• Headline News

    Sunday, December 3, 2017

    Lura Pungut Retribusi Sampah, Walikota Pekanbaru Sebut "Itu Ilegal"



    Pekanbaru, Kompastimur.com 
    Walikota Pekanbaru Dr. H Firdaus ST MT geram dan langsung dengan tegas mengatakan pihak mana saja yang melakukan pemungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan  (LHK) adalah Ilegal!

    Pernyataan itu terucap dan diulangi beberapakali oleh walikota begitu mendengar adanya oknum lurah yang melakukan pemungutan uang retribusi sampah di tengah masyarakat. Oknum lurah yang dimaksud adalah Lurah Padang Terubuk Kecamatan Senapelan.

    Terkait pembritaan di ranahriau. Com (24/11) sebelumnya sudah terungkap bahwa oknum Lurah Padang Terubuk, Senapelan Dwi Rahma Purnama Sari melakukan pungutan untuk enam RW di lingkungan kelurahan yang dipimpinnya masing-masing Rp. 1.000.000 per bulan. Meskipun kepada wartawan lurah Dwi Rahma Purnama Sari mengaku hanya memungut Rp. 670.000 per RW /bulan.

    Namun dari salah seorang mantan RT yang mengundurkan diri , karena tidak bisa melaksanakan setoran itu, Indra Leonardo RT 4 RW1, Lurah Dwi Rahma Purnama Sari menggenapkan retribusi itu jadi Rp.700.000 ditambah Rp.300.000 untuk dana operasional kelurahan.

    Walikota Pekanbaru Dr. H Firdaus ST, MT yang ditemui wartawan di kediamannya Ahad (3-12) bahkan dengan sistematis dan tegas menerangkan pola pengelolaan sampah di kota Pekanbaru.

    Sejak akhir tahun 2015, pengelolaan sampah sudah diserahkan pada satu instansi (OPD) terkait yang dulunya bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan sekarang disebut Dinas Lingkungan dan kebersihan, Pihak dinas ini dalam mengelola sampah baik operasional maupun retribusi bekerjasama dengan pihak ketiga.

    "Selain yang dipungut oleh Dinas Lingkungan dan Kebersihan retribusi sampah ini adalah Ilegal!," demikian ungkapan walikota yang geram dengan ulah oknum bawahannya yang tidak juga memahami tuposki kerjanya.

    Untuk itu Walikota meminta pihak RT atau RW yang mendapati penyalahgunaan wewenang seperti ini atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada membuat laporan kolektif sehingga Walikota bisa mengambil tindakan yang tegas untuk oknum tersebut.


    Seperti pemberitaan sebelumnya, kelakuan lurah Padang Terubuk Senapelan ini terungkap saat seorang RT dilingkungan kelurahannya mengeluhkan tindakan lurah yang memotong honornya sebagai RT untuk membayar retribusi sampah warga yang tidak bisa ditagihnya. Tapi dengan keras lurah Dwi Rahma Purnama Sari mengatakan sebagai atasan dari RT dan RW, dirinya berhak memberhentikan jika bawahannya tidak patuhi perintahnya. (KT-rls/Bide)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lura Pungut Retribusi Sampah, Walikota Pekanbaru Sebut "Itu Ilegal" Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top