota Majelis Rakyat Papua kembali di gulir, kali ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  dan Gubernur Papua Barat di gugat oleh 10 Calon Anggota MRP-PB yang dinyatakan tidak lolos.Gugatan di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jayapura. 

    "Kami merasa di rugikan karena keluarnya SK Mendagri Nomor 161 dan SK Nomor 160 serta SK Gubernur Nomor 224.8 dan SK Nomor 224.9 yang berakibat 8-hingga 10 orang yang punya hak jadi Anggota MRP harus di singkirkan," Kata Ketua Tim Yafet F. Wainarisi saat menggelar Jumpa Pers dengan Wartawan Minggu (17/12).

    Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 40/6/2017 tanggal 14 Desember 2017 dengan penggugat Yafet F Wainarisi sebagai penggugat I dan Ismael Ibrahim Watora sebagai penggugat II.  Pihak penggugat telah melakukan upaya hukum.alasan baru di gugat pada (14/12) hal ini sesuai dengam prosedur

    " Sesuai dengan PP Nomor 54 tentang MRP bagi calon yang namanya tidak termuat dalam SK maka berhak mengajukan surat keberatan ke Mendagri dan hal itu sudah kami laksanakan melalui Gubernur," Kata Yafet

    Namun lanjut dia mengatakan masa penantian itu berakhir pada (12/12) lalu, namun tidak ada jawaban dari Mendagri maupun Gubernur Papua Barat sehingga gugatan itu dibserahkan ke PTUN Jayapura.

    " Kita berharap pihak tergugat yang berkaitan langsung dengam terbitnya SK ini harus hadir. Awal persidangan nanti (8/01) mendatang," Kata Ujar Yafet. 

    Materi gugatan di PTUN berkaitan dengan nomor urut kemudian anggota yang awal mendaftar melalui jalur Agama tetapi lulusnya di Adat, bahkan ada yang tidak mengikuti proses tahapan seleksi namun lolos di tes wawancara dan tes makalah bahkan lulus menduduki jabatan Anggota MRP saat ini. 

    " Ada yang nyata-nyata tidak lolos di seleksi psikotes namun tiba-tiba di munculkan bahkan lolos seleksi.  Jadi tidak ada alasan yang jelas berkaitan dengan kami 10 orang yang tidak di loloskan ini " Ujar Yafet. 

    Pihaknya pun mempertanyakan pernyataan Kristin Waerbitu yang menyebut tahapan akhir MRP itu menjadi wewenang Gubernur, lantas dalam pasal berapa dan di Undang-undang mana hal ini akan di buktikan di pengadilan nanti. 

    " Cristin Wearbitu harus mempertanggung jawabkan pernyataanya di PTUN nanti. Jadi pada saat sidang perdana berarti seluruh aktifitas di MRP-PB di hentikan hingga menunggu putusan di PTUN," Tegas Yafet

    Dia juga menegaskan bahwa gugatan di PTUN ini tidak ada kaitanya dengan Pelantikan antar waktu gugatan ini kaitanya dengan  SK Gubernur yang menetapkan Anggota MRP-PB. Bahkan ada Anggota MRP PB saat ini yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. 

    Sementara Ismael Ibrahim Watora sebagai penggugat II mengatakan Gugatan yang di lakukan ini menunjukan bahwa semua orang sama di mata hukum, mungkin ada orang menyebut buat apa lagi hal ini di permasalahkan


    " Hal ini sebagai sebuah proses pembelajaran bahwa kita semua sama di mata hukum,  persoalan kalah menang itu hal kedua," Ujarnya. (KT-ARA) 
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Merasa Dirugikan, SK Gubernur dan SK Mendagri Tentang Penetapan MRP-PB Digugat Ke PTUN Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top