Manokwari, Kompastimur.com
Bola Panas
Penetapan Anggota Majelis Rakyat Papua kembali di gulir, kali ini Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Papua Barat di gugat oleh 10 Calon
Anggota MRP-PB yang dinyatakan tidak lolos.Gugatan di ajukan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
"Kami
merasa di rugikan karena keluarnya SK Mendagri Nomor 161 dan SK Nomor 160 serta
SK Gubernur Nomor 224.8 dan SK Nomor 224.9 yang berakibat 8-hingga 10 orang
yang punya hak jadi Anggota MRP harus di singkirkan," Kata Ketua Tim Yafet
F. Wainarisi saat menggelar Jumpa Pers dengan Wartawan Minggu (17/12).
Gugatan tersebut
terdaftar di PTUN dengan Nomor 40/6/2017 tanggal 14 Desember 2017 dengan
penggugat Yafet F Wainarisi sebagai penggugat I dan Ismael Ibrahim Watora
sebagai penggugat II. Pihak penggugat telah melakukan upaya hukum.alasan
baru di gugat pada (14/12) hal ini sesuai dengam prosedur
" Sesuai
dengan PP Nomor 54 tentang MRP bagi calon yang namanya tidak termuat dalam SK
maka berhak mengajukan surat keberatan ke Mendagri dan hal itu sudah kami
laksanakan melalui Gubernur," Kata Yafet
Namun lanjut dia
mengatakan masa penantian itu berakhir pada (12/12) lalu, namun tidak ada
jawaban dari Mendagri maupun Gubernur Papua Barat sehingga gugatan itu
dibserahkan ke PTUN Jayapura.
" Kita
berharap pihak tergugat yang berkaitan langsung dengam terbitnya SK ini harus
hadir. Awal persidangan nanti (8/01) mendatang," Kata Ujar Yafet.
Materi gugatan
di PTUN berkaitan dengan nomor urut kemudian anggota yang awal mendaftar
melalui jalur Agama tetapi lulusnya di Adat, bahkan ada yang tidak mengikuti
proses tahapan seleksi namun lolos di tes wawancara dan tes makalah bahkan
lulus menduduki jabatan Anggota MRP saat ini.
" Ada yang
nyata-nyata tidak lolos di seleksi psikotes namun tiba-tiba di munculkan bahkan
lolos seleksi. Jadi tidak ada alasan yang jelas berkaitan dengan kami 10
orang yang tidak di loloskan ini " Ujar Yafet.
Pihaknya pun
mempertanyakan pernyataan Kristin Waerbitu yang menyebut tahapan akhir MRP itu
menjadi wewenang Gubernur, lantas dalam pasal berapa dan di Undang-undang mana
hal ini akan di buktikan di pengadilan nanti.
" Cristin
Wearbitu harus mempertanggung jawabkan pernyataanya di PTUN nanti. Jadi pada
saat sidang perdana berarti seluruh aktifitas di MRP-PB di hentikan hingga
menunggu putusan di PTUN," Tegas Yafet
Dia juga
menegaskan bahwa gugatan di PTUN ini tidak ada kaitanya dengan Pelantikan antar
waktu gugatan ini kaitanya dengan SK Gubernur yang menetapkan Anggota
MRP-PB. Bahkan ada Anggota MRP PB saat ini yang masih aktif sebagai Pegawai
Negeri Sipil PNS.
Sementara Ismael
Ibrahim Watora sebagai penggugat II mengatakan Gugatan yang di lakukan ini
menunjukan bahwa semua orang sama di mata hukum, mungkin ada orang menyebut buat
apa lagi hal ini di permasalahkan
" Hal ini
sebagai sebuah proses pembelajaran bahwa kita semua sama di mata hukum,
persoalan kalah menang itu hal kedua," Ujarnya. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment