Pekanbaru, Kompastimur.com
Walikota
Pekanbaru Dr. H Firdaus ST MT geram dan langsung dengan tegas mengatakan pihak
mana saja yang melakukan pemungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru selain
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
(LHK) adalah Ilegal!
Pernyataan itu
terucap dan diulangi beberapakali oleh walikota begitu mendengar adanya oknum
lurah yang melakukan pemungutan uang retribusi sampah di tengah masyarakat.
Oknum lurah yang dimaksud adalah Lurah Padang Terubuk Kecamatan Senapelan.
Terkait
pembritaan di ranahriau. Com (24/11) sebelumnya sudah terungkap bahwa oknum
Lurah Padang Terubuk, Senapelan Dwi Rahma Purnama Sari melakukan pungutan untuk
enam RW di lingkungan kelurahan yang dipimpinnya masing-masing Rp. 1.000.000
per bulan. Meskipun kepada wartawan lurah Dwi Rahma Purnama Sari mengaku hanya
memungut Rp. 670.000 per RW /bulan.
Namun dari salah
seorang mantan RT yang mengundurkan diri , karena tidak bisa melaksanakan setoran
itu, Indra Leonardo RT 4 RW1, Lurah Dwi Rahma Purnama Sari menggenapkan
retribusi itu jadi Rp.700.000 ditambah Rp.300.000 untuk dana operasional
kelurahan.
Walikota
Pekanbaru Dr. H Firdaus ST, MT yang ditemui wartawan di kediamannya Ahad (3-12)
bahkan dengan sistematis dan tegas menerangkan pola pengelolaan sampah di kota
Pekanbaru.
Sejak akhir
tahun 2015, pengelolaan sampah sudah diserahkan pada satu instansi (OPD)
terkait yang dulunya bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan sekarang
disebut Dinas Lingkungan dan kebersihan, Pihak dinas ini dalam mengelola sampah
baik operasional maupun retribusi bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Selain
yang dipungut oleh Dinas Lingkungan dan Kebersihan retribusi sampah ini adalah
Ilegal!," demikian ungkapan walikota yang geram dengan ulah oknum
bawahannya yang tidak juga memahami tuposki kerjanya.
Untuk itu
Walikota meminta pihak RT atau RW yang mendapati penyalahgunaan wewenang
seperti ini atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada membuat
laporan kolektif sehingga Walikota bisa mengambil tindakan yang tegas untuk
oknum tersebut.
Seperti
pemberitaan sebelumnya, kelakuan lurah Padang Terubuk Senapelan ini terungkap
saat seorang RT dilingkungan kelurahannya mengeluhkan tindakan lurah yang
memotong honornya sebagai RT untuk membayar retribusi sampah warga yang tidak
bisa ditagihnya. Tapi dengan keras lurah Dwi Rahma Purnama Sari mengatakan
sebagai atasan dari RT dan RW, dirinya berhak memberhentikan jika bawahannya
tidak patuhi perintahnya. (KT-rls/Bide)
0 komentar:
Post a Comment